Walimah pernikahan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ. وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Abu Hurairah ra: Bahwa ia berkata: Seburuk-buruknya jamuan adalah jamuan walimah yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya saw.(HR. Imam Bukhori no. : 4779)
Tidak diperkenankan bagi seseorang yang mengadakan walimah pernikahan untuk mengundang orang-orang yang kaya saja. Hendaknya dalam walimah juga mengundang orang-orang yang kurang mampu.
0 Komentar untuk "Walimah Pernikahan."