ads
ads

Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan konseling (BK) adalah proses pemberian bantuan secara sistematis dan intensif yang dilakukan oleh dosen yang bertugas khusus itu kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan pribadi, sosial, dan ketrampilan belajar (learning skill) demi karir  masa depannya, yang dilakukan oleh tim yang bertugas khusus untuk itu.. 
  1. Tujuan

Membantu mahasiswa dalam : 
  1. Mewujudkan potensi dirinya secara optimal, baik untuk kepentingan dirinya maupun masyarakat.
  2. Menempatkan dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara konstruktif.
  3. Memecahkan persolan yang dihadapinya secara realistis.
  4. Mengambil keputusan mengenai berbagai pilihan secara rasional.
  5. Melaksanakan keputusan secara konkrit dan bertanggung jawab atas keputusan yang ditetapkan.
  6. Menyusun rencana untuk masa depan yang lebih baik. 

2. Fungsi 
Fungsi Bimbingan dan Konseling serta Penasehat Akademik  sebagai berikut : 
  1. Penyaluran : bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa mendapatkan lingkungan yang sesuai dengan keadaan dirinya.
  2. Penyesuaian (adaptasi) : bimbingan  berfungsi dalam rangka membantu mahasiswa menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan sosial pemukiman maupun lingkungan belajar.
  3. Pencegahan : bimbingan berfungsi dalam rangka membantu mahasiswa menghindari kemungkinan terjadinya hambatan dalam perkembangan diri untuk mencapai sukses belajar. 
  4. Pengembangan : bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa mengembangkan dirinya secara optimal dalam mencapai sukses belajar.
  5. Perbaikan : bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa memperbaiki kondisinya yang dipandang kurang memadai. 
  6. Pengadaptasian : bimbingan berfungsi dalam membantu Universitas Brawijaya menyesuaikan kebijaksanaan dengan keadaan mahasiswa.                                  
  7. g. Petugas bimbingan dan konseling tetap menjaga kerahasiaan dari mahasiswa yang terkait dengan keperluan bimbingan dan konseling itu.

3. Program Layanan
Program Layanan meliputi : 
  1. Pengumpulan data mahasiswa baik akademik maupun non akademik.
  2. Pemberian informasi kepada mahasiswa tentang berbagai hal yang berguna bagi pengembangan pribadi, sosial, studi dan karier mahasiswa.
  3. Pemberian pelatihan kepada mahasiswa secara kelompok untuk pengembangan pribadi, sosial, studi dan kariernya.
  4. Pelayanan bantuan pemecahan masalah, baik yang bersifat akademik maupun non akademik melalui konseling / konsultasi.
  5. Pemberian layanan rujukan kepada mahasiswa yang permasalahannya tidak teratasi oleh petugas bimbingan atau dosen konselor.
  6. Pemberian pelatihan dan konsultasi kepada dosen penasehat akademik sehubungan dengan proses bimbingan dan konseling kepada mahasiswa yang menjadi asuhannya.
  7. Pemberian informasi kepada pimpinan universitas fakultas jurusan, program diploma dan program pascasarjana tentang berbagai karakteristik terkait  tingkat keberhasilan belajar mahasiswa secara umum.

4. Lain - Lain 
  1. Petugas Bimbingan dan Konseling harus melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan universitas.
  2. Dosen Konselor di fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana harus melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan yang berkait.
  3. Pimpinan universitas harus memperhatikan hak-hak petugas Bimbingan dan Konseling.
  4. Pimpinan fakultas, jurusan, program diploma dan pascasarjana harus memperhatikan hak-hak Dosen Konseling.


0 Komentar untuk "Bimbingan dan Konseling"

Back To Top