Bagi bangsa Indonesia belajar dan menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap warga negara sebagai ikhtiar mencerdaskan bangsa guna mewujudkan kehidupan yang lebih bermartabata sebagaimana yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945. Sejalan dengan itu, maka secara terus menerus dan berkesinambungan dilakukan pembangunan pendidikan disertai pembenahan berbagai sarana dan prasarananya.
Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan
Penyelenggaraan pendidikan sebagai wujud artikulatif melakukan pembangunan pendidikan dapat dilakukan oleh masyarakat dari berbagai lapisan, baik masyarakat perkotaan atau pun masyarakat pedesaan. Bahkan masyarakat pedesaan lebih banyak dituntut menyediakan sarana dan prasarana pendidikan agar pemerataan pendidikan antara desa dan kota dapat tercapai, supaya setiap warga bangsa tidak ada yang alpa dalam merengkuh hak meraih pendidikan. Undang-Undang Republik Indoensia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Didasari oleh hal di atas, maka Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmlaya merasa terpanggil untuk ikut ambil bagian dalam menyelenggarakan pendidikan yang bertanggungjawab dan menjadikan sistem pendidikan nasional sebagai acuannya. Sebuah kesadaran yang sudah tumbuh lama sejak Pondok Pesantren Suryalaya didirikan oleh Syaikh Abdullah bin Nur Muhammad (Abah Sepuh). Karenanya pengembangan pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren Suryalaya merupakan salah satu amanah beliau. Sebagai amanah yang pada gilirannya niscaya diproyeksikan untuk membangun manusia yang memiliki sumber daya yang kokoh, yang dapat mensinergikan antara kecerdasan nalar, intelektual dan spiritual.
Dalam melaksanakan maksud tersebut, Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmlaya mendirikan Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah yang meliputi tiga fakultas: Tarbiyah, Syariah dan Dakwah dan program Pascasarjana. Pada sisi lain, IAILM juga terus dikembangkan baik sarana ataupun prasarana sejalan dengan pemekaran Kabupaten DT II Tasikmalaya yang telah disetujui oleh DPRD Tk. I Jawa Barat beberapa tahun yang lalu, yang intinya mengandaikan di Kabupaten Tasikmalaya berdiri Perguruan Tinggi Islam yang dapat dibanggakan dan bisa menjadi satu wahana untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang dapat diandalkan guna mengantarkan Kabupaten Tasikmalaya menjadi wilayah yang maju.
Sebagai centre of excellent pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam, Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah Suryalaya diarahkan juga pada pencapaian tujuan pendidikan tinggi, yakni menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang mampu mengembangkan, menyebarluaskan dan menerapkan ilmu pengetahuan agama Islam untuk meningkatkan kecerdasan dalam maknanya yang luas. Di pihak lain, dapat mengaplikasikan nilai-nilai profetis yang terkandung dalam dalam ajaran tasawuf dalam pengalaman keseharian.
Dengan landasan tersebut, IAILM diharapkan bisa memberikan jawaban terhadap tantangan-tantangan zaman yang saat ini semakin kompleks. Pada saat yang bersamaan IAILM juga diharapkan mampu mengembangkan dirinya sebagai sentra studi dan pengembangan Islam secara umum dan secara khusus tasawuf dengan ciri khas metode dzikir TQN-nya.
Sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi, IAILM Suryalaya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berpedoman pada tujuan pendidikan nasional, nilai ajaran Islam, budaya bangsa, kaidah moral dan etika ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat, serta memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi sebagaimana tergambarkan dalam Visi dan Misi yang telah dicanangkannya sebagaimana tujuan dari sistem pendidikan nasional: harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Tujuan pendidikan nasional itu kemudian diturunkan dalam tujuan pendidikan tinggi seperti diatur salam Peraturan Pemerintah RP Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi:
a) menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapatmenerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian; b). mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
0 Komentar untuk "Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah (IAILM) Pondok Pesantren Suryalaya Tahun 2020-2021"