Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
Dalam melaksanakan tugas LPPM menyelenggarakan fungsi:
1. Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
2. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
4. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
5. Pelaksanaan administrasi lembaga.
LP2M terdiri atas Ketua, Sekretaris, Pusat dan Subbagian Tata Usaha, Ketua LP2M mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengembalian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor, Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelayanan administrasi di lingkungan LP2M sesuai kebijakan Ketua.
Untuk memperlancar tugas di bantu oleh :
1. Pusat Penelitian dan Penerbitan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan, kepala diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penelitian dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang penelitian dan Penerbitan;
b. Pelaksanaan penelitian dan penerbitan buku keagamaan, ilmu penge-tahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah;
c. Pelaksanaan penelitian penerbitan untuk pengembangan sistem pendidikan dan institusi IAILM Pondok Pesantren Suryalaya;
d. Pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah berdasarkan nilai agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
e. Penerbitan Jurnal, Karya Ilmiah dan buku yang menunjang dalam pengembangan IAILM Pondok Pesantren Suryalaya
2. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, kepala diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga. Dalam melaksanakan tugas Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat;
b. Pengamalan nilai agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah;
c. Peningkatan relevansi program UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sesuai kebutuhan masyarakat;
d. Pelaksanaan pemberian bantuan kepada masyarakat dalam melaksanakan
pembangunan;
0 Komentar untuk "Lembaga Peneletian dan Pengabdian Masyarkat (LPPM)"