ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Puasa Nadzar

Puasa Nazar
1)    Pengertian Puasa Nazar  dan dalilnya
Nazar  artinya  menjadikan  sesuatu  dari  yang  tidak  wajib  menjadi  wajib,  atau  ikatan  janji yang  diperintahkan  untuk  melaksanakannya.  Jadi,  puasa  nazar  adalah  puasa  yang  telah dijanjikan oleh seseorang karena  mendapatkan sesuatu kebaikan.
Allah swt. berfirman:

ثُمَّ لۡيَقۡضُواْ تَفَثَهُمۡ وَلۡيُوفُواْ نُذُورَهُمۡ وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ ٢٩
Artinya  :  “…  dan  hendaklah  mereka  menyempurnakan  nazar-nazar  mereka  dan  hendaklah mereka melakukan  melakukan thawaf  sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”.  (QS. Al-Hajj : 29).

2)    Hukum Puasa Nazar
Berdasarkan ayat di atas, dan karena puasa nazar merupakan puasa yang telah dijanjikan oleh  yang  bersangkutan  untuk  dilaksanakan  maka  hukumnya  wajib.  Dengan  demikian,  jika yang bernazar tidak melaksanakan puasa maka ia akan berdosa.
Nabi saw bersabda:
مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهُ فَلْيُطْعِهِ وَ مَنَ نَذَرَ أَنْ يُعْصِيَهُ فَلاَ يُعْصِهِ
"Barang siapa bernadzar akan mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barang siapa bernadzar akan bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Puasa  nazar terjadi  karena  seseorang  telah  berjanji  akan  berpuasa jika  ia mendapatkan sesuatu  yang  menggembirakan  (kebaikan).  Misalnya,  jika  saya  naik  kelas  maka  saya  akan berpuasa  selama tiga hari. Pada dasarnya  puasa  ini bukan puasa wajib,  tetapi  karena  sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah wajib.

0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Puasa Nadzar"

Back To Top