Alat-Alat Bersuci dan Macam-Macam Air
Alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam yaitu air dan bukan air seperti batu.
Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat macam:
a. Air Mutlak atau Thair Muthahir (suci mensucikan)
Yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Air yang termasukair mutlak ini terdiri dari tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju (es), air embun, dan air dari mata air
b. Air Makruh yaitu Air Musyammas
Yaitu air yang dipanskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas
c. Air Musta’mal atau Thair Gairu Muthahir (Suci Tidak Menyucikan)
Air ini hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:
- Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa). Contohnya air kopi, air the, dan sebagainya
- Air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya
- Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon, misalnya pohon bambu, pohong pisang dan sebagainya
d. Air Mutanajjis atau Air Bernajis
Yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya). Air seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk ibadah seperti wudhu, tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi apabila air dua kulla atu lebih terkena najis, namum tidak mengubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.
Alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam yaitu air dan bukan air seperti batu.
Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat macam:
a. Air Mutlak atau Thair Muthahir (suci mensucikan)
Yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Air yang termasukair mutlak ini terdiri dari tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju (es), air embun, dan air dari mata air
b. Air Makruh yaitu Air Musyammas
Yaitu air yang dipanskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas
c. Air Musta’mal atau Thair Gairu Muthahir (Suci Tidak Menyucikan)
Air ini hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:
- Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa). Contohnya air kopi, air the, dan sebagainya
- Air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya
- Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon, misalnya pohon bambu, pohong pisang dan sebagainya
d. Air Mutanajjis atau Air Bernajis
Yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya). Air seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk ibadah seperti wudhu, tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi apabila air dua kulla atu lebih terkena najis, namum tidak mengubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.
0 Komentar untuk "Alat-Alat Bersuci dan Macam-Macam Air"