Pengertian Najis dan Hadats
Najis berasal dari bahasa Arab yang artinya kotor, sedangkan menurut istilah adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.
Kata hadats berasal dari bahasa Arab yang artinya suatu peristiwa, atau tidak suci atau kotoran. Sedangkan dalam istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah
Macam-Macam Najis dan Tata Cara Thaharahnya :
Dalam hukum Islam Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawasitah, dan najis mughalazah.
a. Najis mukhaffafah
Adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis
b. Najis mutawasitah
Adalah najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:
- Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya
- Darah
- Nanah
- Muntah
- Kotoran manusia dan binatang
- Arak (khamar)
Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah.
- Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.
- Sedangkan najis ‘ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis ‘ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
c. Najis mughalazah
Adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad saw bersabda:
Dalam hukum Islam Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawasitah, dan najis mughalazah.
a. Najis mukhaffafah
Adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis
يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ وَيرشّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَام (رواه أبوداود والنسائ)
“Dibasuh karena kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak laki-laki” (H.R Abu Daud dan An-Nasai)b. Najis mutawasitah
Adalah najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:
- Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya
- Darah
- Nanah
- Muntah
- Kotoran manusia dan binatang
- Arak (khamar)
Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah.
- Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.
- Sedangkan najis ‘ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis ‘ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
c. Najis mughalazah
Adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad saw bersabda:
طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَا سَبْعُ مَرَّاتٍ، أَوَّلاَهُنَّ بِالْتُّرَابِ
Artinya: Sucinya tempat dan peralatan salah seseorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulanya dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu. (HR. muslim dari Abu hurairah)
0 Komentar untuk "Pengertian Najis dan Hadats"