Janji pahala.
Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” [HR. Imam Tirmidzi no. 807, imam Ibnu Majah no. 1746, dan Imam Ahmad 5/192, dari Zaid bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
Al-Munawi rahimahullah Menjelaskan bahwa: memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air. [Faidul Qodhir, 6/243]
0 Komentar untuk "Pahla Bagi Orang yang Memberi makanan untuk berbuka puasa"