Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dan Dalilnya
Untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan, dapat dilakukan dengan tiga cara.
a) Ru'yatul hilal, yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa.
Firman Allah:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُ
Artinya: ”Barangsiapa di antara kamu melihat bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (QS. Al-Baqarah :185). Hadits Nabi saw.:
إِنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا رَآَهُ فَأَخْبَرَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَالِكَ وَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Artinya: ”Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat Bulan, maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah saw., lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa pula.” (HR. Daud).b) Istikmal, yaitu menyempurnakan bilangan bulan sya'ban atau bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan bila ru'yatul hilal tempak atau kurang jelas karena tertutup awan atau sebab lain.
Sabda Nabi saw.
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
Artinya: ”Berpuasalah kalian sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Syawal). Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban Tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).Firman Allah :
وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٨٥
Artinya: “dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. al-Baqarah : 185)
c) Hisab, yaitu memperhitungkan peredaran bulan dibandingkan dengan perbedaan matahari.
Nabi saw. bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Artinya: “Apabila kamu melihat bulan (di bulan Ramadhan), hendaklah kalian berpuasa. Dan apabila kamu melihat bulan (di bulan Syawal), hendaklah kamu berbuka. Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kalian kira-kirakan bulan itu.” (HR. Bukhari Muslim)Beberapa ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “kira-kira” ialah dihitung menurut hitungan secara ilmu falak. dan karena peredaran bulan dan matahari bersifat tetap, maka dapat diperhitungkan.
Firman Allah swt :
هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ ٱلشَّمۡسَ ضِيَآءٗ وَٱلۡقَمَرَ نُورٗا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعۡلَمُواْ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلۡحِسَابَۚ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ يُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٥
Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui” (QS. Yunus : 5)
Pemerintah Indonesia berdasarkan kesepakatan para ulama menentukan awal dan akhir Ramadhan dengan menggunakan ketiga cara tersebut. Jika menurut hisab sudah tetap perhitungannya dan menurut ru'yat sudah nampak hilal, maka hal ini mempermudah untuk mengawali atau mengakhiri puasa. Tetapi kadang kala menurut perhitungan sudah masuk namun hilal belum nampak, maka dilakukanlah istikmal dengan menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari. Sebagian ulama terkadang ada selisih perhitungan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat. Perbedaan seperti ini hendaklah dianggap sebagai rahmat dan jangan diperbesar atau menjadi bahan perdebatan yang dapat memecah belah umat Islam.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dan Dalilnya"