ads
ads

Lembaga Peneletian dan Pengabdian Masyarkat (LPPM)




Lembaga  Penelitian  dan  Pengabdian  kepada  Masyarakat  (LPPM)  mempunyai tugas  melaksanakan, mengkoordinasikan,  memantau  dan  menilai  kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor. 
Dalam melaksanakan tugas LPPM menyelenggarakan fungsi: 
1. Melaksanakan  penyusunan  rencana,  evaluasi  program  dan  anggaran,  serta pelaporan; 
2. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; 
3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; 
4. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 
5. Pelaksanaan administrasi lembaga. 

LP2M  terdiri  atas  Ketua,  Sekretaris,  Pusat  dan  Subbagian  Tata  Usaha,  Ketua LP2M  mempunyai  tugas  memimpin  dan  mengelola  kegiatan  penelitian  dan pengembalian  kepada  masyarakat  berdasarkan  kebijakan  Rektor,  Sekretaris mempunyai  tugas  melaksanakan  koordinasi  pelayanan  administrasi  di lingkungan LP2M sesuai kebijakan Ketua. 
Untuk memperlancar tugas di bantu oleh : 
1. Pusat  Penelitian    dan  Penerbitan  mempunyai  tugas  melaksanakan  penelitian dan  penerbitan,  kepala  diangkat  oleh  Rektor  dan  bertanggung  jawab  kepada Ketua Lembaga. Dalam  melaksanakan  tugas,  Pusat     Penelitian  dan  Penerbitan menyelenggarakan fungsi: 
a. Perumusan kebijakan di bidang penelitian dan Penerbitan; 
b. Pelaksanaan  penelitian  dan  penerbitan  buku  keagamaan,  ilmu  penge-tahuan,  teknologi    dan/atau    seni  tertentu    untuk  menunjang pengembangan  konsepsi  pembangunan  nasional,  wilayah  dan/atau daerah; 
c. Pelaksanaan  penelitian  penerbitan  untuk  pengembangan  sistem pendidikan dan institusi IAILM Pondok Pesantren Suryalaya; 
d. Pelaksanaan  pengembangan  pola  dan  konsepsi  pembangunan  nasional, wilayah  dan/atau  daerah      berdasarkan  nilai  agama,  ilmu  pengetahuan, teknologi dan/atau seni; 
e. Penerbitan  Jurnal,  Karya  Ilmiah  dan  buku  yang  menunjang  dalam pengembangan IAILM Pondok Pesantren Suryalaya 

2. Pusat  Pengabdian  kepada  Masyarakat  mempunyai  tugas  melaksanakan pengabdian  kepada  masyarakat,  kepala  diangkat  oleh  Rektor  dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga. Dalam  melaksanakan  tugas  Pusat   Pengabdian  Kepada  Masyarakat menyelenggarakan fungsi: 
a. Perumusan kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat; 
b. Pengamalan nilai agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah; 
c. Peningkatan relevansi program UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sesuai kebutuhan masyarakat; 
d. Pelaksanaan pemberian bantuan kepada masyarakat dalam melaksanakan 
pembangunan;

0 Komentar untuk "Lembaga Peneletian dan Pengabdian Masyarkat (LPPM)"

Back To Top