1. Pengertian Umroh
Menurut bahasa umrah berarti ziarah ataun berkunjung, sedangkan menurut istilah syara’, umrah adalah menziarahi ka’bah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah di sertai syarat-syarat tertentu.
Umrah di sebut juga dengan haji kecil, umrah ada dua macam yaitu:
a. Umrah sunnah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja di luar batas waktu haji (bulan-bulan haji).
b. Umrah wajib yaitu yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji (bulan-bulan haji).
Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu ‘ain (wajib) atas tiap-tiap orang islam laki-laki atau perempuan bagi yang mampu. Untuk umrah kedua, ketiga dan seterusnya hukunya sunnah. Allah berfirman:
وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ
Artinya: ”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ’umrah karena Allah.” (QS.Al Baqarah: 196)
2. Syarat Wajib Dan Syarat Sah Umroh
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. syarat umrah meliputi:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
Rukun umrah itu ada lima, yaitu :
a. Ihram, yaitu niat memulai mengerjakan ibadah umrah.
b. Tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali
c. Sa’i
d. Tahalul (mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut)
e. Tertib (dilakukan secara berurutan)
Wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut :
a. Niat ihram dari miqat
b. Meninggalkan dari segala larangan umrah , sebagaimana halnya larangan dalam mengerjakan haji
Miqat zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Mekah, miqat makani mereka adalah daerah di luar kota Mekah (di luarTanah Haram : Tan’im dan Ji’ranah).
Demikian juga tentang larangan Yang terdapat pada ibadah haji berlaku juga dalam ibadah umrah.
3. Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umroh
a. Melakukan ihram dengan niat umrah dari miqat makani yang telah di tentukan, sebelumm berihram ada beberapa ha yang perlu dilakukan:
1) Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir
rambut dan merapikan jenggot.
2) Memakai mwangi-wangian.
3) Mengganti pakaian biasa dengan pakaian ihram.
4) Mengerjakan shalat sunah dua rakaat.
Setelah melakukan hal-hal tersebut di atasbarulah memulai dengann mengucapkan niat:
نَوَيْتٌ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا للهِ تَعَالَى، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ .
Atau dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
b. Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf sebanyak tujuh kali sekali putaran, yang di mulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sana pula.
c. Selesai tawaf, dilanjutkan dengan sa’i antara bukit Safa dan Marwah, perjalanan dari bukit safa dan marwah di hitung satu kali, sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit marwah. Setiap sampai di dua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan do’a sambil menghadap ke ka’bah.
d. Selesai sa’i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari segala larangan ihram. Tahallul juga menandai selesainya pelaksanaan umrah
0 Komentar untuk "Ibadah Umroh"