ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Pengurusan Jenajah


Mengurus jenazah orang islam, merupakan fardu kifayah, yaitu apabila sudah dikerjakan oleh sebagian dari orang islam yang lain, maka yang lainnya tidak berdosa, akan tetapi apabila tidak seorang pun yang mengerjakan kewajiban tersebut, maka semua orang islam dalam satu kampung atau kawasan tersebut akan berdosa.
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat dibadanya. Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga jika jenazah itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga istri dan mahramnya semuanya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa jenazah yang akan dimandikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1.    Jenazah itu orang muslim atau muslimah.
2.    Badannya, anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian saja.
3.    Keadaan jasatnya masih utuh (belum rusak karena kematiannya sudah terlalu lama)
4.    Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela islam). Karena orang yang mati syahid seperti ini tidak boleh dimandikan. Hal sesuai dengan sabda Nabi saw:

لا تغسلوهم فإن كل جرح أوكل دم يفوح مسكا يوم القيامة
Artinya: “Janganlah engkau memandikan mereka, karena setiap luka atau setiap darah (yang menetes) akan berbau wangi kelak di hari kiamat” (HR Imam Ahmad)
Di samping itu, selain tidak boleh dimandikan, orang mati syahid juga tidak boleh dishalatkan. Jenazahnya langsung dikafani  dan dikubur.

Adapun langkah-langkah dalam memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
1.    Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lainnya.
2.    Ruangan untuk memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak, dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak famili yang termasuk muhrim.
3.    Jenazah dibaringkan ditempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar tidak terbuka/terlihat auratnya.
4.    Setelah semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan yang memandikan dan yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.
5.    Jenazah diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya dan mudah untuk memandikannya.
6.    Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh jenazah dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badan mayat, termasuk kotoran yang ada pada kuku tangan dan kaki. Untuk mengeluarkan kotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara perlahan.
7.    Disiram dengan air dingin. Kalau dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan mempecepat menghilangkan kotoran yang masih melekat pada badan mayat.
8.    Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala ke bagian kaki.
9.    Cara menyiramnya, dimuali dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus ke punggung sampai keujung kedua kaki.
10.    Setelah disiram merata keseluruh badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air bersih sampai bersih.
11.    Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih.
12.    Meratakan air keseluruh badan mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima kali
13.    Siraman terakhir dengan air bersih yang telah dicampuri oleh wangi-wangian, misalnya kapur barus dan sebagainya.
14.    Setelah semua badannya dianggap bersih, yang terakhir adalah mayat diwudhukan dengan memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnahnya wudhu. Niatnya sebaghai berikut:
نويت الوضء هذا الميت قرض الكفاية لله تعالى
15.    Apa-apa yang tercabut atau lepas diwaktu dimandikan, seperti rambut dan sebagainya, hendaklah disimpan dan diletakkan di dalam kafan bersama dengan mayat itu.

Adapun jenazah yang tidak mungkin dimandikan karena sesuatu hal misalnya terbakar, maka caranya cukup ditayamuni sebagaimana tayamun untuk shalat. Tata caranya sebagai berikut:
1.    Tebahkan tangan di dinding atau tanah yang bersih, kemudian diusapkan pada muka dan kedua ujung tangan sampai pergelangan
2.    Bagi wanita yang meninggal yang dilingkungan laki-laki atau laki-laki meninggal di kalangan perempuan, sedangkan orang yang sejenis tidak ada, maka cukup ditayamumkan juga. Orang yang menayamumkan wajib menggunakan kain pelapis beruapa kaus tangan.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Pengurusan Jenajah"

Back To Top