Puasa Nazar
1) Pengertian Puasa Nazar dan dalilnya
Nazar artinya menjadikan sesuatu dari yang tidak wajib menjadi wajib, atau ikatan janji yang diperintahkan untuk melaksanakannya. Jadi, puasa nazar adalah puasa yang telah dijanjikan oleh seseorang karena mendapatkan sesuatu kebaikan.
Allah swt. berfirman:
2) Hukum Puasa Nazar
Berdasarkan ayat di atas, dan karena puasa nazar merupakan puasa yang telah dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan maka hukumnya wajib. Dengan demikian, jika yang bernazar tidak melaksanakan puasa maka ia akan berdosa.
Nabi saw bersabda:
Puasa nazar terjadi karena seseorang telah berjanji akan berpuasa jika ia mendapatkan sesuatu yang menggembirakan (kebaikan). Misalnya, jika saya naik kelas maka saya akan berpuasa selama tiga hari. Pada dasarnya puasa ini bukan puasa wajib, tetapi karena sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah wajib.
1) Pengertian Puasa Nazar dan dalilnya
Nazar artinya menjadikan sesuatu dari yang tidak wajib menjadi wajib, atau ikatan janji yang diperintahkan untuk melaksanakannya. Jadi, puasa nazar adalah puasa yang telah dijanjikan oleh seseorang karena mendapatkan sesuatu kebaikan.
Allah swt. berfirman:
ثُمَّ لۡيَقۡضُواْ تَفَثَهُمۡ وَلۡيُوفُواْ نُذُورَهُمۡ وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ ٢٩
Artinya : “… dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS. Al-Hajj : 29).2) Hukum Puasa Nazar
Berdasarkan ayat di atas, dan karena puasa nazar merupakan puasa yang telah dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan maka hukumnya wajib. Dengan demikian, jika yang bernazar tidak melaksanakan puasa maka ia akan berdosa.
Nabi saw bersabda:
مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهُ فَلْيُطْعِهِ وَ مَنَ نَذَرَ أَنْ يُعْصِيَهُ فَلاَ يُعْصِهِ
"Barang siapa bernadzar akan mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barang siapa bernadzar akan bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).Puasa nazar terjadi karena seseorang telah berjanji akan berpuasa jika ia mendapatkan sesuatu yang menggembirakan (kebaikan). Misalnya, jika saya naik kelas maka saya akan berpuasa selama tiga hari. Pada dasarnya puasa ini bukan puasa wajib, tetapi karena sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah wajib.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Puasa Nadzar"