ads
ads

PANDUAN PENYUSUNAN USULAN DAN LAPORAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (CLASSROOM ACTION RESEARCH) TAHUN 2018



PANDUAN
PENYUSUNAN USULAN DAN LAPORAN
PENELITIAN TINDAKAN KELAS
(CLASSROOM ACTION RESEARCH)


1.      Latar Belakang
Peningkatan mutu pendidikan dapat dicapai melalui berbagai cara, antara lain: melalui peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, pelatihan dan pendidikan, atau dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah-masalah pembelajaran dan nonpembelajaran secara profesional lewat penelitian tindakan secara terkendali. Upaya meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi saat menjalankan tugasnya  akan memberi dampak positif ganda. Pertama, peningkatan kemampuan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran yang nyata. Kedua, peningkatan kualitas isi, masukan, proses, dan hasil belajar. Ketiga, peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Keempat, penerapan prinsip pembelajaran berbasis penelitian.  
Upaya peningkatan kemampuan meneliti di masa lalu cenderung dirancang dengan pendekatan research-development-dissemination (RDD). Pendekatan ini lebih menekankan perencanaan penelitian yang bersifat top-down dan bersifat kuat orientasi teoritiknya. Paradigma demikian dirasakan tidak sesuai dengan perkembangan pemikiran baru, khususnya Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Pendekatan MPMBS menitikberatkan pada upaya perbaikan mutu yang inisiatifnya berasal dari motivasi internal pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri (an effort to internally initiate  endeavor for quality improvement), dan bersifat pragmatis naturalistik.
MPMBS mengisyaratkan pula adanya kemitraan antar jenjang dan jenis pendidikan, baik yang bersifat praktis maupun dalam tataran konsep. Kebutuhan akan kemitraan yang sehat dan produktif, yang dikembangkan atas prinsip kesetaraan sudah sangat mendesak. Kemitraan  yang sehat antara LPTK dan sekolah adalah sesuatu yang penting, lebih-lebih lagi dalam era otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan. Penelitianpun hendaknya dikelola berdasarkan atas dasar kemitraan yang sehat (kolaboratif), sehingga kedua belah pihak dapat memetik manfaat secara timbal balik (reciprocity of benefits).
Melalui Penelitian Tindakan Kelas (PTK) masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran dapat dikaji, ditingkatkan dan dituntaskan, sehingga proses pendidikan dan pembelajaran yang inovatif dan hasil belajar yang lebih baik, dapat diwujudkan secara sistematis. Upaya PTK diharapkan dapat menciptakan sebuah budaya belajar (learning culture) di kalangan dosen di LPTK, dan guru-siswa di sekolah. PTK menawarkan peluang sebagai strategi pengembangan kinerja, sebab pendekatan penelitian ini menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya sebagai peneliti, sebagai agen perubahan yang pola kerjanya bersifat kolaboratif.




2.      Tujuan
a.        Meningkatkan mutu isi, masukan, proses, dan hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK).
b.        Membantu guru dan  tenaga kependidikan lainnya mengatasi masalah pembelajaran dan pendidikan di dalam dan luar kelas.
c.        Meningkatkan sikap profesional pendidik dan tenaga kependidikan.
d.       Menumbuh-kembangkan budaya akademik di lingkungan sekolah dan LPTK, sehingga tercipta sikap proaktif di dalam melakukan perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran secara berkelanjutan (sustainable).
e.        Meningkatkan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan khususnya di sekolah dalam melakukan PTK.
f.         Meningkatkan kerjasama profesional di antara pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dan LPTK.

3.      Bidang Kajian Penelitian Tindakan Kelas
a.        Masalah belajar siswa di sekolah (termasuk di dalam tema ini, antara lain: masalah belajar di kelas, kesalahan-kesalahan pembelajaran, miskonsepsi).
b.        Desain dan strategi pembelajaran di kelas (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah pengelolaan dan prosedur pembelajaran, implementasi dan inovasi dalam metode pembelajaran, interaksi di dalam kelas, partisipasi orangtua dalam proses belajar siswa).
c.        Alat bantu, media dan sumber belajar (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah penggunaan media, perpustakaan, dan sumber belajar di dalam/luar kelas, peningkatan hubungan antara sekolah dan masyarakat).
d.       Sistem asesmen dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah evaluasi awal dan hasil pembelajaran, pengembangan instrumen asesmen berbasis kompetensi).
e.        Pengembangan pribadi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya (termasuk dalam tema ini antara lain: peningkatan kemandirian dan tanggungjawab peserta didik, peningkatan keefektifan hubungan antara pendidik- peserta didik dan orangtua dalam PBM, peningkatan konsep diri peserta didik). 
f.         Masalah kurikulum (termasuk dalam tema ini antara lain: implementasi KBK, urutan penyajian materi pokok, interaksi guru-siswa, siswa-materi ajar, dan siswa-lingkungan belajar).

4.      Luaran Penelitian Tindakan Kelas
Luaran umum yang diharapkan dihasilkan dari PTK adalah sebuah peningkatan atau perbaikan (improvement and theraphy), antara lain sebagai berikut.
a.        Peningkatan atau perbaikan terhadap kinerja belajar siswa di sekolah.
b.        Peningkatan atau perbaikan terhadap mutu proses pembelajaran di kelas.
c.        Peningkatan atau perbaikan terhadap kualitas penggunaan media, alat bantu belajar, dan sumber belajar lainnya.
d.       Peningkatan atau perbaikan  terhadap kualitas prosedur dan alat evaluasi yang digunakan untuk mengukur proses dan hasil belajar siswa.
e.        Peningkatan atau perbaikan terhadap masalah-masalah pendidikan anak di sekolah.
f.         Peningkatan dan perbaikan terhadap kualitas penerapan kurikulum dan pengembangan  kompetensi siswa di sekolah.


5.      Pengusul Penelitian Tindakan Kelas
a.       Semua dosen LPTK (keguruan dan non keguruan) negeri maupun swasta dari semua program studi yang berkolaborasi dengan guru (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK) di sekolah/madrasah.
b.       Khusus untuk dosen LPTK non keguruan dapat mengusulkan PTK dengan catatan mereka harus berkolaborasi dengan guru bidang studi di sekolah.
c.       Para dosen LPTK yang  tidak  sedang terikat Kontrak Kerja Penelitian dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Menristek  (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lemlit), atau  tidak sedang studi lanjut (dibuktikan dengan Surat Keterangan Dekan).

6. Kolaborasi dalam Penelitian Tindakan Kelas
    a. Permasalahan penelitian tindakan kelas harus digali atau didiagnosis secara kolaboratif dan sistematis oleh dosen dan guru dari masalah yang nyata dihadapi  guru dan/atau siswa di sekolah. Masalah penelitian bukan dihasilkan dari kajian teoretik atau dari hasil penelitian terdahulu, tetapi masalah  lebih ditekankan pada permasalahan aktual pembelajaran di kelas.
     b. Penelitian ini bersifat kolaboratif, dalam pengertian usulan harus secara jelas menggambarkan peranan dan intensitas masing-masing anggota pada setiap kegiatan penelitian yang dilakukan, yaitu: pada saat mendiagnosis masalah, menyusun usulan, melaksanakan penelitian (melaksanakan tindakan, observasi, merekam data, evaluasi, dan refleksi), menganalisis data, menyeminarkan hasil, dan menyusun laporan akhir.
     c. Dalam PTK, kedudukan dosen setara dengan  guru, dalam arti masing-masing mempunyai peran dan tanggungjawab yang saling membutuhkan dan saling melengkapi untuk mencapai tujuan.  


7. Jangka Waktu dan Biaya Penelitian
Usulan penelitian disusun untuk kegiatan selama 10 bulan (persiapan sampai dengan pelaporan hasil). Biaya penelitian untuk setiap usulan maksimum Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang rinciannya terdiri dari:
a.       Honorarium Ketua Peneliti dan anggota (tidak melebihi dari 30% total biaya usulan).
b.       Biaya operasional kegiatan penelitian di sekolah (minimum 30% dari total biaya).
c.       Biaya perjalanan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, termasuk biaya perjalanan anggota peneliti ke tempat penelitian.
d.      Lain-lain pengeluaran (dokumentasi, laporan, photocopy, dan lainnya).


  1. Kriteria Seleksi
Usulan penelitian akan diseleksi secara ketat oleh Tim Pakar dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi (Dit.PPTK dan KPT). Kriteria evaluasi terhadap usulan penelitian PTK mencakup :
a.        Perumusan Masalah (terutama: asal, relevansi, dan cakupan permasalahan).
b.        Cara Pemecahan Masalah (terutama: rancangan tindakan, dan kontekstualitas tindakan, kriteria keberhasilan sebuah tindakan).
c.        Kemanfaatan Hasil Penelitian (terutama: potensi untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas isi, proses, masukan, atau hasil pembelajaran dan/atau pendidikan).
d.       Prosedur Penelitian (terutama: prosedur diagnosis masalah, perencanaan tindakan, prosedur pelaksanaan tindakan, prosedur observasi dan evaluasi, prosedur refleksi  hasil penelitian).
e.        Kegiatan Pendukung (terutama: jadwal penelitian, sarana pendukung pembelajaran masing-masing anggota penelitian dalam setiap kegiatan penelitian, dan kelayakan pembiayaan).

9.      Pemantauan Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas
Pemantauan terhadap pelaksanaan penelitian akan dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Dit.PPTK dan KPT, Ditjen Dikti menjelang penulisan laporan akhir penelitian. Pelaksanaan pemantauan akan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian masing-masing LPTK sebagai penanggungjawab kontrak penelitian di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Monitoring akan diselenggarakan dengan mempergunakan  Format Pemantauan Penelitian Tindakan Kelas yang dikeluarkan oleh Dit.PPTK dan KPT (terlampir).

10.  Tata Cara Pengajuan Usulan Penelitian

10.1.         Cara Pengajuan Usulan Penelitian
a)       Diajukan lewat Lembaga Penelitian, diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
b)      Jumlah anggota maksimal 2 (dua) orang dari LPTK dan 3 (tiga) orang dari guru, atau seorang dosen dari LPTK dan 2  (dua) orang guru.
c)       Masing-masing LPTK  maksimal boleh mengajukan 15 usulan (penyimpangan/kelebihan dari ketentuan ini otomatis akan mengakibatkan LPTK ybs akan didiskualifikasi).
d)      Seleksi awal terhadap usulan dosen dari LPTK dilaksanakan oleh masing-masing Lemlit dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh Panduan Penyusunan Proposal PTK dan Buku Petunjuk Pelaksanaan PTK yang disusun oleh Dit.PPTK dan KPT. Berita acara seleksi perlu dilampirkan.
e)       Seorang peneliti (dosen/guru) hanya diperbolehkan terlibat dalam satu PTK atau RII, baik sebagai  ketua maupun anggota, sehingga tidak diperkenankan merangkap.
10.2           Usulan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan sampul (cover)     berwarna Biru Muda dan dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi, Lt.4, Jalan Pintu 1, Senayan-Jakarta oleh masing-masing LPTK Pengusul.
10.3           Usulan yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan didiskualifikasi dan usulannya tidak diperiksa.
10.4           Usulan penelitian harus sudah diterima di Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi paling lambat 27 Januari 2005 dalam rangkap 3 (tiga)  dengan kertas HVS ukuran A-4 dan fonts 12 bertipe Times New Roman.
0 Komentar untuk "PANDUAN PENYUSUNAN USULAN DAN LAPORAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (CLASSROOM ACTION RESEARCH) TAHUN 2018"

Back To Top