TUGAS TAMBAHAN WAKIL KEPALA SEKOLAH
Tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah adalah :
(1) Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan administratif dan edukatif.
(2) Memabantu Kepala Sekolah dalam meningkatkan fungsi pengelolaan sekolah serta fungsi dan peran Kepala Sekolah sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator, dan Motivator (EMASLIM),
(3) Membantu Kepala Sekolah dalam mensosialisikan serta melaksanakan kebijakan, gagasan peningkatan mutu pengelolaan sekolah dan mutu hasil belajar sesuai dengan visi, misi, dan strategi serta target mutu sekolah.
(4) Membantu Kepala Sekolah dalam mengkoordinir serta mengelola kegiatan-kegiatan :
(a) Urusan kurikulum,
(b) Urusan kesiswaan,
(c) Urusan hubungan masyarakat,
(d) Urusan sarana prasarana / 7K,
(e) Urusan pengelolaan kegiatan dan sarana penunjang, seperti kegiatan ekstra kurikuler, pengelolaan laboratorium, pengelolaan perpustakaan sekolah, pengelolaan bimbingan konseling, pengelolaan koperasi siswa, pengelolaan masjid sekolah, dll.
(5) Membantu Kepala Sekolah dalam hal :
(a) Mengatur pengawasan penyelenggaraan program pendidikan,
(b) Mengatur penyusunan bahan pengajaran dan pengembangan kurikulum,
(c) Pengawasan kewenangan mengajar guru dan pengembangan mutu guru,
(d) Pengaturan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan,
(e) Pembinaan dan pengembangan kegiatan kerjasama sekolah dengan lingkungan atau masyarakat dan dunia kerja,
(f) Pengelolaan administrasi kesiswaan.
(6) Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan :
(a) Mernyusun perencanaan, membuat dan melaksanakan program sekolah,
(b) Menyusun dan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen,
(c) Membina iklim human relations yang kondusif.
0 Komentar untuk "TUGAS TAMBAHAN WAKIL KEPALA SEKOLAH"