قال رسول الله ص.م مَنْ أَحْيى أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ (رواه الترميذى)
Rasulullah SAW bersabda: barangsiapa menghidupkan bumi yang mati maka (bumi) itu menjadi miliknya (HR. Tirmidzi)
Bumi yang mati pada hadis tersebut mempunyai beberapa makna. Yaitu bumi yang kering, tidak berair sehingga gersang tidak menumbuhkan tanaman. Dan bisa juga diartikan bumi yang tidak terawat sehingga tidak memberi manfaat/ tidak produktif dan tidak bertuan.
Rasulullah SAW menyatakan barang siapa yang mampu menghidupkan bumi yang mati itu maka bumi tadi menjadi miliknya. Dapat dipahami bahwa, barang siapa mampu menjadikan tanah gersang tadi menjadi produktif dan menghasilkan manfaat, maka ia berhak mendapatkan bumi tadi, dan itu akan menjadi miliknya.
Perlu dipahami, bahwa tanah dan bumi pada zaman Rasulullah SAW sangat luas dan lebih luas daripada jumlah penduduk pada saat itu. Sehingga sangat dimungkinkan banyak tanah yang tidak terawat tentunya tanah tersebut bukan hak milik siapa-siapa, sehingga Rasulullah SAW menyatakan orang yang merawatnya berhak menjadikan tanah tadi menjadi hak miliknya. Hal tersebut merupakan penghargaan bagi siapa yang peduli terhadap kelestarian lingkungan alam. Seseorang yang menghidupkan bumi akan mendapatkan dua keuntungan yaitu mendapatkan hasil dari tanah yang diolah dan juga memperkecil terjadinya erosi atau pengikisan tanah yang dampaknya pasti akan bisa dirasakan oleh semua penduduk.
0 Komentar untuk "Hadits Tentang Kelestarian Alam"