Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Dalam melaksnakan tugas LPM menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
3. Pelaksanaan audit, pemantauan dan penilaian mutu akademik;
4. Pelaksanaan administrasi lembaga.
LPM terdiri atas Ketua, Sekretaris, Pusat dan Subbagian Tata Usaha. Ketua LPM mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sesuai kebijakan Rektor. Sedangkan Sekretaris mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.
Untuk memperlancar tugas di bantu oleh :
- Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga. Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik.
- Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu.
0 Komentar untuk "Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)"