Penyebaran pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah menyebar di seluruh wilayah Indonesia dan telah menyebabkan kemampuan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa menurun. Untuk itu Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, telah melakukan rapat konsultasi dengan lnspektorat Jenderal Kementerian Agama yang menyarankan pentingnya inisiasi pengurangan/diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKIN, pada tanggal 30 Maret 2020.
Dengan pertimbangan di atas, Direktur Jenderal Pendidikan Islam memerintahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN untuk mengambil langkah-langkah strategis berkenaan penurunan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa akibat penyebaran pandemi Covid-19 sebagai berikut:
Dengan pertimbangan di atas, Direktur Jenderal Pendidikan Islam memerintahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN untuk mengambil langkah-langkah strategis berkenaan penurunan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa akibat penyebaran pandemi Covid-19 sebagai berikut:
- Rektor/Ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT Mahasiswa Diploma dan S1 dan SPP Mahasiswa S2 dan S3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/diskon minimal 10% (sepulul1 persen) dari UKT/SPP;
- Dalam hal jumlah pengurangan UKT/SPP di atas 10%, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021;
- Mekanisme pengurangan/diskon UKT/SPP ini agar mengacu pada ketentuan
- peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar untuk "Pengurangan UKT/SPP PTKIN "