KRITERIA WAKIL KEPALA SEKOLAH
Yang dapat diangkat/diberi tugas tambahan sebagai Wakasek adalah guru PNS di lingkungan sekolah yang bersangkutan, yang memenuhi syarat-syarat kriteria sebagai berikut :
(1) Setia kepala ideology Negara, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan Peraturan pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Taat dan patuh serta setia melaksanakan terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku serta terhadap segala kebijakan [pemerintah, khususnya dalam bidang pendidikan.
(3) Guru yang dianggap senior karena loyalitas, dedikasi, prestasi kerja dan tanggung jawabnya terhadap keberhasilkan mutu pendidikan dan proses pembelajaran.
(4) Memiliki prestasi kerja minimal BAIK, baik dalam prestasi kerja administrasi maupun edukatif akademis.
(5) Mampu menjadi tauladan/contoh dalam segala ucapan, sikap mauopun tindakan, baik bagi dirinya, siswa maupun teman sejawat di lingkungannya serta lingkungan masyarakat sekitarnya.
(6) Mampu membina kerjasama dan hubungan kerja (human relation) secara harmonis dengan Kepala Sekolah, sesame Wakasek dan teman sejawat.
(7) Mampu memberikan bantuan kepada Kepala Sekolah didalam mengakomodir dan mengkoordinir setiap persoalan/permasalahan yang timbul di lingkungan sekolah.
(8) Memiliki kemampuan yang cukup di dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi, terutama yang berhubungan dengan bidang tugas dan garapannya, dengan mengutamakan kepentingan dinas secara kekeluargaan.
(9) Memiliki kesanggupan untuk mengutamakan kepentingan dinas, kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompoknya.
(10) Memiliki kepribadian yang terpuji, kejujuran dan tanggung jawab yang tinggi.
(11) Memiliki tanggung jawab terhadap tugas pokoknya, tugas tambahan serta kemajuan sekolah pada umumnya.
(12) Memiliki inisiatif yang tinggi dalam meningkatkan mutu pengelolaan kegiatan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
(13) Aktif dan kreatif serta proaktif terhadap perubahan dan permasalahan yang muncul dan berkembang di lingkungan sekolah.
(14) Mampu menyampaikan prakarsa atau gagasan-gagasan positif bagi kemajuan sekolah dan upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya, sesuai dengan visi, misi serta strategi pencapaian target sekolah.
(15) Nilai DP3 untuk unsure kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa setiap tahunnya BAIK.
(16) Bersedia dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan yang dibebankan kepadanya, tanpa melalaikan tugas dan kewajiban pokoknya.
0 Komentar untuk "KRITERIA WAKIL KEPALA SEKOLAH"