ads
ads

Hukuman dalam Pendidikan



Dalam memberikan hukuman, al-Qabisi menyarankan kepada guru untuk tidak memberikan hukuman terlebih dahulu, kecuali setelah memberikan nasehat, pengajaran. Jika hukuman juga harus dilakukan kepada siswa, hendaklah hukuman itu atas dasar unsur mendidik. Tidak bersifat kasar atau balas dendam. Karena hukuman yang dilakukan melalui kekerasan akan menimbulkan kesan yang buruk, baik secara fisik maupun secara psikis. Oleh sebab itu, dalam memberi hukuman memiliki tahapan¬tahapan sebagai berikut:

  1. Guru menegur terlebih dahulu, dan berusaha untuk membimbingnya agar anak tidak melakukan kesalahan itu lagi.
  2. Jika anak masih melakukannya, guru mencela perbuatan itu, misalnya dengan membedakan dengan teman-temannya, secara otomatis anak tersebut akan mengetahui bahwa perbuatannya itu salah, karena dibandingkan dengan temannya yang lain yang tidak melakukan perbutannya.
  3. Apabila dengan cara yang kedua juga tidak memberikan kesan, anak masih juga melakukan kesalahan-kesalahan, maka untuk menjaga agar perbuatan anak yang bersalah ini tidak ditiru teman-temannya yang lain guru boleh melakukan pilihan terakhir yaitu hukuman fisik, dengan catatan tidak sampai merusak fisik anak.  Ketika guru telah akan melaksanakan hukuman, menurut al-Qabisi, hendaklah guru tersebut mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
  • Dalam melaksanakan hukuman guru tidak dalam keadaan emosional. Sebab bila guru dalam keadaan emosi, dikhawatirkan akan melampaui batas yang akan mengakibatkan kepatalan terhadap anak didik. Al-Qabisi mencontohkan perbuatan Umar bin Abdul Aziz yang menyuruh seseorang untuk memukul seseorang. Namun, ketika Umar bin Abdul Aziz melihat orang yang dia suruh hendak memukul dengan emosi, Umar melarangnya kembali untuk melaksanakan pemukulan.
  • Guru mesti menyadari hukuman yang dia lakukan bertujuan untuk kemaslahatan dan sebagai ancaman bagi anak didik dengan tujuan agar anak didik melakukan perbuatannya itu kembali. Jadi motif hukuman yang dilakukan guru untuk memperbaiki akhlak siswa.
  • Dalam melaksanakan hukuman tidak menimbulkan bekas atau cacat tubuh anak-anak.
  • Hendaklah guru melakukan hukuman dengan sendirinya tanpa melibatkan pelajar atau orang lain, sebab akan menimbulkan perselisihan di antara mereka dan rusaknya persaudaraan.
  • Guru tidak dibenarkan memukul bagian tubuh yang sensitif seperti kepala atau muka.
  • Guru juga dilarang menghukum anak didik dengan cara menghalanginya untuk tidak makan atau istirahat.
Al-Qabisi berpendapat bahwa memberikan hukuman terhadap anak didik dibolehkan dalam Islam, karena Allah sendiri memberikan hukuman dan ganjaran kepada hambanya baik yang masih hidup di dunia maupun kelak di akhirat. Namun makna eksplisit dalam melaksanakan hukuman itu ialah harus diyakini seorang guru sebagai usaha terakhir dalam rangka merubah tindak-tanduk siswa dari yang tidak baik atau kurang terpuji menjadi yang lebih baik.

0 Komentar untuk "Hukuman dalam Pendidikan"

Back To Top