Semua makhluk hidup adalah ciptaan Allah swt, ia yang berhak mencipta dan mematikan makhluk Nya. Islam telah menetapkan bahwa apabila hendak memanfaatkan daging binatang halal harus disembelih terlebih dahulu engan menyebut nama Nya. Menyembelih daging dengan menyebut nama Allah swt berarti memohon restu Nya untuk memanfaatkan daging binatang tersebut.
1. Pengertian Penyembelihan Hewan
Sembelihan dalam bahasa Arab disebut Al-Dzakah asalnya berarti wewangian, halal, lezat, manis dan sempurna. Sedangkan secara istilah adalah memutus jalan makan. minium nafas dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisu, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara`. Maksudnya hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ akan menjadikan hewan sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan.
2. Syarat-Syarat Penyembelihan
a. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
Binatang yang hendak disembelih disyaratakan sebagai berikut:
1) Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.
2) Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
b. Yang berhubungan dengan orang yang menyembelih
Syarat-syarat seorang yang sah penyembelihannya, sebagai berikut:
1) Islam atau ahli kitab
Mengkonsumsi sembelihan Ahli Kitab (Orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya. Allah swt berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمْ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka …” (Qs. Al-Maidah: 5)Sebagian ulama menyatakan bahwa mengkonsumsi daging hewan sembelihan ahli kitab adalah haram hukumnya karena ahli kitab juga termasuk orang musyrik yang menyekutuhkan Allah dengan makhluk lainnya. Mereka mengqiaskan antara sembelihan orang kafir dengan sembelihan orang musrik.
2) Berakal sehat.
Mengkonsumsi daging binatang yang disembelih oleh orang yang gila atau mabuk, hukumnya haram.
3) Mumayyis
Mumayiz adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan salah. Penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayiz dinyatakan tidak sah.
c. Yang berhubungan dengan niat
Niat penyembelihan yang benar ialah penyembelihan binatang dengan tujuan untuk memakan binatang itu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’. Jika ada niat penyembelihan yang lain dari ketentuan ini maka sembelihan itu haram dimakan.
Firman Allah swt.:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,darah, daging babi, (daging hewan) yang disembeli atas nama selain Allah ….” (Qs.Al’Maidah: 3)Disunnahkan ketika menyembelih untuk membaca Basmalah waktu menyembelih binatang. Berdasarkan pada hadist :
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺷﺔ ﺍﻦ ﻗﻭﻣﺎ ﻗﺎﻟﻭﺍ : ﻳﺎ ﺮﺳﻭﻞﺍﻟﻟﻪ ﺍﻦ ﻗﻭﻣﺎ ﻳﺄﺗﻭﻧﻧﺎ ﺑﺎﻟﻟﺤﻢ ﻻ ﻧﺪﺭﻱ ﺍﺫﻛﺭ ﺍﺴﻢ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻳﻪ ﺍﻢ ﻻ, ﻗﺍﻝ ﺴﻣﻭﺍ ﻋﻟﻳﻪ ﺍﻧﺗﻢ ﻭ ﻛﻟﻭﺍ
Artinya: “Dari Aisyah bahwa sahabat-sahabat Rasulullah berkata: Sesungguhnya suatu kaum telah datang kepada kami membawa daging yang kami tidak mengetahui apakah waktu menyembelihnya mereka menyeut nama Allah atau tidak, apakah kami boleh memakannya atau tidak? Rasulullah menjawab: Sebutlah nama Allah dan makanlah.” Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca basmallah itu merupakan syarat syahnya suatu penyembelihan, berdasarkan firman Allah:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Artinya: “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-an’am: 118 )d. Alat penyembelih
Boleh menggunakan alat apapun asal alat itu tajam dan dapat memutus tenggorokan dan urat nadi besar di leher binatang yang di sembelih.
Dari Syadad bin Aus, Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih . HR. Muslim dan Tirmidzi Tidak diperbolehkannya menggunakan tulang dan kuku. Dalilnya adalah hadits Rofi’ bin Khodij,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Artinya: “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” (HR. Bukhari)
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqh Kelas 9 Tentang Berkurban"