Hutang Puasa
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ.
Dari Aisyah ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang meninggal dunia dan memiliki (hutang) puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya. (HR. Imam Bukhori no. : 1816)
Hutang puasa sebaiknya dibayar segera, dan janganlah ditunda-tunda. Karena manusia tidak pernah tahu kapan ia meninggal.Keluarga orang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa boleh membayarkannya dengan mengganti puasanya atau dengan fidyah, berdsar pada:
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Imam Abu Daud no. 2401).
Hutang puasa sebaiknya dibayar segera, dan janganlah ditunda-tunda. Karena manusia tidak pernah tahu kapan ia meninggal.Keluarga orang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa boleh membayarkannya dengan mengganti puasanya atau dengan fidyah, berdsar pada:
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Imam Abu Daud no. 2401).
0 Komentar untuk "Membayar Hutang Puasa"