ads
ads

Pembahasan Tentang Hibah

1.    Pengertian hibah hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang.
Firman Allah swt. :
وَأَتَى الْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
Artinya: “Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177

Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
Nabi saw bersabda:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَهَادُوْا تَحَابُّوْا. (رَوَاهُ الْبَيْهَقِي)
Artinya: “Diriwayatkan dari abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Saling memberi hadiahlah dia antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Baihaki)

2.    Hukum Hibah
a.    Wajib
Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
b.    Haram
Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
c.    Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.

3.    Rukun Hibah dan Syarat-syaratnya
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a.    Wahib
Wahib adalah pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya. Wahib disyaratkan :
1)    Memiliki sesuatu untuk dihibahkan
2)    cakap dalam membelanjakan harta, yakni balig dan berakal,
3)    Memberi atas dasar kemauan sendiri,
4)    Dibenarkan melakukan tindakan hukum .
b.    Mauhub Lahu
Mauhub Lahu adalah penerima hibah, dia disyaratkan disyaratkan sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau ada orang yang diberi hibah itu ada  di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang mendidiknya sekalipun dia orang asing
c.    Mauhub
Mauhub adalah barang yang dihibahkan. Syaratnyasebagai berikut:
1)    Milik sempurna wahib.
2)    Sudah ada ketika akad hibah dilakukan
3)    Memiliki nilai atau harga
4)    Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama.
5)    Telah dipisahkan dari harta milik penghibah
6)    Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah
d.    Ijab Qabul
Penyerahan, misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”

4.    Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Nabi saw. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِى عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّ الْوَالِدِ فِيْمَا يُعْطِى لِوَلَدِهِ
Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Nabi saw:
اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ (متفق عليه)
Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
a.    Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b.    Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
c.    Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
5.    Macam-macam Hibah
Hibah terdiri dari beberapa macam yaitu :
1.    Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
2.    Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
 
0 Komentar untuk "Pembahasan Tentang Hibah"

Back To Top