حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ عَتِيقٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ صَاحِبُهُ فَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَا تَبْتَعْهُ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ و حَدَّثَنِيهِ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ لَا تَبْتَعْهُ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ
Dari Sahabat Zaid bin Aslam dari Ayahnya bahwa Sayyidina Umar bin Khattab berkata, "Saya pernah mensedekahkan seekor kuda yang sangat bagus kepada seorang pejuang untuk perang di jalan Allah, akan tetapi pemiliknya menyia-nyiakannya dan saya mengira bahwa dia akan menjualnya dengan harga murah, maka saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, beliau lantas bersabda, "Janganlah kamu membelinya dan jangan kamu ambil kembali sedekahmu, sesungguhnya orang yang mengambil kembali sedekahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya." Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bi Harb telah menceritakan kepada kami Abdurrahman -yaitu Ibnu Mahdi- dari Malik bin Anas dengan sanad ini, dan dia menambahkan, "Janganlah kamu membelinya lagi, walaupun kamu memberikan uang dirham."(HR. Imam Muslim no. : 3044)
Pemberian kita kepada seseorang baik itu hadiah ataupun sedekah merupakan suatu hal yang menyenangkan. Namun apabila hal itu diminta kembali oleh kita , maka hukumnya haram dan Rasulullah memisalkannya seperti Anjing yang memakan kembali muntahannya.
Pengecualian bagi seorang ayah yang memberikan hadiah kepada anaknya, dikarenakan berbagai sebab seperti untuk kemaslahatan keluarga. Karena sesungguhnya harta anak itu adalah milik ayahnya, karena berasal darinya, dan seoarang ayah juga yang menafkahinya.
0 Komentar untuk "Larangan Mengambil lagi Shadaqah"