TUGAS WAKASEK URUSAN SARANA/PRASARANA
Tugas Wakasek Urusan Sarana/Prasarana adalah membantu Kepala Sekolah dalam hal :
(1) Menyusun dan melaksanakan programn kegiatan,
(2) Menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang KBM,
(3) Menyusun dan mengatur program pengadaan sarana dan prasarana,
(4) Mengatur dan mengkoordinir pemanfaatan/pengelolaan sarana prasarana,
(5) Mengatur dan meningkatkan pengelolaan, perawatan, perbaokan, pengisian sarana,
(6) Bersama urusan inventaris kantor menyusun dan mengatur pembukuan,
(7) Mengatur, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kebersihan kelas/sekolah,
(8) Menyusun data keadaan ruang kantor, ruang belajar, dan ruang penunjang,
(9) Menyusun data keadaan tanah milik sekolah dan denah sekolah,
(10) Bersama urusan inventaris kantor menyusun data inventaris sekolah, meubeler kelas/ruang/kantor, buku-buku perpustakaan, daftar inventaris ruang, program pemeliharaan bangunan, program pemeliharaan meubeler, pemeliharaan barang inventaris kantor dan sarana penunjang PBM,
(11) Melaksanakan pengamanan barang inventaris sekolah,
(12) Mengatur dan mengkoordinir siswa dalam melaksanakan gerakan keindahan dan kerindangan (Taman Sekolah) serta pemeliharaannya,
(13) Mengatur dan melengkapi data-sata sekolah,
(14) Menyusun laporan bulanan, semesteran, tahunan dan insidentil.
0 Komentar untuk "TUGAS WAKASEK URUSAN SARANA/PRASARANA "