ads
ads

TUGAS WAKASEK URUSAN HUBUNGAN MASYARAKAT

TUGAS  WAKASEK URUSAN
HUBUNGAN MASYARAKAT


Tugas tambahan Wakasek Urusan Hubungan Masyarakat adalah membantu Kepala Sekolah dalam hal:
(1)    Menyusun program kerjasama humas dengan pihak dinas/instansi terkait,
(2)    Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah,
(3)    Membina hubungan kerjasama dengan tokoh masyarakat dan lingkungan sekolah,
(4)    Membina hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat,
(5)    Membina hubungan kerja sama dengan pihak Kamtib/POLRI,
(6)    Membina hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga seperti PGRI, Dinas, dll.
(7)    Membina hubungan kerja sama dengan pihak Puskesmas/Tumah Sakit/Depkes,
(8)    Membina hubungan kerja sama dengan Departemen Agama,
(9)    Membina hubungan kerja sama dengan sekolah SD/MI/SMP/MTs dan SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta,
(10)    Membina hubungan kerja sama dengan dunia usaha,
(11)    Memasyarakatkan program-program unggulan sekolah,
(12)    Memasyarakatkan visi, misi dan strategi mutu sekolah kepada dunia luar,
(13)    Menyusun dan melaksanakan publikasi,
(14)    Melaksanakan bakti sosial/guru/staf,
(15)    Bersama dengan Wakasek Urusan Kesiswaan mengatur pelaksanaan studi tour siswa,
(16)    Mengatur dan menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah, bazaar, dsb,
(17)    Menciptakan suasana kerja yang harmonis di dalam dan diluar sekolah,
(18)    Menciptakan silaturahmi warga yang bersifat kekeluargaan,
(19)    Membantu memonitor aktifitas siswa di luar sekolah,
(20)    Menyusun laporan kegiatan bulanan, semesteran, tahunan, dan insidentil
0 Komentar untuk "TUGAS WAKASEK URUSAN HUBUNGAN MASYARAKAT"

Back To Top