Larangan syirik.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ:
بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلاَ تَسْرِقُوا، وَلاَ تَزْنُوا، وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ كُلَّهَا، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.
Dari Ubadah ibn Al-Shamit ra, ia berkata: Kami bersama Nabi saw di sebuah majelis, maka beliau bersabda: Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri dan tidak berzina. Lalu beliau membacakan keseluruhan ayat ini. Maka barang siapa diantara kalian yang menunaikannya maka ganjarannya di sisi Allah, dan barang siapa yang melanggar salah satunya kemudian dihukum, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya, dan barangsiapa yang melanggar salah satunya kemudian Allah menutupinya, maka Allah akan mengampuninya jika Dia berkehendak, dan Allah akan menyiksanya jika Dia berkehendak.(HR. Imam Bukhori no. : 6286)
Para sahabat yang hadir dalam majelis tersebut berbai'at kepada Rasulullah untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri dan tidak berzina.
Seorang Muslim yang melanggar suatu hukum dan mendapatkan hukuman hadd di dunia, maka hal itu sudah menjadi kafarat baginya sehingga ia tidak diazab atas dosanya tersebut.
Seorang Muslim yang melanggar suatu hukum namun tidak diketahui oleh orang lain atau tidak ditetapkan hukuman hadd baginya, maka hisabnya di sisi Allah, Allah akan mengampuninya jika Dia berkehendak, dan akan mengazabnya jika Dia berkehendak.
0 Komentar untuk "Larangan Berbuat Syirik."