ads
ads

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)



Lembaga  Penjaminan  Mutu  (LPM)  mempunyai  tugas  mengkoordinasikan, mengendalikan,  mengaudit,  memantau,  menilai  dan  mengembangkan  mutu penyelenggaraan  kegiatan  akademik.  Dalam  melaksnakan  tugas  LPM menyelenggarakan fungsi: 
1. Pelaksanaan  penyusunan  rencana,  evaluasi  program  dan  anggaran,  serta pelaporan; 
2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik; 
3. Pelaksanaan audit, pemantauan dan penilaian mutu akademik; 
4. Pelaksanaan administrasi lembaga.  
LPM terdiri atas Ketua, Sekretaris, Pusat dan Subbagian Tata Usaha. Ketua LPM mempunyai  tugas  memimpin  dan  mengelola  kegiatan  pengendalian  mutu akademik  sesuai  kebijakan  Rektor.  Sedangkan  Sekretaris  mempunyai  tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga. 
Untuk memperlancar tugas di bantu oleh : 
  1. Pusat  Pengembangan  Standar  Mutu  Akademik  dipimpin  oleh  seorang  kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga. Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik.
  2. Pusat  Audit  dan  Pengendalian  Mutu,  dipimpin  oleh  seorang  kepala  yang diangkat oleh Rektor dan bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu.


0 Komentar untuk "Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)"

Back To Top