Jenis Makanan Dan Minuman Yang Dihalalkan
Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
a. Halal karena dzatnya. Artinya, benda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
b. Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
c. Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
Adapun jenis makanan atau binatang yang halal dimakan, Secara garis besar binatang yang halal dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Artinya semua makanan minuman adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
سُئِلَ رَسُوْل الله صلى الله عليه وسلم عَن السَمِنِ وَالْجبن وَالْفرَاءِ فَقَالَ : الحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سكَت عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفا لَكُمْ (رواه ابن ما جه والترمذى)
Artinya :Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”.(HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
2. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
3. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”
4. Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
Firman Allah :
وَأُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ اْلأَنْعَامِ
Artinya: “Telah dihalalkan bagi kamu memakan binatang ternak (seperti: Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing)”. (QS. Al-Maidah : 1)
5. Sebangsa belalang juga halal, bahkan bangkainyapun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih, nabi Saw bersabda
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ الْحُوْتُ وَالْجَرَادُ (رواه ابن ماجه)
Artinya :“Dihalalkan kepada kita kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang”. (HR. Ibnu Majah)
6. Binatang hasil buruan yang diperoleh dari hutan seperti kijang, kancil atau ayam hutan halal dimakan dagingnya, sebagaimana firman Allah Swt surat Al Maidah ayat 4 :
قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Artinya:“Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu”. (QS. Al-Maidah : 4)
Dari ayat di atas jelaslah bahwa semua jenis binatang dari yang diternak adalah halal, kecuali yang buruk atau yang dijelaskan keharamannya dalam al-Qur’an atau al-Hadits.
7. Binatang yang Hidup di Laut/Air
Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia. Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil berikut :
Allah swt berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
Artinya: ”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, (Q.S. Al-Maidah:96)
Hadits Nabi saw:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُوْرُ مَاءُهُ الْحِلُّ مَيِّتَتُهُ
Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam Empat)
8. Kuda
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
Artinya: “Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah saw. lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
3. Manfaat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh manfaat, di antaranya adalah
a. Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt
b. Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
c. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat, serta mendapat perlindungan dari Allah swt,
d. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari, dan itu tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
e. Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
0 Komentar untuk "Jenis Makanan Dan Minuman Yang Dihalalkan"