ads
ads

TUGAS WAKASEK URUSAN KURIKULUM

TUGAS  WAKASEK URUSAN KURIKULUM


Tugas Wakasek Urusan Kurikulum adalah membantu Kepala Sekolah dalam :

(1)    Menyusun dan menjabarkan kalender kurikulum,
(2)    Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran,
(3)    Mengatur penyusunan program pengajaran,
(4)    Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler,
(5)    Mengatur pelaksanaan program penilaian (UH, ULUM, UL BLOCK),
(6)    Mengatur pelaksanaan kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan/tamat belajar,
(7)    Mengatur pelaksanaan pembagian rapor dan dokumen UN,
(8)    Menyusun laporan, data dan grafik kemajuan belajar siswa untuk setiap semester/tahun,
(9)    Menyusun program dan mengatur pelaksanaan perbaikan/pengayaan,
(10)    Mengatur pemanfaatan lingkungan dan sarana penunjang sebagai sumber belajar,
(11)    Mengatur pengembangan MGMP sekolah dan coordinator mata pelajaran,
(12)    Mengatur penempatan dan mutasi siswa (placement and change),
(13)    Mengatur dan melaksanakan kegiatan supervisi kunjungan kelas, laboratorium, BK,
(14)    Mengatur dan melaksanakan kegiatan supervisi administrasi perpustakaan, OSIS, ekstrakurikuler, klinis, dll.
(15)    Menyusun data daya serap dan pencapaian target kurikulum,
(16)    Melakukan dokumentasi hasil dan pengelolaan kurikulum,
(17)    Melaksanakan seleksi siswa berprestasi dan penerima bantuan bea siswa,
(18)    Menyusun laporan bulanan, semester, tahunan dan insidentil.
(19)    Menyusun laporan kegiatan bulanan, semesteran, tahunan, dan insidentil
0 Komentar untuk "TUGAS WAKASEK URUSAN KURIKULUM"

Back To Top