ads
ads

Persyaratan Cuti Kuliah


Persyaratan Cuti Studi

1. Daftar Ulang
Semua mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya yang bermaksud tetap tercatat sebagai mahasiswa diwajibkan melakukan daftar ulang pada setiap awal semester dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan daftar ulang sebagai berikut:
1)    Membayar keuangan (SPP, IPI, SKS, dan Kemahasiswaan) semester dan tahun akademik yang bersangkutan.
2)    Daftar ulang mahasiswa tahun akademik yang sedang berlangsung pelaksanaannya diatur sesuai dengan kalender akademik.
3)    Pelaksanaan daftar ulang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
4)    Daftar ulang dilakukan dengan cara mengisi form kontrak mata kuliah (KRS = Kartu Rencana Studi) dan menyerahkannya kepada Bagian Administrasi Akademik Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya setelah mendapat persetujaun dari Dosen Pembimbing (Dosen Wali) dengan' menyertakan Bukti pembayaran dari Bank
b. Peringatan
1)    Mahasiswa yang tidak melaksanakan daftar ulang pada waktu yang sudah ditentukan dianggap tidak aktif pada semester yang bersangkutan dan tidak berhak memperoleh pelayanan administrasi (nilai dan lain-lain) dari Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya
2)    Mahasiswa yang tidak aktif pada satu semester dapat melakukan daftar ulang pada semester berikutnya.
3)    Mahasiswa yang tidak aktif harus mengajukan cuti pada Bagian Administrasi Akademik Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya.
2. Cuti Studi
a.    Cuti studi merupakan pengunduran diri sementara mahasiswa dari kegiatan akademik.
b.    Cuti paling sedikit 1 (satu) Semester dan paling lama 4 (empat) Semester selama masa Studi.
c.    Cuti studi tidak diperhitungkan dalam batas masa studi.
d.    Permohonan cuti studi diajukan oleh yang bersangkutan dengan prosedur sebagai be rikut :
1.    Mengajukan surat permohonan cuti yang diketahui / disetujui oleh Orang Tua / suami.
2.    Mengisi formulir yang telah disediakan di Bagian Administrasi Akademik Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya;
3.    Meminta persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik (Dosen Wali);
4.    Mendapatkan pengesahan dari Pembantu Dekan I Bidang Akademik Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya.
e.    Mahasiswa yang diperkenankan mengajukan    permohonan cuti studi adalah:
1)   Mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah mengikuti 2 (dua) semester kegiatan akademik
              2)   Semester sebelumnya harus dalam status aktif.
f.    Sebelum  mengajukan cuti seluruh keuangan semester sebelumnya harus dilunasi.
g.    Menyelesaikan seluruh nilai yang bermasalah.
0 Komentar untuk "Persyaratan Cuti Kuliah"

Back To Top