ads
ads

Tata Tertib dan Etika Berbusana Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya.

SURAT EDARAN DEKAN FAKULTAS TARBIYAH IAILM SURYALAYA NOMOR: 191/A-TY/LM/X/2018

Tentang Tata Tertib dan Etika Berbusana Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya. 
 Dengan mengharap ridla Allah SWT., Dekan Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya menganggap perlu mengeluarkan Surat Edaran Dekan Fakultas Tarbiyah tentang Tata Tertib dan Etika Berbusana Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya, mengacu keapada Surat Keputusan Rektor IAILM Suryalaya Nomor 27 tahun 2005 Etika Berbusana Mahasiswa IAILM sebagai berikut : 

A. Tata Tertib 
a. Menta’ati seluruh peraturan / ketentuan yang berlaku pada Fakultas ; 
b. Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan , ketertiban, keamanan, dan kenyamanan Fakultas; 
c. Menjaga nama baik almamater serta menjaga kewibawaan agama Islam di dalam , maupun di luar kampus; 
d. Senantiasa berperilaku, dan berbicara sopan.

 B. Etika Berbusana 
I. Ketentuan Umum Mahasiswa Fakultas Tarbiyah diharuskan: 
1. Mengenakan pakaian yang menutup aurat. 
2. Mode pakaian bebas, dengan syarat – syarat sebagai beriku : 
2.1 Terasa nyaman dipakai 
2.2 Longgar tidak ketat (baju dan celana panjang) 
2.3 Tidak Transparan 
2.4 Bersih, rapi, dan indah 
2.5 Menyejukan hati yang melihat 
2.6 Tidak mencolok baik warna maupun modenya 
2.7 Tidak memakai kaos oblong/tanpa kerah, dan tidak berambut gondrong (bagi laki-laki) 
2.8 Tidak memakai pakaian berbahan kain jins/levis. 

II. Ketentuan Khusus 
1. Pakaian menutup seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan;
 2. Bagian-bagian pakaian mahasiswi; 
2.1 Lebar dan panjang kerudung menutupi kepala sampai seputar dada 
2.2 Panjang baju atas sampai pertengahan paha (minimal menutup pinggul) 
2.3 Panjang pakaian bawah (celana/long dress) tidak sampai melebihi mata kaki dan tidak ketat. 
2.4 Bagi mahasiswa/i Fakultas Tarbiyah Jurusan PAI dan PGMI semester V agar memiliki pakaian seragam keguruan, dan harap dipakai sewaktu kuliah 1 (satu) hari dalam satu minggu. 
2.5 Bagi mahasiswa/i Fakultas Tarbiyah Jurusan PAI Semester IV dan PGMI semester II agar memiliki seragam Pramuka sewaktu kuliah kepramukaan 1 (satu) hari dalam satu minggu. 

C. Larangan Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dilarang: 
1. Datang terlambat dalam setiap perkuliahan 
2. Memalsukan Nilai 
3. Memakai atau mengedarkan obat-obat terlarang , minuman keras, dan narkoba, melakukan perbuatan tercela atau mencemarkan nama baik almamater. 

D. Sanksi 
1. Penjatuhan sanksi kepada mahasiswa/i yang melakukan pelanggaran Tata Tertib dan Etika Berbusana Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya melalui rapat senat Fakultas Tarbiyah. 
2. Penjatuhan sanksi terlebih dahulu meminta saran kepada Dosen Wali. 
3. Sanksi ditetapkan dengan keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah melalui tahapan: a. Teguran Lisan b. Teguran tertulis c. Surat Peringatan d. Larangan mengikuti kegiatan akademik e. Diusulkan kepada Rektor IAILM Suryalaya dan Dekan Fakultas Tarbiyah untuk dicabut status kemahasiswaannya. 

E. Tim Penegak Sanksi 
Tim Penegak / Pelaksanaan sanksi atas pelanggaraan Tata Tertib dan Etika Berbusana Mahasiswa oleh Pembantu Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) sedang anggota-anggotanya ditunjuk atas persetujuan Dekan Fakultas Tarbiyah. 

F. Tugas dan Kewajiban Tim Penegak Sanksi atas pelanggaran Tata Tertib dan Etika Berbusana Mahasiswa Fakultas Tarbiyah adalah sebagai berikut : 
1. Mengawasi pelaksanaan Tata Tertib dan Etika Berbusana Mahasiswa Fakultas Tarbiyah baik langsung maupun tidak langsung; 
2. Memeriksa pelaku pelanggaran Tata Tertib dan Etika Berbusana Mahasiswa Fakultas Tarbiyah secara tertutup dan rahasia; 
3. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan secara tertulis kapada Dekan Fakultas Tarbiyah disertai bukti-bukti pelanggarannya; 
4. Mencatat sanksi pelanggaran yang ditujukan kepada mahasiswa sebagai dokumentasi pertimbangan akademik; 

G. Pengajuan Keringanan dan Keberatan 
1. Mahasiswa yang dijatuhi sanksi atas pelanggaran Tata Tertib dan Etika Berbusana dapat Mengajukan keringanan atau keberatan. 
2. Permohonan keringanan atau keberatan disertai alasan-alasannya, diajukan secara tertulis paling lambat satu minggu setelah penjatuhan sanksi pelanggaran; 
3. Dekan Fakultas Tarbiyah wajib memberikan jawaban atas permohonan keringanan atau keberatan selambat-lambatnya dua minggu setelah permohonan diterima melalui Pembantu Dekan III Fakultas Tarbiyah. 

H. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Ditetapkan di : Suryalaya Pada Tanggal :10 Oktober 2018 Dekan, Drs. Nurhamzah CS, M.P.Mat.
0 Komentar untuk "Tata Tertib dan Etika Berbusana Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya."

Back To Top