NOTA KESEPAHAMAN
(Memorandum
of Understanding)
Antara
FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM LATIFAH
MUBAROKIYAH (IAILM)
Dengan
PT. WAHANA SEMESTA TASIKMALAYA
(RADAR TASIKMALAYA)
Tentang
KERJASAMA DI
BIDANG PUBLIKASI PENDIDIKAN
Nomor : 415/A-Ty/LM/VIII/2017
Nomor : ------------------------------
Pada hari
ini Sabtu tanggal dua puluh enam bulan Agustus
Tahun Dua Ribu Tujuh Belas,
bertempat di
Gedung PT. WAHANA SEMESTA TASIKMALAYA, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Drs. Nurhamzah, MSI.,
M. P. Mat. selaku Dekan Fakultas Tarbiyah berdasarkan SK Rektor IAILM Suryalaya Nomor 54
Tahun 2016, berdomisili di Kampus
IAILM Suryalaya Tasikmalaya. Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut,
dari dan karenanya sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Fakultas
Tarbiyah IAILM Suryalaya, untuk
selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
II.
Ir. Agustian selaku Pimpinan Perusahaan
Radar Tasikmalaya, berdasarkan SK ........................................yang
berdomisisli di Jln. SL. Tobing No. 99 Tasikmalaya 46126, Dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut, dari dan karenanya sah mewakili PT. Wahana
Semesta (Radar) Tasikmalaya, untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Dengan rahmat
Allah SWT dan didasari oleh keinginan bersama untuk saling menunjang dalam melaksanakan
tugas-tugas mencerdaskan bangsa. Kedua Belah Pihak
sepakat mengadakan Nota Kesepahaman (Memorandum
of Understanding) dalam peningkatan publikasi pendidikan di Tasikmalaya, dengan berpedoman pada ketentuan
sebagai berikut:
DASAR PEMIKIRAN DAN TUJUAN
Pasal 1
Menurut
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, “Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
Untuk mewujudkan
hal terserbut, maka banyak pihak yang memiliki tanggung jawab; pemerintah,
sekolah, dan masyarakat. Ketika tiga pihak itu mampu bersinergis dengan baik,
maka tujuan pendidikan nasional akan terwujud dengan baik. Oleh karena itu, Nota Kesepahaman (Memorandum
of Understanding) menjadi sebuah keniscayaan.
Pasal
2
1. Melaksanakan kerjasama
dalam bidang publikasi pendidikan di Tasikmalaya.
2. Memanfaatkan
lembaga pendidikan tinggi dan media sebagai sarana peningkatan kualitas sumber
daya manusia di wilayah Tasikmalaya.
SASARAN
Pasal
3
Program kerjasama ini
ditujukan kepada publikasi pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia Tasikmalaya.
RUANG
LINGKUP KERJASAMA
Pasal
4
Ruang lingkup kerjasama
ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Peningkatan peran
serta Fakultas Tarbiyah IAILM sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendididikan pengajaran,
penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
2. Peningkatan peran
serta Radar Tasikmalaya dengan fungsi penyerbarlusaan informasi
pendidikan baik melalui media cetak, elektronik, dan televisi.
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
1.
PIHAK PERTAMA memberikan informasi pendidikan baik, bersifat berita,
artikel, dan sejenisnya.
2.
PIHAK KEDUA berkewajiban mempulbikasikan informasi pendidikan baik,
bersifat berita, artikel, dan sejenisnya.
PELAKSANAAN
KERJASAMA
Pasal
6
1.
Kedua belah pihak
sepakat pengaturan pelaksanaan serta dukungan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Naskah Kesepahaman ini diatur sesuai dengan tugas dan tanggungjawab
sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 1 dan 2.
2.
Dalam pelaksanaan
Naskah Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini PARA PIHAK
sepakat untuk membangun mekanisme dan hubungan kerja yang bersinergi dalam
rangka mencapai tujuan kerjasama.
JANGKA WAKTU
Pasal
7
1.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan dapat
diperpanjang atas persetujuan Kedua Belah Pihak.
2.
Nota Kesepahaman ini akan berakhir dan batal dengan
sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan
Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepahaman ini tanpa terikat waktu seperti
dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini.
Pasal 8
PEMBIAYAAN
Untuk pembiayaan dalam setiap kegitan akan diatur dalam peraturan tersendiri yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari nota kesapahaman (MoU) ini.
LAIN-LAIN
Pasal
9
1.
Hal-hal yang
belum diatur atau belum ditetapkan dengan jelas dalam Nota Kesepahaman ini akan
diatur dalam Perjanjian Kerjasama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kesepakatan ini serta mengikat
Kedua Belah Pihak.
2.
Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan
hukum yang sama, masing-masing diberikan kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
FAKULTAS TARBIYAH PT. WAHANA SEMESTA
TASIKMALAYA
Drs. Nurhamzah, MSI., M. P. Mat. Ir. Agustian
PERJANJIAN
KERJASAMA
Nomor
: 416.A-/Ty/LM/VIII/2017
Nomor : ......................................
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Dan didasari oleh keinginan untuk saling menunjang
Dalam melaksanakan pembangunan Bangsa dan Negara Republik
Indonesia
Maka yang bertanda tangan di bawah ini :
FAKULTAS TARBIYAH IAILM SURYALAYA
Dan
PT. WAHANA SEMESTA TASIKMALAYA
(RADAR TASIKMALAYA)
Dalam
rangka meningkatkan kerja institusi, sepakat mengadakan kerjasama dan saling
menunjang dalam melaksanakan tugas kedua belah pihak, sesuai dengan fungsi dan
kewenangan masing-masing.
Hal-hal
yang menyangkut tindak lanjut kerjasama ini, akan diatur dan dituangkan dalam perjanjian
kerjasama tersendiri yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari kerja sama ini.
Kerja
sama akan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, sejak naskah kerja sama
ini ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
Naskah
kerja sama ini ditandatangani di Tasikmalaya pada tanggal...... Agustus 2017 dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli,
masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
FAKULTAS TARBIYAH
PT.
WAHANA SEMESTA
TASIKMALAYA
Drs. Nurhamzah,
MSI., M. P. Mat. Ir. Agustian
0 Komentar untuk "NOTA KESEPAHAMAN (Memorandum of Understanding) "