ads
ads

Pengurangan UKT/SPP PTKIN

Penyebaran  pandemi  Corona  Virus Desease  (Covid-19)  telah  menyebar  di seluruh    wilayah Indonesia    dan    telah    menyebabkan    kemampuan    ekonomi mahasiswa/wali    mahasiswa    menurun.  Untuk   itu   Direktorat    Perguruan    Tinggi Keagamaan  Islam,  telah melakukan  rapat  konsultasi  dengan  lnspektorat  Jenderal Kementerian  Agama  yang  menyarankan   pentingnya  inisiasi  pengurangan/diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKIN, pada tanggal 30 Maret 2020.

Dengan pertimbangan di atas, Direktur Jenderal Pendidikan Islam memerintahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN untuk mengambil langkah-langkah strategis berkenaan penurunan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa akibat penyebaran pandemi Covid-19 sebagai berikut:

  1. Rektor/Ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT Mahasiswa Diploma dan S1 dan SPP Mahasiswa S2 dan S3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/diskon minimal 10% (sepulul1 persen) dari UKT/SPP;
  2. Dalam hal jumlah pengurangan UKT/SPP di atas 10%, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran  2021;
  3. Mekanisme  pengurangan/diskon   UKT/SPP  ini  agar  mengacu  pada  ketentuan
  4. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar untuk "Pengurangan UKT/SPP PTKIN "

Back To Top