ads
ads

Metode pemahaman ayat-ayat hukum Islam/fiqhy

Metode pemahaman ayat-ayat hukum Islam/fiqhy 

Metode memahami ayat-ayat hukum dilakukan secara ma’tsur pada fase pertama. Kemudian digunakan metode ijtihad/al-ra’y setelah wafat Rasulullah.
Penafsiran ayt-ayat hukum sejalan dengan perkembangan di bidang teologi dengan aliran-aliran pemikirannya: khawarij, syi’ah dll.
Di kalangan fuqoha pemahaman terhadap ayat-ayat hukum dilakukan dengan dua pendekatan yang menghasilkan macam pendekatan lain:
  1. Harfiyah/literalisme. Tafsir berdasarkan makna harfiyah. Pengguna cara ini sering disebut aliran dhahiriyah. 
  2. Spiritualisme, yakni pengambilan makna ayat secara metaforis/ta’wil 
  3. Spiritualisme sufistik,.yakni metode gabungan kedua metode diatas berdasarkan kasyfiyah/intuisionisme. 
Metode pemahaman terhadap ayat-ayat hukum juga melahirkan dua aliran filsafat hukum yang kemudian menimbulkan aliran lain, yaitu:
  1. Aliran ahl-alh-hadits, kelompok fuqaha yang mendahulukan pendapat ulama ahl Madinah dan atsar shahabat daripada ra’y, dipelopori oleh Imam Malik. 
  2. Aliran ahl al-ra’y, yang mendahulukan ra’y daripada pendapat ahl Madinah dan atsar shahabat, dipelopori oleh Abu Hanifah. 
  3. Aliran ihtiyat, yang melakukan penggabungan kedua aliran di atas, dipelopori oleh Imam Syafi’i. 
 Perkembangan metode al-Qur’an terdiri dari:
1.Aliran literalisme Vs Spiritualisme= aliran Spiritualisme Sufistik
2.Ahl al-Ra’y Vs ahl al-hadits=Ahl al-Ihtiyat
0 Komentar untuk "Metode pemahaman ayat-ayat hukum Islam/fiqhy"

Back To Top