PANDUAN
PENYUSUNAN USULAN DAN
LAPORAN
PENELITIAN TINDAKAN KELAS
(CLASSROOM ACTION RESEARCH)
1. Latar Belakang
Peningkatan mutu pendidikan dapat
dicapai melalui berbagai cara, antara lain: melalui peningkatan kualitas
pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, pelatihan dan pendidikan, atau dengan
memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah-masalah pembelajaran dan
nonpembelajaran secara profesional lewat penelitian tindakan secara terkendali.
Upaya meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi saat menjalankan tugasnya akan memberi dampak positif ganda. Pertama, peningkatan kemampuan dalam
menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran yang nyata. Kedua, peningkatan kualitas isi,
masukan, proses, dan hasil belajar. Ketiga, peningkatan keprofesionalan
pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Keempat, penerapan prinsip
pembelajaran berbasis penelitian.
Upaya peningkatan kemampuan meneliti
di masa lalu cenderung dirancang dengan pendekatan research-development-dissemination (RDD). Pendekatan ini lebih
menekankan perencanaan penelitian yang bersifat top-down dan bersifat kuat orientasi teoritiknya. Paradigma
demikian dirasakan tidak sesuai dengan perkembangan pemikiran baru, khususnya
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Pendekatan MPMBS
menitikberatkan pada upaya perbaikan mutu yang inisiatifnya berasal dari
motivasi internal pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri (an effort to internally initiate endeavor for quality improvement), dan
bersifat pragmatis naturalistik.
MPMBS mengisyaratkan pula adanya
kemitraan antar jenjang dan jenis pendidikan, baik yang bersifat praktis maupun
dalam tataran konsep. Kebutuhan akan kemitraan yang sehat dan produktif, yang
dikembangkan atas prinsip kesetaraan sudah sangat mendesak. Kemitraan yang sehat antara LPTK dan sekolah adalah
sesuatu yang penting, lebih-lebih lagi dalam era otonomi daerah dan
desentralisasi pendidikan. Penelitianpun hendaknya dikelola berdasarkan atas
dasar kemitraan yang sehat (kolaboratif), sehingga kedua belah pihak dapat
memetik manfaat secara timbal balik (reciprocity
of benefits).
Melalui Penelitian Tindakan
Kelas (PTK) masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran dapat dikaji,
ditingkatkan dan dituntaskan, sehingga proses pendidikan dan pembelajaran yang
inovatif dan hasil belajar yang lebih baik, dapat diwujudkan secara sistematis.
Upaya PTK diharapkan dapat menciptakan sebuah budaya belajar (learning culture) di kalangan dosen di
LPTK, dan guru-siswa di sekolah. PTK menawarkan peluang sebagai strategi
pengembangan kinerja, sebab pendekatan penelitian ini menempatkan pendidik dan
tenaga kependidikan lainnya sebagai peneliti, sebagai agen perubahan yang pola
kerjanya bersifat kolaboratif.
2. Tujuan
a.
Meningkatkan mutu isi, masukan,
proses, dan hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah (SD, SMP, SMA dan
SMK).
b.
Membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya mengatasi masalah
pembelajaran dan pendidikan di dalam dan luar kelas.
c.
Meningkatkan sikap profesional
pendidik dan tenaga kependidikan.
d.
Menumbuh-kembangkan budaya
akademik di lingkungan sekolah dan LPTK, sehingga tercipta sikap proaktif di
dalam melakukan perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran secara berkelanjutan
(sustainable).
e.
Meningkatkan keterampilan pendidik
dan tenaga kependidikan khususnya di sekolah dalam melakukan PTK.
f.
Meningkatkan kerjasama profesional di antara
pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dan LPTK.
3. Bidang Kajian Penelitian
Tindakan Kelas
a.
Masalah belajar siswa di sekolah
(termasuk di dalam tema ini, antara lain: masalah belajar di kelas,
kesalahan-kesalahan pembelajaran, miskonsepsi).
b.
Desain dan strategi pembelajaran
di kelas (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah pengelolaan dan
prosedur pembelajaran, implementasi dan inovasi dalam metode pembelajaran,
interaksi di dalam kelas, partisipasi orangtua dalam proses belajar siswa).
c.
Alat bantu, media dan sumber
belajar (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah penggunaan media,
perpustakaan, dan sumber belajar di dalam/luar kelas, peningkatan hubungan
antara sekolah dan masyarakat).
d. Sistem asesmen dan
evaluasi proses dan hasil pembelajaran (termasuk dalam tema ini, antara lain:
masalah evaluasi awal dan hasil pembelajaran, pengembangan instrumen asesmen
berbasis kompetensi).
e.
Pengembangan pribadi peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan lainnya (termasuk dalam tema ini antara lain: peningkatan
kemandirian dan tanggungjawab peserta didik, peningkatan keefektifan hubungan
antara pendidik- peserta didik dan orangtua dalam PBM, peningkatan konsep diri
peserta didik).
f.
Masalah kurikulum (termasuk dalam tema ini antara
lain: implementasi KBK, urutan penyajian materi pokok, interaksi guru-siswa,
siswa-materi ajar, dan siswa-lingkungan belajar).
4. Luaran Penelitian
Tindakan Kelas
Luaran umum yang diharapkan
dihasilkan dari PTK adalah sebuah
peningkatan atau perbaikan (improvement
and theraphy), antara lain sebagai berikut.
a.
Peningkatan atau perbaikan terhadap kinerja
belajar siswa di sekolah.
b.
Peningkatan atau perbaikan terhadap mutu proses
pembelajaran di kelas.
c.
Peningkatan atau perbaikan terhadap kualitas
penggunaan media, alat bantu belajar, dan sumber belajar lainnya.
d. Peningkatan atau
perbaikan terhadap kualitas prosedur dan
alat evaluasi yang digunakan untuk mengukur proses dan hasil belajar siswa.
e.
Peningkatan atau perbaikan terhadap
masalah-masalah pendidikan anak di sekolah.
f.
Peningkatan dan perbaikan terhadap kualitas
penerapan kurikulum dan pengembangan
kompetensi siswa di sekolah.
5. Pengusul Penelitian
Tindakan Kelas
a.
Semua dosen
LPTK (keguruan dan non keguruan) negeri maupun swasta dari semua program studi
yang berkolaborasi dengan guru
(SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK) di sekolah/madrasah.
b.
Khusus untuk
dosen LPTK non keguruan dapat mengusulkan PTK dengan catatan mereka harus
berkolaborasi dengan guru bidang studi di sekolah.
c.
Para dosen
LPTK yang tidak sedang terikat Kontrak Kerja Penelitian
dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Menristek (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Lemlit), atau tidak sedang studi lanjut
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Dekan).
6. Kolaborasi dalam
Penelitian Tindakan Kelas
a. Permasalahan penelitian tindakan kelas
harus digali atau didiagnosis secara kolaboratif dan sistematis oleh dosen dan
guru dari masalah yang nyata dihadapi
guru dan/atau siswa di sekolah. Masalah penelitian bukan dihasilkan dari
kajian teoretik atau dari hasil penelitian terdahulu, tetapi masalah lebih ditekankan pada permasalahan aktual
pembelajaran di kelas.
b. Penelitian ini bersifat kolaboratif,
dalam pengertian usulan harus secara jelas menggambarkan peranan dan intensitas
masing-masing anggota pada setiap kegiatan penelitian yang dilakukan, yaitu:
pada saat mendiagnosis masalah, menyusun usulan, melaksanakan penelitian
(melaksanakan tindakan, observasi, merekam data, evaluasi, dan refleksi),
menganalisis data, menyeminarkan hasil, dan menyusun laporan akhir.
c. Dalam PTK, kedudukan dosen setara
dengan guru, dalam arti masing-masing
mempunyai peran dan tanggungjawab yang saling membutuhkan dan saling melengkapi
untuk mencapai tujuan.
7. Jangka Waktu dan Biaya
Penelitian
Usulan
penelitian disusun untuk kegiatan selama 10 bulan (persiapan sampai dengan
pelaporan hasil). Biaya penelitian untuk setiap usulan maksimum Rp 10.000.000
(sepuluh juta rupiah), yang rinciannya terdiri dari:
a. Honorarium Ketua
Peneliti dan anggota (tidak melebihi dari 30% total biaya usulan).
b. Biaya operasional
kegiatan penelitian di sekolah (minimum 30% dari total biaya).
c. Biaya perjalanan
disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, termasuk biaya perjalanan anggota
peneliti ke tempat penelitian.
d. Lain-lain pengeluaran
(dokumentasi, laporan, photocopy, dan
lainnya).
- Kriteria Seleksi
Usulan penelitian akan diseleksi
secara ketat oleh Tim Pakar dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat
Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi
(Dit.PPTK dan KPT). Kriteria evaluasi terhadap usulan penelitian PTK mencakup :
a.
Perumusan Masalah (terutama: asal, relevansi, dan
cakupan permasalahan).
b.
Cara Pemecahan Masalah (terutama: rancangan tindakan,
dan kontekstualitas tindakan, kriteria keberhasilan sebuah tindakan).
c.
Kemanfaatan Hasil Penelitian (terutama: potensi
untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas isi, proses, masukan, atau hasil
pembelajaran dan/atau pendidikan).
d. Prosedur Penelitian
(terutama: prosedur diagnosis masalah, perencanaan tindakan, prosedur
pelaksanaan tindakan, prosedur observasi dan evaluasi, prosedur refleksi hasil penelitian).
e.
Kegiatan Pendukung (terutama: jadwal penelitian,
sarana pendukung pembelajaran masing-masing anggota penelitian dalam setiap
kegiatan penelitian, dan kelayakan pembiayaan).
9. Pemantauan Pelaksanaan
Penelitian Tindakan Kelas
Pemantauan terhadap pelaksanaan
penelitian akan dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Dit.PPTK dan KPT, Ditjen
Dikti menjelang penulisan laporan akhir penelitian. Pelaksanaan pemantauan akan
dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian masing-masing LPTK sebagai
penanggungjawab kontrak penelitian di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Monitoring akan diselenggarakan dengan
mempergunakan Format Pemantauan
Penelitian Tindakan Kelas yang dikeluarkan oleh Dit.PPTK dan KPT (terlampir).
10. Tata Cara Pengajuan
Usulan Penelitian
10.1.
Cara Pengajuan Usulan Penelitian
a)
Diajukan lewat Lembaga Penelitian,
diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
b)
Jumlah anggota maksimal 2 (dua)
orang dari LPTK dan 3 (tiga) orang dari guru, atau seorang dosen dari LPTK dan
2 (dua) orang guru.
c)
Masing-masing LPTK maksimal boleh mengajukan 15 usulan (penyimpangan/kelebihan dari ketentuan ini
otomatis akan mengakibatkan LPTK ybs akan didiskualifikasi).
d)
Seleksi awal terhadap usulan dosen
dari LPTK dilaksanakan oleh masing-masing Lemlit dengan memperhatikan secara
sungguh-sungguh Panduan Penyusunan Proposal PTK dan Buku Petunjuk Pelaksanaan
PTK yang disusun oleh Dit.PPTK dan KPT. Berita acara seleksi perlu dilampirkan.
e)
Seorang peneliti (dosen/guru)
hanya diperbolehkan terlibat dalam satu PTK atau RII, baik sebagai ketua maupun anggota, sehingga tidak
diperkenankan merangkap.
10.2
Usulan dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
dengan sampul (cover) berwarna Biru Muda dan dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga
Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi, Lt.4, Jalan Pintu 1,
Senayan-Jakarta oleh masing-masing LPTK Pengusul.
10.3
Usulan yang tidak memenuhi ketentuan
di atas akan didiskualifikasi dan usulannya tidak diperiksa.
10.4
Usulan penelitian harus sudah
diterima di Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan
Perguruan Tinggi paling lambat 27
Januari 2005 dalam rangkap 3 (tiga)
dengan kertas HVS ukuran A-4 dan
fonts 12 bertipe Times New Roman.
0 Komentar untuk "PANDUAN PENYUSUNAN USULAN DAN LAPORAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (CLASSROOM ACTION RESEARCH) TAHUN 2018"