Larangan menjerit karena sedih ditinggal mati.
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ.
Dari Sayyidina Umar ra, dari Nabi saw beliau bersabda: Mayit akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan oleh ratapan (berupa jeritan dengan suara tinggi orang yang ditinggalkan) atasnya.(HR. Imam Bukhori no. : 1210)
Menangis dan bersedih adalah hal yang diperbolehkan ketika ditinggal mati oleh seseorang, namun yang dilarang dalam Islam adalah meratap dan menjerit-jerit dengan suara tinggi karena sedih yang dirasakan setelah ditinggal mati seseorang. Sebaiknya jadikanlah kesedihan itu sebagai pendorong untuk senantiasa mendoakan orang yang telah meninggal dunia.
Dengan demikian bila kita ditinggal mati, baik suami, istri anak ibu bapak, maka boleh menangis, tapi tidak menangis yang stragis dan menjerit-jerit , sehingga memperkeruh suasana duka. Sebaliknya jika kita ditinggal oleh anggota keluarga, kita segeralah bersujud kepada allah SWT untuk memintakan ampunannya, dan meminta untuk di tempatkan di sisi Allah SWT. dan semoga ada dalam ridhanya.
0 Komentar untuk "Larangan menjerit karena sedih ditinggal mati."