Tahun 1998 menjadi titik tolak perubahan politik pemerintah Republik Indonesia. Munculnya gerakan reformasi mengakibatkan perubahan besar pada berbagai macam sistem di Indonesia, tidak terkecuali sistem pendidikan nasional. Perubahan pertama yang dilaksanakan adalah berkaitan dengan desentralisasi pendidikan. Pendidikan nasional yang pada masa Orde Baru tersentralisasi di pemerintah pusat, maka pada masa Orde Reformasi sistem tersebut diubah, pemerintah daerah ikut diberikan kewajiban untuk
melaksanakan pendidikan nasional. Kebijakan tersebut dituangkan di dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 7 Ayat 2 dari UU No. 22 tahun 1999 menyatakan bahwa salah satu urusan yang diserahkan kepada daerah adalah pendidikan. Hal ini sesuai dan memang hidup di dalam penyelenggaraan pendidikan Islam, termasuk pondok pesantren. Pola pembinaan dan pengembangan pondok pesantren dapat dijadikan model di dalam penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, melalui pengalaman yang dimiliki oleh pondok pesantren.
Sistem pendidikan nasional kemudian disempurnakan dengan lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU No. 20 tahun 2003 ini, tujuan pendidikan nasional merupakan kelanjutan dari pasal 31 UUD 1945, yaitu untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
0 Komentar untuk "Tujuan Pendidikan Nasional Masa Orde Reformasi (1999-2011) "