ads
ads

NOTA KESEPAHAMAN (Memorandum of Understanding)




                                                                                                                              


NOTA KESEPAHAMAN
(Memorandum of Understanding)
Antara
FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM LATIFAH MUBAROKIYAH (IAILM)
Dengan
PT. WAHANA SEMESTA TASIKMALAYA
(RADAR TASIKMALAYA)
Tentang
KERJASAMA DI BIDANG PUBLIKASI PENDIDIKAN

Nomor : 415/A-Ty/LM/VIII/2017
Nomor  : ------------------------------


Pada hari ini Sabtu tanggal dua puluh enam  bulan Agustus  Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di Gedung PT. WAHANA SEMESTA TASIKMALAYA,  kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I.    Drs. Nurhamzah, MSI., M. P. Mat. selaku Dekan Fakultas Tarbiyah berdasarkan SK Rektor IAILM Suryalaya Nomor 54 Tahun 2016, berdomisili   di Kampus IAILM Suryalaya Tasikmalaya. Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, dari dan karenanya sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya, untuk selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA.  
 
II.   Ir. Agustian selaku Pimpinan Perusahaan Radar Tasikmalaya, berdasarkan SK ........................................yang berdomisisli di Jln. SL. Tobing No. 99 Tasikmalaya 46126, Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, dari dan karenanya sah mewakili PT. Wahana Semesta (Radar) Tasikmalaya, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. 

Dengan rahmat Allah SWT dan didasari oleh keinginan bersama untuk saling menunjang dalam melaksanakan tugas-tugas mencerdaskan bangsa.  Kedua Belah Pihak sepakat mengadakan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam peningkatan publikasi pendidikan di Tasikmalaya,  dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:



DASAR PEMIKIRAN DAN TUJUAN

Pasal 1

Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.

Untuk mewujudkan hal terserbut, maka banyak pihak yang memiliki tanggung jawab; pemerintah, sekolah, dan masyarakat. Ketika tiga pihak itu mampu bersinergis dengan baik, maka tujuan pendidikan nasional akan terwujud dengan baik. Oleh karena itu, Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) menjadi sebuah keniscayaan.

Pasal 2

1.  Melaksanakan kerjasama dalam bidang publikasi pendidikan di Tasikmalaya.
2.  Memanfaatkan lembaga pendidikan tinggi dan media sebagai sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah Tasikmalaya.

SASARAN
Pasal 3

Program kerjasama ini ditujukan kepada publikasi pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Tasikmalaya.

RUANG LINGKUP KERJASAMA
Pasal 4

Ruang lingkup kerjasama ini  meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.    Peningkatan peran serta Fakultas Tarbiyah IAILM sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendididikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
2.    Peningkatan peran serta Radar Tasikmalaya dengan  fungsi penyerbarlusaan informasi pendidikan baik melalui media cetak, elektronik, dan televisi.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5

1.      PIHAK PERTAMA memberikan informasi pendidikan baik, bersifat berita, artikel, dan sejenisnya.

2.      PIHAK KEDUA berkewajiban mempulbikasikan informasi pendidikan baik, bersifat berita, artikel, dan sejenisnya.


PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 6

1.        Kedua belah pihak sepakat pengaturan pelaksanaan serta dukungan  kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Naskah Kesepahaman ini  diatur sesuai dengan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 1 dan 2.
2.        Dalam pelaksanaan Naskah Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini PARA PIHAK sepakat untuk membangun mekanisme dan hubungan kerja yang bersinergi dalam rangka mencapai tujuan kerjasama.

JANGKA WAKTU
Pasal 7

1.        Nota Kesepahaman ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan Kedua Belah Pihak.
2.        Nota Kesepahaman ini akan berakhir dan batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepahaman ini tanpa terikat waktu seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 8
PEMBIAYAAN

Untuk pembiayaan dalam setiap kegitan akan diatur dalam peraturan tersendiri yang merupakan bagian tak terpisahkan dari nota kesapahaman (MoU) ini.

LAIN-LAIN
Pasal 9

1.        Hal-hal yang belum diatur atau belum ditetapkan dengan jelas dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan ini serta mengikat  Kedua Belah Pihak.


2.        Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing diberikan kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA                                                 PIHAK KEDUA
FAKULTAS TARBIYAH                                        PT. WAHANA SEMESTA  
                               TASIKMALAYA
                                                                                 





Drs. Nurhamzah, MSI., M. P. Mat.                         Ir. Agustian







PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : 416.A-/Ty/LM/VIII/2017
 Nomor : ......................................


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Dan didasari oleh keinginan untuk saling menunjang
Dalam melaksanakan pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Maka yang bertanda tangan di bawah ini :


FAKULTAS TARBIYAH IAILM SURYALAYA
Dan
PT. WAHANA SEMESTA TASIKMALAYA
(RADAR TASIKMALAYA)

Dalam rangka meningkatkan kerja institusi, sepakat mengadakan kerjasama dan saling menunjang dalam melaksanakan tugas kedua belah pihak, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut kerjasama ini, akan diatur dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama tersendiri yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja sama ini.

Kerja sama akan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, sejak naskah kerja sama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
Naskah kerja sama ini ditandatangani di Tasikmalaya pada tanggal...... Agustus 2017 dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA
FAKULTAS TARBIYAH                                                    PT. WAHANA SEMESTA 
                                                                                           TASIKMALAYA
                                                                                                    

Drs. Nurhamzah, MSI., M. P. Mat.                                     Ir. Agustian
0 Komentar untuk "NOTA KESEPAHAMAN (Memorandum of Understanding) "

Back To Top