Masjid
dan Musholla berbeda karena ada perbedaan hukum, yaitu di musholla tidak boleh
i'tikaf, tidak dilakukan sholat tayihatul musholla dan boleh wanita haid/hadats
besar berdiam di dalamnya.
Perbedaan
masjid dan musholla adalah masjid disiapkan untuk sholat berjamaah 5 waktu
untuk kaum muslimin. Sehingga tidak ada istilah libur atau tutup. Terbuka untuk
siapa saja kaum muslimin yang ingin sholat.Sedangkan mushalla adalah tempat
untuk sholat dan tidak didirikan sholat 5 waktu berjamaah untuk kaum muslimin
secara umum.
Misal
musholla kantor dan pusat perbelanjaan. Ini ada kemungkinan tutup dan libur
seiring hari libur kerja, seperti hari-hari libur nasional dan
lain-lainnya, otomatis itu musholla tak
dipake sholat, karna ketiadaan org alias karyawan.
Dijelaskan,
ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ ﻭﺍﻟﻤﺴﺠﺪ : ﺃﻥ
" ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ " ﻣﻜﺎﻥ ﺻﻼﺓ ﻓﻘﻂ، ﻭ
" ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ " ﻣُﻌﺪ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻋﻤﻮﻣﺎً ﻛﻞ ﻣَﻦ ﺟﺎﺀ ﻓﻴﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻴﻪ،
"Perbedaan
antara musholla dan masjid, musholla adalah tempat sholat saja. Masjid
disiapkan untuk sholat secara umum bagi siapa saja yang ingin datang untuk
sholat di dalamnya."[ Majmu' Fatawa wa Rasail bab Shalat Tathawwu']
Demikian juga fatwa Lajnah Daimah
"Masjid
secara syariat adalah semua tempat yang disiapkan untuk sholat lima waktu bagi
kaum muslimin secara berjamaah."
Masjid
di rumah yang tertutup dan ada kemungkinan libur maka tidak dihukumi sebagai
masjid.
ﻣﺴﺠﺪ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺴﺠﺪ ﺣﻘﻴﻘﺔً ﻭﻻ ﺣﻜﻤﺎً ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺗﺒﺪﻳﻠﻪ ، ﻭﻧﻮﻡ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﻓﻴﻪ
Masjid rumah (tempat sholat di rumah), bukan
masjid secara hakikat maupun secara syariat.
Boleh
diubah (menjadi ruangan lain), boleh tidur dan keadaan junub (ditinggali
seperti rumah)."[Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212]
Yang
perlu diperhatikan :
1) Masjid mempunya pengertian umum yaitu semua
tanah bumi yang boleh untuk sholat
Sebagaimana
dalam hadits
… ﻭﺟُﻌِﻠَﺖ ﻟﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻣﺴﺠﺪﺍً ﻭﻃﻬﻮﺭﺍً، ﻓﺄﻳُّﻤﺎ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺃﻣّﺘﻲ ﺃﺩﺭﻛﺘﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻓﻠﻴﺼﻞِّ
”…
seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku.
Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu sholat, segeralah dia
sholat.” [HR. Imam Bukhori 335 & dan Imam Muslim 521]
ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﻓﻜﻞ ﺍﻷﺭﺽ ﻣﺴﺠﺪ
"Adapun
makna umum, maka semua tanah bumi adalah masjid"
2) Sholat jumat tidak harus dilakukan di
masjid tetapi bisa dilakukan di musholla,
dg cttan mushola itu bisa memenuhi syarat syah jum'at.
Pensyarah
kitab Al-Minhaj berkata,
ﻷﻥ ﺇﻗﺎﻣﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺸﺮﻁ
“Melakukan
sholat Jumat di masjid bukanlah syarat”[Syarh Al-Minhaaj 2/238]
3) I'tikaf hanya boleh dilakukan di masjid
Sayyid
Ibnu Rusyd menjelaskan,
ﻭﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻜﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺷﺮﻁ ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ
"Semua
ulama sepakat bahwa diantara syarat i’tikaf adalah harus dilakukan di
masjid."[Bidayah al-Mujtahid, hlm. 261]
0 Komentar untuk "Mesjid dan Mushola"