Metode pemahaman ayat-ayat hukum Islam/fiqhy
Metode memahami ayat-ayat hukum dilakukan secara ma’tsur pada fase pertama. Kemudian digunakan metode ijtihad/al-ra’y setelah wafat Rasulullah.
Penafsiran ayt-ayat hukum sejalan dengan perkembangan di bidang teologi dengan aliran-aliran pemikirannya: khawarij, syi’ah dll.
Di kalangan fuqoha pemahaman terhadap ayat-ayat hukum dilakukan dengan dua pendekatan yang menghasilkan macam pendekatan lain:
- Harfiyah/literalisme. Tafsir berdasarkan makna harfiyah. Pengguna cara ini sering disebut aliran dhahiriyah.
- Spiritualisme, yakni pengambilan makna ayat secara metaforis/ta’wil
- Spiritualisme sufistik,.yakni metode gabungan kedua metode diatas berdasarkan kasyfiyah/intuisionisme.
- Aliran ahl-alh-hadits, kelompok fuqaha yang mendahulukan pendapat ulama ahl Madinah dan atsar shahabat daripada ra’y, dipelopori oleh Imam Malik.
- Aliran ahl al-ra’y, yang mendahulukan ra’y daripada pendapat ahl Madinah dan atsar shahabat, dipelopori oleh Abu Hanifah.
- Aliran ihtiyat, yang melakukan penggabungan kedua aliran di atas, dipelopori oleh Imam Syafi’i.
1.Aliran literalisme Vs Spiritualisme= aliran Spiritualisme Sufistik
2.Ahl al-Ra’y Vs ahl al-hadits=Ahl al-Ihtiyat
0 Komentar untuk "Metode pemahaman ayat-ayat hukum Islam/fiqhy"