ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dan Dalilnya

Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dan Dalilnya

Untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan, dapat dilakukan dengan tiga cara.
a)    Ru'yatul hilal, yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa.
Firman Allah:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُ
Artinya: ”Barangsiapa di antara kamu melihat bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (QS. Al-Baqarah :185). 

Hadits Nabi saw.:
إِنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا رَآَهُ فَأَخْبَرَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَالِكَ وَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Artinya: ”Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat Bulan, maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah saw., lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa pula.” (HR. Daud).
b)    Istikmal, yaitu  menyempurnakan  bilangan  bulan  sya'ban  atau  bulan  Ramadhan  menjadi  30 hari. Hal  ini  dilakukan  bila  ru'yatul  hilal  tempak  atau  kurang  jelas  karena  tertutup  awan atau sebab lain.  
Sabda Nabi saw.
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
Artinya: ”Berpuasalah kalian sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Syawal). Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban Tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Firman Allah :

وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٨٥

Artinya: “dan  hendaklah  kamu  mencukupkan  bilangannya  dan  hendaklah  kamu mengagungkan  Allah  atas  petunjuk-Nya  yang  diberikan  kepadamu,  supaya  kamu bersyukur. (QS. al-Baqarah : 185)
c)    Hisab, yaitu  memperhitungkan peredaran  bulan  dibandingkan  dengan  perbedaan  matahari.
Nabi saw. bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Artinya: “Apabila kamu melihat bulan (di bulan Ramadhan), hendaklah kalian berpuasa. Dan apabila kamu melihat bulan (di bulan Syawal), hendaklah kamu berbuka. Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kalian kira-kirakan bulan itu.” (HR. Bukhari Muslim)

Beberapa ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “kira-kira” ialah dihitung menurut hitungan secara ilmu falak. dan karena  peredaran  bulan  dan  matahari  bersifat  tetap,  maka  dapat diperhitungkan.
Firman Allah swt :

هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ ٱلشَّمۡسَ ضِيَآءٗ وَٱلۡقَمَرَ نُورٗا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعۡلَمُواْ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلۡحِسَابَۚ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ يُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٥

Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya  manzilah-manzilah  (tempat-tempat)  bagi  perjalanan  bulan  itu,  supaya  kamu mengetahui  bilangan  tahun  dan  perhitungan  (waktu).  Allah  tidak  menciptakan  yang demikian itu melainkan dengan hak dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui” (QS. Yunus : 5)

Pemerintah  Indonesia  berdasarkan  kesepakatan  para  ulama  menentukan  awal  dan akhir  Ramadhan  dengan  menggunakan  ketiga  cara  tersebut.  Jika  menurut  hisab  sudah tetap perhitungannya dan menurut ru'yat sudah nampak hilal, maka hal ini mempermudah untuk mengawali  atau  mengakhiri puasa.  Tetapi kadang kala menurut  perhitungan sudah masuk namun hilal belum nampak, maka dilakukanlah istikmal dengan  menyempurnakan umur bulan menjadi  30 hari.  Sebagian ulama terkadang ada selisih perhitungan  sehingga menimbulkan  perbedaan  pendapat.  Perbedaan  seperti  ini  hendaklah  dianggap  sebagai rahmat dan jangan diperbesar atau menjadi bahan perdebatan yang dapat memecah belah umat Islam. 
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dan Dalilnya"

Back To Top