ads
ads

TUGAS WAKASEK URUSAN KESISWAAN

TUGAS  WAKASEK URUSAN KESISWAAN


(1)    Mengatur program dan pelaksanaan bimbiungan dan konseling serta penanganan masalah kesiswaan,
(2)    Mengatur dan mengkoordinasikan dengan Wakasek Urusan Sarana Prasarana dan petugas terkait tentang pelaksanaan 7 K (keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, kekeluargaan, kerindangan, kesejahteraan) di lingkungan sekolah,
(3)    Mengatur dan membina program pelaksanaan kegiatan OSIS,
(4)    Mengatur dan membina pergantian kepengurusan OSIS/MPK sekolah,
(5)    Mengatur dan membina pelaksanaan piket siswa dan piket GDN di sekolah,
(6)    Membina, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler seperti kepramukaan, PMR, UKS, KIR, PKS, Paskibra, Marching Band, Olahraga Prestasi, dll.
(7)    Mengatur dan mengkoordinir kegiatan pesantren kilat, PHBI, dsb.
(8)    Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan di sekolah,
(9)    Menyelenggaraan lomba Porseni, cerdas cermat antar siswa, dan pecan kreatifitas siswa,
(10)    Mengatur dan menyelenggarakan kegiatan untuk mengisi waktu senggang,
(11)    Bersama Wakasek Urusan Kurikulum menyeleksi calon siswa penerima beasiswa,
(12)    Mengtatur dan mengkoordinir kegiatan study tour siswa,
(13)    Menyusun data siswa berprestasi dalam segala bidang,
(14)    Mengkoodinir pelaksanaan hari-hari besar nasional,
(15)    Menyusun, mengatur, dan membina pelaksanaan Upacara Bendera,
(16)    Bersama dengan guru lainnya membina pelaksanaan tata tertib dan penegakan disiplin siswa,
(17)    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, semesteran, tahunan, dan insidentil,
(18)    Menyelenggaraan penerimaan siswea baru,
(19)    Mengatur administrasi kesiswaan.
(20)    Menyusun laporan kegiatan bulanan, semesteran, tahunan, dan insidentil
0 Komentar untuk "TUGAS WAKASEK URUSAN KESISWAAN"

Back To Top