ads
ads

Dewan Penasehat Akademik


Penasehat Akademik (PA) adalah dosen yang memberikan bantuan berupa nasehat akademik kepada mahasiswa, sesuai dengan program studinya, untuk meningkatkan  kemampuan akademik mahasiswa, sehingga program studinya  selesai dengan baik.
1. Tugas
Penasehat Akademik bertugas : 

  1. Memberikan informasi tentang pemanfaatan sarana dan prasarana penun¬jang bagi kegiatan akademik dan non akademik.
  2. Membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah akademik.
  3. Membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik (ketrampilan belajar) sehingga tumbuh kemandirian belajar untuk keberhasilan studinya  sebagai seorang ahli.
  4. Memberi rekomendasi tentang tingkat keberhasilan belajar mahasiswa untuk keperluan tertentu.
  5. Membantu mahasiswa dalam mengembangkan kepribadian menuju ter¬wujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang berwawasan, berfikir dan ber¬perilaku sesuai dengan nilai-nilai Agama, Kebangsaan serta adat dan berbagai norma positif lainnya.
  6. Membantu mahasiswa mengembangkan wawasan belajar keilmuan secara mandiri sepanjang hayat.
  7. Memberi peringatan tentang evaluasi akademik terhadap mahasiswa yang IP-nya selama 2 (dua) semester berturut-turut kurang dari 2 (dua) dan sks yang dicapai kurang dari 24 sks.
2. Pada saat registrasi akademik setiap awal semester, PA berkewajiban melaksanakan tugas kepenasehatanya  dengan kegiatan antara lain : 

  • Memproses pengisian KRS dan bertanggung jawab atas kebenaran isinya.
  • Menetapkan kebenaran jumlah kredit yang boleh diambil mahasiswa dalam semester yang bersangkutan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
  • Meneliti dan memberi persetujuan terhadap studi semester yang direncanakan oleh mahasiswa dalam KRS.
  • Pada saat menetapkan jumlah beban studi PA wajib memberikan penjelasan secukupnya atas ketetapan yang diambil oleh mahasiswa  agar mahasiswa dapat menyadari dan menerima penetapan tersebut dengan penuh perhatian dan pengertian.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, dosen PA tiap semester memperhatikan hasil belajar : 

  • Mahasiswa asuhannya secara perorangan atau kelompok.
  • Semua mahasiswa fakultas / jurusan yang bersangkutan secara kelompok untuk angkatan tahun yang bersangkutan atau sebelumnya
4. Penasehat akademik dapat meminta bantuan kepada unit-unit kerja lainnya (antara lain Bimbingan dan Konseling) dalam rangka kepenasehatan.
5. Kegiatan kepenasehatan dalam bidang akademik   dikoordinir oleh PD I, sedang dalam masalah non akademik dikoordinir oleh PD II.
6. Setiap dosen Pembimbing Akademik harus   selalu memperhatikan Kode Etik Kehidupan Kampus.
7. Administrasi kepenasehatan dikembangkan melalui berbagai daftar dan kartu. Jenis dan kegunaan daftar dan kartu tersebut harus dipahami oleh Penasehat Akademik. 
a. Yang dimaksud dengan daftar adalah : 
1. Daftar nama mahasiswa.
2. Daftar hadir perkuliahan mahasiswa 
3. Daftar nilai ujian
b. Yang dimaksud dengan kartu adalah : 
1. Kartu Rencana Studi (KRS) Yang mencatat semua mata kuliah yang diprogramkan (diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan) pada masing-maing semester.
2. Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) yang mencatat semua perubahan pengambilan beban berban studi setelah diadakan konsultasi.
3. Buku pribadi / perkembangan Akademik Mahasiswa yang digunakan untuk mencatat data pribadi mahasiswa. 
a. Dalam batas-batas kemungkinan serta pertimbangan efisien, jenis-jenis kartu seperti tersebut pada butir 7.b dapat dicetak/ dijadikan dalam satu kartu.
b. Masing-masing fakultas dapat mengembangkan daftar dan kartu lain, selain yang tersebut pada nomor 7a dan7b.
8. Lain-lain 
a. Setiap petugas penasehat akademik wajib melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan fakultas, jurusan, diploma dan pascasarjana.
b. Pimpinan fakultas, jurusan, diploma, dan pascasarjana harus memperhatikan hak-hak dosen Penasihat Akademik. 

0 Komentar untuk "Dewan Penasehat Akademik"

Back To Top