ads
ads

Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah


Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor:B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan memperhatikan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 443/5037-Set. Disdik Tanggal 23 April 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 serta memperhatikan surat kami sebelumnya No. B- 2867/Kw.10/II.1/PP.00/04/2020 Tanggal 13 April 2020, dalam rangka penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah dan perubahan informasi kegiatan akademik tahun pelajaran 2019/2020, bersama ini kami lampirkan jadwal kegiatan akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.

0 Komentar untuk "Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah"

Back To Top