Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
Dalam konteks Inndonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Di antara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD Perubahan kedua.
Dalam Pasal tersebut dimuat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga negara seperti hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, bebas untuk berserikat dan berkumpul , hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan dan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan, dan hak asasi lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga negara antaralain kewajiban membayar pajak sebgai kontrak utama antara negara dengan warga negara, menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan, berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga dalam setiap rumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
0 Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Warga Negara "