ads
ads

Kebijakan BNN dalam Bidang Rehabilitasi


Kebijakan BNN dalam Bidang Rehabilitasi

         UU No. 35/2009 tentang Narkotika memberikan wewenang besar bagi BNN dalam bidang pencegahan dan pemberantasan
         Dalam masalah rehabilitasi, instansi yg memperoleh wewenang besar adalah Kemenkes dan Kemensos
         Secara khusus Pasal 70 ayat d mengamanahkan tugas dan fungsi BNN dalam bidang rehabilitasi adalah “meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis & sosial, baik miliki pemerintah / masyarakat”
     Untuk lebih lengkapnya pembahasan ini silahkan Klik Disini
0 Komentar untuk "Kebijakan BNN dalam Bidang Rehabilitasi"

Back To Top