ads
ads

CONTOH STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU TINGKAT MTs


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
DAN PERATURAN AKADEMIK
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) PUTERAN


A.    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) PUTERAN

a.      Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
-          Pembuatan Brosur
Brosur Madrasah adalah selebaran informasi singkat baik berupa brosur, pamlet, Binder, maupun Spanduk tentang Madrasah. Isi Brosur terdiri dari informasi-informasi keberadaan Madrasah, Visi, Misi, dan Target atau Tujuan Madrasah, Potho-potho kegiatan Madrasah, Agenda kegiatan Madrasah, Ekstrakurikuler Madrasah, Prestasi Madrasah, Personil Stap Pengajar Madrasah, Mata Pelajaran yang diberikan di Madrasah, Persyaratan pendaftaran, Waktu dan tempat Pendaftaran, serta Jadwal Pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD).
-          Penyebaran Brosur, Bender, dan Sepanduk
Penyebaran brosur dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya; melalui kegiatan OSIS, yaitu :
1)      Brosur disebarkan ke setiap sekolah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), maupun Sekolah Dasar (SD) yang ada di lingkungan Desa Puteran dan tetangga Desa Puteran.
2)      Bender dipasang di setiap lembaga pendidikan, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), maupun Sekolah Dasar (SD) yang ada di lingkungan Desa Puteran dan tetangga Desa Puteran. Selain itu dipasang di tempat-tempat yang strategis.
3)      Spanduk dipasang di setiap tempat strategis seperti di pertigaan jalan, dan di depan Madrasah.
-          Pembagian Tugas Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru
Pembagian tugas sosialisasi Penerimaan calon Peserta Didik Baru adalah dengan secara resmi dengan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Kegiatan Penerimaan Calon Peserta Didik Baru, yang ditanda tangan oleh kepala Madrasah. Para guru yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kepala Madrasah tersebut diharapkan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab. Cara yang dilakukan adalah dengan cara berkunjung kesetiap lembaga pendididikan, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), maupun Sekolah Dasar (SD) yang ada di lingkungan Desa Puteran dan tetangga Desa Puteran. Selain itu juga dilakukan ke tempat-tempat pengajian yang dilakukan pada di setiap daerah. Cara lain untuk melakukan sosialisasi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru, yaitu dengan cara menghadiri rapat orang tua siswa kelas VI, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), maupun Sekolah Dasar (SD) yang ada di lingkungan Desa Puteran dan tetangga Desa Puteran.
-          Persyaratan Pendaftaran
a)      Berijazah SD/MI atau sederajat
b)      Menyerahkan :
1.      Photo Copy Ijazah/STTB SD/MI (2 lembar);
2.      Pas Photo ukuran 3X4 (2 lembar) dan 2X3 (2 lembar);
3.      Surat Tanda Tamat Belajar dari MDT;
4.      Photo Copy NISN
c)      Menyerahkan surat pindah dan buku raport bagi siswa-siswi pindahan.


b.      Test dan Wawancara Calon Peserta Didik Baru
Test dan wawancara dilakukan satu hari sesuai jadwal yang telah ditentukan. Test tulis dilakukan lebih awal. Materi test tulis terdiri dari pengetahuan umum dan pengetahuan agama, diantaranya, pelajaran Al-Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqh, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), serta Bahasa Arab. Sedangkan untuk materi umum adalah pelajaran Bahasa Indonesia, pelajaran matematika, dan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Bentuk soal menggunakan pilihan ganda dengan instrumen pilihan a, b, c, dan d.
Jumlah soal yang disajikan sebanyak 40 soal, serta dilengkapi dengan satu lembar  untuk lembar Jawaban.
c.       Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD)
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), juga dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.
Wajah penuh semangat biasanya akan menghiasi siswa-siswa baru. Mereka begitu antusias masuk ke sekolah baru dan menggunakan seragam baru. Pada awal tahun pelajaran, seperti biasanya, dilaksanakan Masa Orientasi Peserta  Didik (MOPD). Tujuannya untuk memperkenalkan sekolah ke siswa baru, seperti profil sekolah, lingkungan sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
Kemdikbud menekankan bahwa pada saat MOPD jangan sampai menjadi ajang perpeloncoan senior kepada junior, tetapi harus menjadi sarana informasi, sosialisasi, komunikasi, dan adaptasi bagi siswa baru. Namun demikian, ada saja kasus kekerasan dan perpeloncoan yang dilakukan oleh senior kepada junior. Hal ini dapat disebabkan sebagai ajang "balas dendam" karena senior pun pernah mendapatkan perlakuan yang sama pada saat masuk sekolah, atau hanya sekedar iseng atau mengerjai saja.
Para siswa baru diminta untuk menggunakan aribut yang aneh-aneh, mamantes manh kalau orang sunda bilang. Terus diberi tugas membawa makanan atau minuman dengan nama-nama yang aneh-aneh, sehingga para siswa baru tersebut bingung, dan kalau salah dijatuhi sanksi, dan melakukan aktivitas fisik yang menguras stamina.
Sejalan dengan kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah, maka MOPD diharapkan menjadi sarana untuk mendukung PPK. Sebagaimana diketahui bahwa ada 5 (lima) nilai yang ditanamkan pada program PPK, yaitu (1) Religius, (2) nasionalisme, (3) integritas, (4) mandiri, dan (5) gotong royong.
Kelima hal tersebut dapat dijalankan pada saat MOPD. Nilai religius dapat dijalankan misalnya pada saat para siswa baru memulai dan mengakhiri aktivitas. Mereka dipersilakan berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, dan saling menghormati sesama pemeluk agama. Dalam diskusi di kelas, mereka diajak berdiskusi tentang hakikat toleransi dan bagaimana menjadikan toleransi sebagai modal untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Nasionalisme ditanamkan melalui menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lagu-lagu daerah, menggunakan pakaian adat, menceritakan tentang budaya masing-masing daerah, pentas seni dan budaya daerah, diskusi kebangsaan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air. Apalagi saat ini Indonesia sedang dalam bahaya masuknya radikalisme yang disebarkan oleh ISIS.
Integritas dapat ditanamkan melalui kebiasaan jujur, disiplin, dan tanggung jawab. Misalnya pada saat siswa baru tidak mengerjakan sebuah tugas, harus jujur mengakuinya. Terus disiplin dicerminkan dengan hadir tepat waktu, taat pada tata tertib MOPD, dan tangung jawab dicerminkan dengan mengerjakan berbagai tugas yang diberikan secara tepat waktu.
Ketika ada siswa baru yang berbuat salah dan secara jujur mengakuinya, menurut saya tidak perlu diberikan hukuman, tetapi diberikan penghargaan. Mengapa selama ini banyak yang berbuat salah tidak jujur mengakuinya? Karena kalau jujur pasti akan dihukum. Dalam konteks pendidikan, melatih kejujuran bukan dengan ancaman hukuman, tetapi dengan pendekatan persuasif sehingga menjadi kebiasaan dan budaya.
Mandiri ditanamkan dengan mengerjakan menyiapkan perlengkapan sekolah oleh sendiri, tidak mengandalkan orang tua, dan mengerjakan tugas (kalau ada) secara mandiri walau hasilnya misalnya kurang memuaskan. Hal yang ditekankan bukan produk semata, tetapi proses.
Sikap gotong royong ditanamkan dalam kegiatan kelompok. Biasanya MOPD banyak diwarnai dengan aktivitas kelompok yang disamping sarana untuk saling mengenal juga melatih kerjasama, kemampuan berkomunikasi, mengendalikan emosi, dan membangun solidaritas. Dengan demikian, MOPD bukan hanya sekedar tradisi awal tahun pelajaran, tetapi dapat menjadi sarana penguatan pendidikan karakter.

Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD) yang dilaksanakan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Puteran dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Hari pertama pengenalan Materi Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah,  Wawasan Wiyata Mandala, Materi Tatakrama (Tata tertib), dan Sejarah singkat Yayasan.
Hari kedua, Materi Kurikulum MTs, Pengenalan Ekstra Kurikuler, Keorganisasian (OSIS), dan Materi tentang Kesiswaan.
d.      Pembelajaran Semester Ganjil
Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Wakasek Kurikulum dengan sumber dari Kalender Pendidikan yang berlaku. Pelaksanaan pembelajaran dilengkapi dengan administrasi guru, (Silabus, RPP, Absensi, dan Jurnal Kelas ).
Silabus disesuaikan dengan silabus yang berlaku dan disahkan oleh Kementerian Agama. Rencana Persiapan Pembelajaran (RPP) terdiri dari; Silabus, Kalender Pendidikan, Analisis Kalender Pendidikan, Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Kriteria Ketuntasan Belajar Madrasah (KKM).
Absensi terdiri dari Absensi siswa di setiap guru bidang studi, absensi di tiap kelas, dan Absensi Guru (Pringer Print). Jurnal kelas diisi oleh guru setiap melakukan pembelajaran.
e.       Pembelajaran Semester Genap
Pembelajaran di semester Genap tidak jauh beda dengan pembelajaran pada semester ganjil. Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Wakasek Kurikulum dengan sumber dari Kalender Pendidikan yang berlaku. Pelaksanaan pembelajaran dilengkapi dengan administrasi guru, (Silabus, RPP, Absensi, dan Jurnal Kelas ).
Silabus disesuaikan dengan silabus yang berlaku dan disahkan oleh Kementerian Agama. Rencana Persiapan Pembelajaran (RPP) terdiri dari; Silabus, Kalender Pendidikan, Analisis Kalender Pendidikan, Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Kriteria Ketuntasan Belajar Madrasah (KKM).
Absensi terdiri dari Absensi siswa di setiap guru bidang studi, absensi di tiap kelas, dan Absensi Guru (Pringer Print). Jurnal kelas diisi oleh guru setiap melakukan pembelajaran.

f.       Penilaian Tengah Semester (PTS) Semester Ganjil
Sekolah sebagai lembaga pendidikan sudah tidak asing lagi melakukan evaluasi. Evaluasi dapat dilakukan setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih. Evaluasi di madrasah/sekolah dikenal dengan istilah ulangan harian, Ulangan Tengah Semester (UTS) sekarang istilahnya Penilaian Tengah Semester (PTS), kemudian ada Penilaian Akhir Semester (PAS) saat semester ganjil, sedangkan ketika semester genap istilahnya disebut Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berstandar Komputer  (USBNBK), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK), dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
PenilaianTengah Semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) dilaksanakan setiap pembelajaran selesai dalam empat bulan. Empat bulan di semester ganjil disebut Penilaian Tengah Semester  (PTS) Ganjil. Soal Penilaian Tengah Semester (PTS) diserahkan kepada guru bidang studi yang bersangkutan, dan sistem penilaiannyapun diserahkan kepada guru bidang studi. Guru memberikan nilai kepada siswa dan menyetorkannya kepada setiap wali kelas. Bagi siswa yang mendapatkan nilai yang kurang atau tidak memenuhi standar KKM atau dinyatakan tidak tuntas, maka siswa tersebut diberikan waktu untuk meremidial pelajarannya.
g.      Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Ganjil
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan setiap pembelajaran selesai dalam waktu enam bulan. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) ini disebut Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) ini dilaksanakan secara terencana, sehingga dalam pelaksanaannya dengan tertib administrasi dan dibuatkan Proposal Kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS). Adapun soal Penilaian Akhir Semester (PAS) dari Kemenag melalui KKM. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) ini dilaksanakan secara formal, artinya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut di antaranya; adanya pemberitahuan pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS), disampaikan kisi-kisi setiap mata pelajaran, dibuatkan jadwal Penilaian Akhir Semester (PAS) secara formal, dibuatkan jadwal pengawas ruang, penilaian secara objektif yang dilakukan oleh guru bidang studi, dan penyetoran nilai ke wali kelas. Pengawas Penilaian Akhir Semester (PAS) diambil dari seluruh guru bidang studi. Pembagian raport disesuaikan dengan Kalender Pendidikan yang berlaku.
h.      Penilaian Tengah Semester (PTS) Semester Genap
Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) dilaksanakan setiap pembelajaran selesai dalam empat bulan. Empat bulan di semester genap disebut Penilaian Tengah Semester  (PTS) Genap. Soal Penilaian Tengah Semester (PTS) diserahkan kepada guru bidang studi yang bersangkutan, dan sistem penilaiannyapun diserahkan kepada guru bidang studi. Guru memberikan nilai kepada siswa dan menyetorkannya kepada setiap wali kelas. Bagi siswa yang mendapatkan nilai yang kurang atau tidak memenuhi standar KKM atau dinyatakan tidak tuntas, maka siswa tersebut diberikan waktu untuk meremidial pelajarannya.
i.        Penilaian Akhir Tahun (PAT) Semester Genap
Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan setiap pembelajaran selesai dalam waktu enam bulan. Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini disebut Penilaian Akhir Tahun (PAT) Semester Genap. Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini dilaksanakan secara terencana, sehingga dalam pelaksanaannya dengan tertib administrasi dan dibuatkan Proposal Kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT). Adapun soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) dari Kemenag melalui KKM. MTsN 2 Tasikmalaya. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini dilaksanakan secara formal, artinya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut di antaranya; adanya pemberitahuan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT), disampaikan kisi-kisi setiap mata pelajaran, dibuatkan jadwal Penilaian Akhir Tahun (PAT) secara formal, dibuatkan jadwal pengawas ruang, penilaian secara objektif yang dilakukan oleh guru bidang studi, dan penyetoran nilai ke wali kelas. Pengawas Penilaian Akhir Tahun (PAT) diambil dari seluruh guru bidang studi. Pembagian raport disesuaikan dengan Kalender Pendidikan yang berlaku. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini merupakan kegiatan yang berdampak kepada seluruh siswa, karena dengan diadakannya Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini seluruh siswa yang dinyatakan telah tuntas, maka dinyatakan naik kelas dari tiap tingkatan.


j.        Studi Tour
Studi Tour adalah merupakan pengembangan sikap ingin tahu peserta, dan memperluas pengertian Study tour adalah program pembelajaran siswa langsung ke lapangan,dengan melihat dan mengamati secara otomatis akan timbul perasaan ingin tahu siswa dan keinginan siswa untuk lebih banyak bertanya karena tidak mampu menjelaskan fenomena yang ia amati.
Pelaksanaan Studi Tour Madrasah Tsanawiyh (MTs) Puteran merupakan salah satu pembelajaran yang dilaksanakan di luar sekolah, artinya para siswa belajar dari alam. Pelaksanaan Studi Tour dijadwalkan pada setiap satu tahun sekali, yaitu oleh siswa-siswi kelas VIII. Adapun waktu pelaksanaannya antara bulan Desember dan Januari.
Para siswa melaksanakan studi Tour dibimbing oleh guru, baik wali kelas, dan Wakasek Kesiswaan. Selain itu juga diperbolehkan kepada guru yang lain sebagai pembimbing tambahan. Bagi siswa kelas 7 dan 9 yang berminat ikut, maka diperbolehkan, hanya saja tidak diwajibkan. Dalam pelaksanaannya para siswa dianjurkan membawa perbekalan alat pribadi dan alat tulis. Alat pribadi untuk kebutuhan mereka dalam kegiatan Studi Tour. Alat tulis digunakan untuk menuliskan hasil pembelajaran, penelitian, dan hasil wawancara dengan pihak yang terkait di tempat dimana para siswa melaksanakan Studi Tour.
Biaya Studi Tour disesuaikan dengan tempat Studi Tour itu sendiri dan lama Studi Tour. Dalam hal ini kegiatan Studi Tour dilaksanakan selama paling lama 3 (tiga) hari, dan minimal 1 (satu) hari.


Tujuan dilaksanakannya Study Tour :
1.      Menyediakan sumber yang dapat memperkaya informasi faktual yang tercantum dalam buku, dan membuat teks dalam buku menjadi berarti.
2.      Terkadang hanya dengan membaca buku saja, siswa akan merasa jenuh dan tidak dapat meresapi secara utuh penjelasan dalam buku.
3.      Study Tour memberikan solusi masalah, karena siswa dapat secara langsung terjun kelapangan melihat atau mengamati secara otomatis akan timbul perasaan ingin tahu siswa dan keinginan siswa untuk  lebih banyak bertanya , karena tidak mampu menjelaskan fenomena yang ia amati secara langsung di lapangan.
4.      Dengan mendapatkan penjelasan secara langsung tentang objek pembelajaran dibandingkan hanya sekedar membaca buku.
5.      Menyediakan pengalaman melalui objek, tempat, situasi, dan hubungan atar manusia yang tidak dapat disediakan di kelas.
k.      Pengayaan Ujian Nasional Berstandar Komputer (UNBK)
Pengayaan adalah suatu kegiatan yang diberikan kepada siswa kelompok cepat agar mereka dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang dimilikinya.
Dalam merancang dan melaksanakan kegiatan pengayaan, guru menerapkan pendekatan individu. Kegiatan pengayaan lebih bersifat fleksibel dibandingkan dengan kegiatan remedial. Artinya, kegiatan pengayaan dalam rangka memanfaatkan sisa waktu merupakan kegiatan yang menyenangkan dan dapat merangsang kreatifitas siswa secara mandiri.
Ada beberapa kegiatan yang dapat dirancang dan dilaksanakan oleh guru dalam kaitannya dengan pengayaan. Berikut ini adalah beberapa kegiatan pengayaan yang dikemukakan oleh Julaeha (2007):
1)      Tutor Sebaya
Selain efektif dalam kegiatan remedial, tutor sebaya juga efektif digunakan dalam kegiatan pengayaan. Melalui keiatan tutor sebaya, pemahaman siswa terhadap suatu konsep akan meningkat karena selain mereka harus menguasai konsep yang akan dijelaskan mereka juga harus mencari teknik menjelaskan konsep tersebut kepada temannya. Selain itu tutor sebaya juga dapat mengembangkan kemampuan kognitif tingkat tinggi.
2)      Mengembangkan Latihan
Siswa kelompok cepat dapat diminta untuk mengembangkan latihan praktis yang dapat dilaksanakan oleh teman-temannya yang lambat. Kegiatan ini dapat dilakukan untuk pendalaman materi yang menuntut banyak latihan, misalnya pada mata pelajaran matematika. Guru juga bisa meminta siswa kelompok cepat untuk membuat soal-soal latihan beserta jawabannya yang akan digunakan dalam kegiatan remedial atau sebagai bahan latihan dalam kegiatan tutor sebaya.
3)      Mengembangkan Media dan Sumber Pembelajaran
Siswa kelompok cepat diberi kesempatan untuk membuat hasil karya berupa model, permainan atau karya tulis yang berkaitan dengan materi yang dipelajari yang kemudian dimanfaatkan sebagai sumber belajar bagi siswa kelompok lambat.

4)      Melakukan Proyek
Keterlibatan siswa dalam suatu proyek atau mempersiapkan suatu laporan khusus berkaitan dengan materi yang sedang dipelajari merupakan kegiatan pengayaan yang paling menyenangkan. Kegiatan ini mampu meningkatkan motivasi belajar, kesempatan mengembangkan bakat, dan menambah wawasan baru bagi siswa kelompok cepat.
5)      Memberikan Permainan, Masalah atau Kompetensi Antarsiswa
Dalam kegiatan ini, guru dapat memberikan tugas kepada siswa untuk memecahkan suatu masalah atau permainan yang berkaitan dengan materi pelajaran agar mereka merasa tertantang. Melalui kegiatan ini, mereka akan berusaha untuk memecahkan masalah atau permainan dan mereka juga akan belajar satu sama lain dengan membandingkan strategi/teknik yang mereka gunakan dalam memecahkan permasalahan atau permainan yang diberikan.
Pelaksanaan pengayaan pada setiap akan menghadapi Ujian-ujian, baik UAMBNBK, UNBK, maupun USBNBK.
l.        Ujian Nasional Berstandar Komputer (UNBK)

Ujian Nasional Berbasis Komputer yang mungkin lebih dikenal dengan sebutan UNBK sudah hampir 100% dilaksanakan oleh tingkat satuan pendidikan untuk tingkat SMP atau SMA. Salah satu keistimewaan UNBK ini adalah pelaksanaan simulasi UNBK, dimana pelaksanaannya seperti UNBK sesungguhnya. Perbedaan simulasi UNBK dengan UNBK sebenarnya hanya pada soal yang diujikan, pada simulasi UNBK soal yang diujikan adalah soal UNBK tahun sebelumnya, sehingga tingkat kesulitan soal dominan masih sama.
Bagi Madrasah Tsanawiyah Puteran Pelaksanaan UNBK sudah diterapkan. Sebelum pelaksanaan UNBK dilakukan terlebih dahulu simulasi UNBK. Pelaksanaan UNBK secara formal dan dilengkapi dengan administrasi Proposal kegiatan. Pihak yang terlibat adalah dari mulai Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah Bagian Kurikulum, Wakil Kepala Madrasah Bagian Kesiswaan, peserta ujian (siswa), unsur stap pengajar, dan unsur pengawas. Pelaksanaan pengawasan dengan secara silang dengan pengawas dari madrasah lain.
m.    Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Komputer (UAMBNBK)
Pelaksanaan UAMBNBK tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan UNBK. Artinya dilaksanakan secara formal dan banyak pihak yang terlibat. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang mungkin lebih dikenal dengan sebutan UAMBNBK sudah hampir 100% dilaksanakan oleh tingkat satuan pendidikan untuk tingkat SMP atau SMA. Salah satu keistimewaan UAMBNBK ini adalah pelaksanaan simulasi UAMBNBK, dimana pelaksanaannya seperti UAMBNBK sesungguhnya. Perbedaan simulasi UAMBNBK dengan UNBK sebenarnya hanya pada soal yang diujikan, pada simulasi UNBK soal yang diujikan adalah soal UAMBNBK tahun sebelumnya, sehingga tingkat kesulitan soal dominan masih sama.
Bagi Madrasah Tsanawiyah Puteran Pelaksanaan UAMBNBK sudah diterapkan. Sebelum pelaksanaan UNBK dilakukan terlebih dahulu simulasi UNBK. Pelaksanaan UNBK secara formal dan dilengkapi dengan administrasi Proposal kegiatan. Pihak yang terlibat adalah dari mulai Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah Bagian Kurikulum, Wakil Kepala Madrasah Bagian Kesiswaan, peserta ujian (siswa), unsur stap pengajar, dan unsur pengawas. Pelaksanaan pengawasan dengan secara silang dengan pengawas dari madrasah lain.

n.      Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berstandar Komputer (USBNBK)
Pada dasarnya pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berstandar Komputer (USBNBK) sama dengan UAMBNBK, yaitu dengan secara formal.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang mungkin lebih dikenal dengan sebutan USBNBK sudah hampir 100% dilaksanakan oleh tingkat satuan pendidikan untuk tingkat SMP atau SMA. Salah satu keistimewaan USBNBK ini adalah pelaksanaan simulasi USBNBK, dimana pelaksanaannya seperti UNBK sesungguhnya. Perbedaan simulasi USBNBK dengan UNBK sebenarnya hanya pada soal yang diujikan, pada simulasi USBNBK soal yang diujikan adalah soal USBNBK tahun sebelumnya, sehingga tingkat kesulitan soal dominan masih sama.
Bagi Madrasah Tsanawiyah Puteran Pelaksanaan USBNBK sudah diterapkan. Sebelum pelaksanaan USBNBK dilakukan terlebih dahulu simulasi USBNBK. Pelaksanaan USBNBK secara formal dan dilengkapi dengan administrasi Proposal kegiatan. Pihak yang terlibat adalah dari mulai Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah Bagian Kurikulum, Wakil Kepala Madrasah Bagian Kesiswaan, peserta ujian (siswa), unsur stap pengajar, dan unsur pengawas. Pelaksanaan pengawasan dengan secara silang dengan pengawas dari madrasah lain.

o.      Kenaikan Kelas
Pelaksanaan Kenaikkan Kelas merupakan kegiatan yang sakral, karena dengan adanya kenaikkan kelas berarti para siswa dalam proses pembelajarannya meningkat dari kelas tujuh ke kelas delapan, dari kelas delapan naik ke kelas sembilan , dan kelas sembilan proses belajarnya berakhir dan menuju ke jenjang yang lebih tinggi.

Syarat Kenaikan Kelas SD SMP dan SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016_ Pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar; dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan;
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:

a. Sikap;
Penilaian sikap sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
b. Pengetahuan;
Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
c. Keterampilan.
Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
Tujuan Penilaian Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
3.      Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

Syarat Kenaikan Kelas SD SMP dan SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
A.    Syarat Kenaikan Kelas SD Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016

1.      Kompetensi inti (Ki), (Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku minimal bernilai B (BAIK)
2.      Nilai Pengetahuan (Ki) 3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas 4 Mata Pelajaran dengan KBM (ketuntasan belajar minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3 Mata pelajaran dikatakan tuntas apabila aspek pengetahuan (Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4 sudah tuntas dengan predikat minimal C (CUKUP).
Catatan: predikat pengetahuan dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah
B.     Syarat Kenaikan Kelas SMP Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016

1.      Kompetensi inti (Ki), (Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku minimal bernilai B (BAIK)
2.      Nilai Pengetahuan (Ki) 3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas
3.      Mata Pelajaran dengan KBM (ketuntasan belajar minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3 Mata pelajaran dikatakan tuntas apabila aspek pengetahuan (Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4 sudah tuntas dengan predikat minimal C (CUKUP). 
Catatan: predikat pengetahuan dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah

C.    Syarat Kenaikan Kelas SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016

1.      Kompetensi inti (Ki), (Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku minimal bernilai B (BAIK)
2.      Nilai Pengetahuan (Ki) 3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas.
3.      Mata Pelajaran dengan KBM (ketuntasan belajar minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3 Mata pelajaran dikatakan tuntas apabila aspek pengetahuan (Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4 sudah tuntas dengan predikat minimal C (CUKUP). 
Catatan: predikat pengetahuan dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwasanya siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila tidak memenuhi kriteria stnadar penilain dan sebaliknya siswa dinyatakan naik kelas jika menunjukan sikpa dan tingkah laku yang baik, memperoleh pengetahuan dan keterampilan minimal sebagaimana ditentukan oleh KBM sekolah.

p.      Perpisahan Kelas IX (Sembilan)

Perpisahan atau Berpisah. Perpisahan, berpisah berasal dari kata “pisah” adalah pertemuan terakhir, pergi, tidak lagi bersama, dan dimana kita harus merelakan sebuah kenangan. Pada umumnya ada dua kenangan yaitu menyenangkan dan menyedihkan.
Dalam hal ini para siswa kelas sembilan mengadakan perpisahan, baik perpisahan dengan para guru maupun perpisahan dengan adik kelasnya, serta perpisahan dengan teman-temannya. Acara perpisahan merupakan momen yang sangat baik untuk saling mengenang. Khususnya perpisahan siswa-siswi kelas sembilan MTs Puteran dilaksanakan dengan semeriah mungkin. Para pelaksana kegiatan sepenuhnya diserahkan kepada kelas sembilan atas bimbingan guru dan wali kelas. Dalam kegiatan perpisahan ini semua unsur yang terlibat dalam pendidikan di MTs Puteran diundang. Mereka itu diantaranya :
1.      Ketua Yayasan
2.      Komite Madrasah
3.      Pengawas Yayasan
4.      Tokoh terkemuka
5.      Orang tua Siswa
6.      Kepala / guru SD/MI yang ada di lingkungan Desa Puteran.
7.      Alumni MTs Puteran
0 Komentar untuk "CONTOH STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU TINGKAT MTs"

Back To Top