ads
ads

Contoh SK Kepala Madrasah Tentang Pengurus Komite Madrasah 2018




Terkadang kita suka bingung dikala harus membuat SK, dalam hal ini kami sampaikan salah satu contoh dalam pembuatan SK



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
NOMOR : 412.2 / 002 / SD-025 / VII / 2018


T E N T A N G
PEMBENTUKAN PENGURUS KOMITE MADRASAH
          MADRASAH ..................................... KECAMATAN .....................................


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang
:
a.  Bahwa untuk mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efesiensi dalam pengelolaan bidang pendidikan perlu dibentuk Komite Madrasah dengan prinsip transparan, akuntabel dan demokrasi.
b.    Bahwa untuk terlaksananya tujuan sebagaimana pada huruf ”a” diatas, dipandang perlu dibentuk Komite Madrasah SDN  Banjarsari 2, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Mengingat
:
1.       Undang – undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tumbuhan Lembaran Negara Nomor 3390).
2.  Undang – undang Nomor 15 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Depok dan Kota Madya Daerah Tingkat II Serang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tumbuhan Lembaran Negara Nomor 3828).
3.  Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tumbuhan Lembaran Negara Nomor 3839).
4.  Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Pogram Pembangunan Nasional.
5.  Peraturan daerah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 28).

Memperhatikan
:
Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 044 / U / 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan
PERTAMA





KEDUA










KETIGA






















KEEMPAT
:
:





:










:






















:

Membentuk Komite Madrasah....................................... dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Peran dan Fungsi Komite Madrasah sebagauimana dimaksud pada diktum PERTAMA diatas, adalah sebagai berikut :


Komite Madrasah berperan sebagai :
  1. Pemberi Pertimbangan (Advestory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol (Controling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggraan dan keluaran di satuan pendidikan.
  4. Mediator antara Pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.



Komite Madrasah dapat melaksanakan fungsi sebagai berikut :
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan  pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (Perorangan / Organisasi, Dunia Usaha dan Industri) Pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, gagasan, tuntunan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberi masukan, pertimbangan, dan keluaran rekomendasi  kepada satuan pendidikan mengenai :
a.      Kebijakan dan program pendidikan
b.  Merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBS)
c.      Kreteria kinerja satuan pendidikan
d.      Kreteria Tenaga pendidikan
e.       Kreteria fasilitas pendidikan
f.       Hal – hal lain yang terkait dengan pendidikan
  1. Mendorong Orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan disatuan pendidikan
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan pendidikan

Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Komite Madrasah sepanjang mengenai teknis plaksanaannya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.


Ditetapkan di
Pada Tanggal
:  ........................
: 01 JULI 2013

Kepala Madrasah .....................................
Kecamatan ......................................





..............................................
Pembina
NIP.......................................
Tembusan disampaikan kepada :
1.       Yth. Bapak Walikota Kota ...................
2.       Yth. Kepala Bawasda Kota ...................
3.       Yth. Kepala .....................................................
4.       Yth. Ketua .......................................................
5.       Yth. Kepala kkm Kecamatan .............................
Pertinggal;

0 Komentar untuk "Contoh SK Kepala Madrasah Tentang Pengurus Komite Madrasah 2018"

Back To Top