Kebijakan BNN dalam Bidang Rehabilitasi
•
UU No.
35/2009 tentang Narkotika memberikan wewenang besar bagi BNN dalam bidang
pencegahan dan pemberantasan
•
Dalam masalah
rehabilitasi, instansi yg memperoleh wewenang besar adalah Kemenkes dan
Kemensos
•
Secara khusus
Pasal 70 ayat d mengamanahkan tugas dan fungsi BNN dalam bidang rehabilitasi
adalah “meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis & sosial, baik
miliki pemerintah / masyarakat”
Untuk lebih lengkapnya pembahasan ini silahkan Klik Disini
0 Komentar untuk "Kebijakan BNN dalam Bidang Rehabilitasi"