ads
ads

Hanya boleh hasud pada dua orang.



Hanya boleh hasud pada dua orang.

عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَا حَسَدَ إِلَّا عَلَى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْكِتَابَ وَقَامَ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَرَجُلٌ أَعْطَاهُ اللهُ مَالًا فَهُوَ يَتَصَدَّقُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ

Abdullah bin Umar ra berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak diperbolehkan hasud kecuali pada dua hal, yaitu; Seorang yang diberi karunia Al-Qur'an oleh Allah sehingga ia membacanya (shalat dengannya) di pertengahan malam. Dan seseorang yang diberi karunia harta oleh Allah, sehingga ia menginfakkannya pada pertengahan malam dan siang hari. (HR. Imam Bukhari no. 5025)

Kedua orang tersebut yang boleh dihasud, karena dengan maksud hiperbolis yaitu untuk memotivasi diri supaya semisal dengan yang dihasud, hasud seperti ini tidak ada maksud supaya anugrah nikmat yang diperoleh orang tersebut hilang atau ruksak, ini yang disebut ghibthoh, semoga Alloh Swt.  Membri hidyah-Nya kepada kita skalian, 
0 Komentar untuk "Hanya boleh hasud pada dua orang."

Back To Top