MATERI SKI DI MTs SEMESTER GANJIL KELAS VII (18)
A. Pengertian
Hijrah
Hijrah menurut bahasa berarti meninggalkan,
menjauhkan diri dan berpindah tempat. Seseorang dikatakan hijrah jika telah memenuhi
2 syarat, yaitu, yaitu yang pertama ada sesuatu yang ditinggalkan dan kedua ada
sesuatu yang dituju (tujuan). Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabat beliau dari Mekah ke
Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa
akidah dan syari’at Islam.
Secara garis besar hijrah terdiri dari dua macam yaitu:
1. Hijrah Makaniyah
Hijrah Makaniyah yaitu meninggalkan suatu tempat. Selama masa kenabian,
peristiwa Hijrah Makaniyah telah
terjadi 3 kali, yaitu:
a. Hijrah ke Habasya
Hijrah ke Habasya sebagai hijrah pertama adalah Hijrah yang dilakukan
oleh sebagian sahabat Nabi saw. Mereka meninggalkan Mekkah menuju ke Habasyah
(Abbesinia, Ethiopia) dalam rangka mencari tempat yang lebih aman (suaka
politik), karena di Mekkah kaum musyrikin terus melakukan tekanan, intimidasi,
dan tribulasi kepada para pengikut Nabi saw. Hijrah Habasyah terjadi 2 kali.
Nabi Muhammad tidak ikutserta hijrah ke Habasyah.
b. Hijrah ke Thaif
Hijrah ke Thaif sebagai
hijrah kedua adalah hijrah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Nabi Muhammad saw meninggalkan Mekkah menuju ke Thaif karena
kaum musyrikin semakin meningkatkan intimidasinya terhadap diri beliau, setelah
Abu Thalib – paman dan sekaligus penjamin beliau – telah meninggal. Namun
setelah sampai di Thaif, ternyata Nabi saw justru diusir oleh para penduduknya.
c. Hijrah Ke Madinah
(Yasrib)
Hijrah yang ketiga adalah
hijrah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Dan para shahabatnya. Hijrah ke Yasrib yang diubah namanya menjadi
Madinah, memberikan harapan besar kepada
masa depan dakwah Islam. Rasulullah saw bersama para sahabatnya berhijrah dari
Mekkah ke Yatsrib – yang belakangan kemudian diubah namanya oleh Nabi saw
menjadi Madinah. Hijrah ini dilakukan pada tahun ke-13 kenabian (622 M).
2. Hijrah Maknawiyah
Hijrah maknawy
pengertianyan ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw dalam haditsnya’
“Seorang muslim adalah seseorang yang
menghindari menyakiti muslim lainnya dengan lidah dan tangannya. Sedangkan
orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan semua apa yang dilarang
oleh Allah.” (Shahih Al Bukhari, Kitabul Iman, Bab 4 Hadits No 10)
Secara maknawiyah hijrah
dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:
a. Hijrah I’tiqadiyah Yaitu hijrah keyakinan.
Iman mengalami proses naik dan
turun, kuat dan lemah. Terkadang Iman bercampur dengan kemusyrikan dan
terkadang Iman berada dalam kemurnian. Maka hijrah kenyakinan mesti dilakukan bila kenyakinan berada di tepi jurang kekufuran
dan kemusyrikan.
b. Hijrah Fikriyah
Fikriyah secara bahasa
berasal dari kata fiqrun yang artinya pemikiran. Seiring perkembangan zaman,
kemajuan teknologi dan derasnya arus informasi, seolah dunia tanpa batas.
Berbagai informasi dan pemikiran dari belahan bumi bisa diperoleh di dunia maya dengan
mudah. Maka hijrah fikriyah mesti dilakukan dalam rangkan meninggalkan
pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
c. Hijrah Syu’uriyyah
Syu’uriyah atau cita rasa, kesenangan dan kesukaan. Diri manusia sering
terpengaruhi oleh kesenangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Mereka
lupa akan kewajiban-kewajiban yang diperintah oleh Allah dan Rosulnya. Maka
Hijrah Syu’uriyyah mesti dilakukan ketika hati manusia cenderung kepada
kesenangan yang tidak sesuai Islam.
d. Hijrah Sulukiyyah.
Suluk berarti tingkah laku atau kepribadian atau biasa disebut juag
akhlaq. Akhlak mengalami perubahan berdasarkan perubahan nilai yang ada di
masyarakat. Perubahan nilai dapat menggeser akhlaqul karimah ke arah akhlaqul sayyi’ah. Sehingga
tidak aneh jika bermuculan berbagai tindak moral dan asusila di masyarakat. Maka hijrah Sulukiyah mesti
dilakukan ketika akhlak yang tercela berkembang dan menyebar di lingkungan
sekitar.
Peristiwa Hijrah menjadi nama
kalender Islam yang ditetapkan pertama oleh Khalifah Umar bin Khatab ra,
sebagai jawaban atau surat gubernur Abu Musa Al-As’ari. Khalifah Umar
menetapkan Tahun Hijriyah untuk menggantikan penanggalan yang digunakan bangsa
Arab sebelumnya. Khlifah Umar memilih peristiwa Hijrah sebagai kalender
Islam, karena Hijrah Rasulullah aw dan para sahabat dari Mekkah ke Madinah
merupakan peristiwa paling monumental dalam perkembangan dakwah.
0 Komentar untuk "MATERI SKI DI MTs SEMESTER GANJIL KELAS VII (18)"