ads
ads

Metode ijma/ijtihad

Metode ijma/ijtihad 

Ijma adalah kesepakatan para ulama sezaman tentang suatu hal yang terjadi pada saat itu. Secara metodoligis, ijma dapat dipandang sebagai ijtihad. 
Ijtihad adalah metode istinbath al-hukm dengan menggunakan segenap upaya yang sungguh-sungguh dalam mengerahkan segala kemampuan intelektual. Makna ini meliputi beberapa cara/langkah/ dasar pelaksanaan istinbath, seperti: qiyas, istihsan, maslahah. 
Qiyas adalah metode penetapan hukum dengan cara memersamakan hukum peristiwa yang baru dengan hukum peristiwa yang sudah tetap, lazim disebut penalaran analogi (qiyas al-tamtsil/qiyas jaly. 
Qiyas di kalangan ulama mantiq adalah proposisi atau konklusi yang disusun berdasarkan proposisi-proposisi atau premis-premis. Terdiri dari: 
  • Silogisme kategorik (al-qiyas al-iqtirany/al-qiyas al-jamaly, yaitu penalaran dengan menggunakan tiga premis;major, premis minor dan konklusi. 
  • Silogisme ekseptik, penalaran dengan menggunakan dua buah premis yang berbentuk syarat dan premis lain berbentuk ketetapan sebagai jawaban, atau menghilangkan salah saru bagian dari kedua premis tadi, terdiri dari dua macam: qiyas ekseptik dengan premis bersifat syarat terikat (al-syarth al-muttashilah) dan qiyas ekseptik dengan persyaratan terpisah (al-syarth al-munfashilah). 
Contoh: 
  1. si Fulan berjalan kaki, maka ia AKAN menggerakkan kedua telapak kakinya.
  2.  Si fulan berjalan kaki, maka ia menggerakkan kedua telapak kakinya 
  3. Tetapi si Fulan tidak menggerakkan kedua telapak kakinya, maka si Fulan tidak berjalan kaki.
 Qiyas, berdasarkan peringkat penerimaan kebenaran premis-premisnya terdiri dari: 
  1. Al-qiyas al-burhani/silogisme demonstratif, yakni qiyas dengan premis-premis yang dapat diterima sebagai kebenaran. Premis dengan kapasitas begini disebut al-musallamat. 
  2. Al-qiyas al-iqtina’iy, qiyas dengan premis yang mangandung kemungkinan salah atau benar. Premis dengan sifat ini disebut al-madznunat. 
  3. Al-qiyas al-sya’riy, qiyas dengan premis khayalan yang disebut al-mutasyabihat bighairiha 
  4. Al-qiyas dengan premis-premis katagori al-ashl dan al-far’ dengan bantuan al-’illat ditetapkan hukum al-far’ sama dengan hukum al-ashl.
0 Komentar untuk "Metode ijma/ijtihad"

Back To Top