Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor:B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020
tanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah
dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan memperhatikan Surat
Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 443/5037-Set. Disdik Tanggal 23
April 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi
Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 serta memperhatikan surat kami
sebelumnya No. B- 2867/Kw.10/II.1/PP.00/04/2020 Tanggal 13 April 2020, dalam
rangka penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah
dan perubahan informasi kegiatan akademik tahun pelajaran 2019/2020, bersama
ini kami lampirkan jadwal kegiatan akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.
0 Komentar untuk "Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah"