Hajiyat dan Tahsiniyat
Hajiyat
Tujuan hukum bersifat hajiyat di dalam 4 aspek pokok kehidupan manusia:
- Agama :aturan hukum Islam tentang rukhsah dalam menjalankan ibadat.
- Jiwa : aturan hukum tentang penggunaan zat/benda yang diharamkan sebatas upaya pengobatan; keringanan hukuman ketika melakukan tindak kekerasan dalam upaya mempertahankan diri dari serangan terhadap jiwa.
- Akal : aturan hukum tentang baik dan buruk berdasarkan kesepakatan sosial. Keturunan/kehormatan: aturan hukum tentang ‘larangan’ melakukan perkawinan antar saudara berdasarkan pertimbangan medis.
- Harta : aturan hukum tentang kebolehan mencari, mengumpulkan dan mengelola harta berdasarkan kepentingan diri dan keluarga sebatas halal
Area
Tahsiniyat :
Agama: aturan hukum tentang kebolehan memperindah diri dan lingkungan peribadatan.
Jiwa: aturan hukum tentang kebolehan melakukan upaya pertahanan diri dengan cara-cara yang baik, seperti membangun rumah yang kokoh dan indah dengan memperhatikan kesehatan lingkungan dan dampak sosial.
Akal : aturan hukum tentang kebolehan meningkatkan kemampuan akal dan memelihara kesehatannya dengan berbagai upaya yang baik dan benar secara agama, sosial dan budaya. Keturunan/kehormatan:aturan hukum tentang kebolehan memperindah pelaksanaan akad perkawinan dan melakukan upaya untuk melestarikan hubungan pasangan dalam kehidupan perkawinan. Harta:aturan hukum tentang kebolehan mengumpulkan dan memanfaatkan harta sesuai dengan keinginan untuk meningkatkan derajat diri secara sosial.
0 Komentar untuk "Pengertian Hajiyat dan Tahsiniyat"