ads
ads

Mesjid dan Mushola


   Mesjid dn Mushola

Masjid dan Musholla berbeda karena ada perbedaan hukum, yaitu di musholla tidak boleh i'tikaf, tidak dilakukan sholat tayihatul musholla dan boleh wanita haid/hadats besar berdiam di dalamnya.

Perbedaan masjid dan musholla adalah masjid disiapkan untuk sholat berjamaah 5 waktu untuk kaum muslimin. Sehingga tidak ada istilah libur atau tutup. Terbuka untuk siapa saja kaum muslimin yang ingin sholat.Sedangkan mushalla adalah tempat untuk sholat dan tidak didirikan sholat 5 waktu berjamaah untuk kaum muslimin secara umum.

Misal musholla kantor dan pusat perbelanjaan. Ini ada kemungkinan tutup dan libur seiring hari libur kerja, seperti hari-hari libur nasional dan lain-lainnya,  otomatis itu musholla tak dipake sholat, karna ketiadaan org alias karyawan.

Dijelaskan,

ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ ﻭﺍﻟﻤﺴﺠﺪ : ﺃﻥ " ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ " ﻣﻜﺎﻥ ﺻﻼﺓ ﻓﻘﻂ، " ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ " ُﻌﺪ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻋﻤﻮﻣﺎً ﻛﻞ َ ﺟﺎﺀ ﻓﻴﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻴﻪ،

"Perbedaan antara musholla dan masjid, musholla adalah tempat sholat saja. Masjid disiapkan untuk sholat secara umum bagi siapa saja yang ingin datang untuk sholat di dalamnya."[ Majmu' Fatawa wa Rasail bab Shalat Tathawwu']

 Demikian juga fatwa Lajnah Daimah

"Masjid secara syariat adalah semua tempat yang disiapkan untuk sholat lima waktu bagi kaum muslimin secara berjamaah."

Masjid di rumah yang tertutup dan ada kemungkinan libur maka tidak dihukumi sebagai masjid.

ﻣﺴﺠﺪ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺴﺠﺪ ﺣﻘﻴﻘﺔً ﻭﻻ ﺣﻜﻤﺎً ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺗﺒﺪﻳﻠﻪ ، ﻭﻧﻮﻡ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﻓﻴﻪ

 Masjid rumah (tempat sholat di rumah), bukan masjid secara hakikat maupun secara syariat.

Boleh diubah (menjadi ruangan lain), boleh tidur dan keadaan junub (ditinggali seperti rumah)."[Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212]

Yang perlu diperhatikan :

 1) Masjid mempunya pengertian umum yaitu semua tanah bumi yang boleh untuk sholat

Sebagaimana dalam hadits

ﻭﺟَُِ ﻟﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻣﺴﺠﺪﺍً ﻭﻃﻬﻮﺭﺍً، ﻓﺄﻳُّﻤﺎ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺃﻣّﺘﻲ ﺃﺩﺭﻛﺘﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻓﻠﻴﺼﻞِّ

”… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu sholat, segeralah dia sholat.” [HR. Imam Bukhori 335 & dan Imam Muslim 521]

ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﻓﻜﻞ ﺍﻷﺭﺽ ﻣﺴﺠﺪ

"Adapun makna umum, maka semua tanah bumi adalah masjid"

 2) Sholat jumat tidak harus dilakukan di masjid tetapi bisa dilakukan di musholla,  dg cttan mushola itu bisa memenuhi syarat syah jum'at.

Pensyarah kitab Al-Minhaj berkata,

ﻷﻥ ﺇﻗﺎﻣﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺸﺮﻁ

“Melakukan sholat Jumat di masjid bukanlah syarat”[Syarh Al-Minhaaj 2/238]

 3) I'tikaf hanya boleh dilakukan di masjid

Sayyid Ibnu Rusyd menjelaskan,

ﻭﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻜﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺷﺮﻁ ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ

"Semua ulama sepakat bahwa diantara syarat i’tikaf adalah harus dilakukan di masjid."[Bidayah al-Mujtahid, hlm. 261]

0 Komentar untuk "Mesjid dan Mushola"

Back To Top