STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR (SOP)
DAN PERATURAN AKADEMIK
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) PUTERAN
A.
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR (SOP) MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) PUTERAN
a. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
-
Pembuatan Brosur
Brosur Madrasah adalah
selebaran informasi singkat baik berupa brosur, pamlet, Binder, maupun Spanduk
tentang Madrasah. Isi Brosur terdiri dari informasi-informasi keberadaan
Madrasah, Visi, Misi, dan Target atau Tujuan Madrasah, Potho-potho kegiatan
Madrasah, Agenda kegiatan Madrasah, Ekstrakurikuler Madrasah, Prestasi
Madrasah, Personil Stap Pengajar Madrasah, Mata Pelajaran yang diberikan di
Madrasah, Persyaratan pendaftaran, Waktu dan tempat Pendaftaran, serta Jadwal
Pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD).
-
Penyebaran Brosur,
Bender, dan Sepanduk
Penyebaran brosur
dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya; melalui kegiatan OSIS, yaitu :
1) Brosur disebarkan ke setiap sekolah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), maupun
Sekolah Dasar (SD) yang ada di lingkungan Desa Puteran dan tetangga Desa
Puteran.
2) Bender dipasang di setiap lembaga pendidikan, baik Madrasah Ibtidaiyah
(MI), maupun Sekolah Dasar (SD) yang ada di lingkungan Desa Puteran dan
tetangga Desa Puteran. Selain itu dipasang di tempat-tempat yang strategis.
3) Spanduk dipasang di setiap tempat strategis seperti di pertigaan jalan, dan
di depan Madrasah.
-
Pembagian Tugas
Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru
Pembagian tugas sosialisasi Penerimaan calon Peserta Didik Baru adalah
dengan secara resmi dengan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Kegiatan Penerimaan
Calon Peserta Didik Baru, yang ditanda tangan oleh kepala Madrasah. Para guru
yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kepala Madrasah tersebut diharapkan
melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab. Cara yang dilakukan adalah
dengan cara berkunjung kesetiap lembaga pendididikan, baik Madrasah Ibtidaiyah
(MI), maupun Sekolah Dasar (SD) yang ada di lingkungan Desa Puteran dan
tetangga Desa Puteran. Selain itu juga dilakukan ke tempat-tempat pengajian
yang dilakukan pada di setiap daerah. Cara lain untuk melakukan sosialisasi
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru, yaitu dengan cara menghadiri rapat orang
tua siswa kelas VI, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), maupun Sekolah Dasar (SD)
yang ada di lingkungan Desa Puteran dan tetangga Desa Puteran.
-
Persyaratan Pendaftaran
a) Berijazah SD/MI atau sederajat
b) Menyerahkan :
1. Photo Copy Ijazah/STTB SD/MI (2 lembar);
2. Pas Photo ukuran 3X4 (2 lembar) dan 2X3 (2 lembar);
3. Surat Tanda Tamat Belajar dari MDT;
4. Photo Copy NISN
c) Menyerahkan surat pindah dan buku raport bagi siswa-siswi pindahan.
b. Test dan Wawancara Calon Peserta Didik Baru
Test dan wawancara
dilakukan satu hari sesuai jadwal yang telah ditentukan. Test tulis dilakukan
lebih awal. Materi test tulis terdiri dari pengetahuan umum dan pengetahuan
agama, diantaranya, pelajaran Al-Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqh, Sejarah
Kebudayaan Islam (SKI), serta Bahasa Arab. Sedangkan untuk materi umum adalah
pelajaran Bahasa Indonesia, pelajaran matematika, dan pelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA). Bentuk soal menggunakan pilihan ganda dengan instrumen
pilihan a, b, c, dan d.
Jumlah soal yang
disajikan sebanyak 40 soal, serta dilengkapi dengan satu lembar untuk lembar Jawaban.
c. Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD)
Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), juga dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa
(MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD), merupakan sebuah
kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna
menyambut kedatangan para peserta didik baru.
Wajah penuh
semangat biasanya akan menghiasi siswa-siswa baru. Mereka begitu antusias masuk
ke sekolah baru dan menggunakan seragam baru. Pada awal tahun pelajaran,
seperti biasanya, dilaksanakan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD).
Tujuannya untuk memperkenalkan sekolah ke siswa baru, seperti profil sekolah,
lingkungan sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
Kemdikbud
menekankan bahwa pada saat MOPD jangan sampai menjadi ajang perpeloncoan senior
kepada junior, tetapi harus menjadi sarana informasi, sosialisasi, komunikasi,
dan adaptasi bagi siswa baru. Namun demikian, ada saja kasus kekerasan dan
perpeloncoan yang dilakukan oleh senior kepada junior. Hal ini dapat disebabkan
sebagai ajang "balas dendam" karena senior pun pernah mendapatkan
perlakuan yang sama pada saat masuk sekolah, atau hanya sekedar iseng atau
mengerjai saja.
Para siswa baru
diminta untuk menggunakan aribut yang aneh-aneh, mamantes manh kalau orang sunda
bilang. Terus diberi tugas membawa makanan atau minuman dengan nama-nama yang
aneh-aneh, sehingga para siswa baru tersebut bingung, dan kalau salah dijatuhi
sanksi, dan melakukan aktivitas fisik yang menguras stamina.
Sejalan dengan
kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah, maka MOPD diharapkan
menjadi sarana untuk mendukung PPK. Sebagaimana diketahui bahwa ada 5 (lima)
nilai yang ditanamkan pada program PPK, yaitu (1) Religius, (2) nasionalisme,
(3) integritas, (4) mandiri, dan (5) gotong royong.
Kelima hal
tersebut dapat dijalankan pada saat MOPD. Nilai religius dapat dijalankan
misalnya pada saat para siswa baru memulai dan mengakhiri aktivitas. Mereka
dipersilakan berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, dan saling
menghormati sesama pemeluk agama. Dalam diskusi di kelas, mereka diajak
berdiskusi tentang hakikat toleransi dan bagaimana menjadikan toleransi sebagai
modal untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Nasionalisme
ditanamkan melalui menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lagu-lagu
daerah, menggunakan pakaian adat, menceritakan tentang budaya masing-masing
daerah, pentas seni dan budaya daerah, diskusi kebangsaan untuk meningkatkan
rasa cinta tanah air. Apalagi saat ini Indonesia sedang dalam bahaya masuknya
radikalisme yang disebarkan oleh ISIS.
Integritas
dapat ditanamkan melalui kebiasaan jujur, disiplin, dan tanggung jawab.
Misalnya pada saat siswa baru tidak mengerjakan sebuah tugas, harus jujur
mengakuinya. Terus disiplin dicerminkan dengan hadir tepat waktu, taat pada
tata tertib MOPD, dan tangung jawab dicerminkan dengan mengerjakan berbagai
tugas yang diberikan secara tepat waktu.
Ketika ada
siswa baru yang berbuat salah dan secara jujur mengakuinya, menurut saya tidak
perlu diberikan hukuman, tetapi diberikan penghargaan. Mengapa selama ini
banyak yang berbuat salah tidak jujur mengakuinya? Karena kalau jujur pasti
akan dihukum. Dalam konteks pendidikan, melatih kejujuran bukan dengan ancaman
hukuman, tetapi dengan pendekatan persuasif sehingga menjadi kebiasaan dan
budaya.
Mandiri
ditanamkan dengan mengerjakan menyiapkan perlengkapan sekolah oleh sendiri,
tidak mengandalkan orang tua, dan mengerjakan tugas (kalau ada) secara mandiri
walau hasilnya misalnya kurang memuaskan. Hal yang ditekankan bukan produk
semata, tetapi proses.
Sikap gotong
royong ditanamkan dalam kegiatan kelompok. Biasanya MOPD banyak diwarnai dengan
aktivitas kelompok yang disamping sarana untuk saling mengenal juga melatih
kerjasama, kemampuan berkomunikasi, mengendalikan emosi, dan membangun
solidaritas. Dengan demikian, MOPD bukan hanya sekedar tradisi awal tahun
pelajaran, tetapi dapat menjadi sarana penguatan pendidikan karakter.
Masa Orientasi Peserta
Didik Baru (MOPD) yang dilaksanakan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Puteran
dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Hari pertama pengenalan Materi Visi, Misi,
dan Tujuan Madrasah, Wawasan Wiyata
Mandala, Materi Tatakrama (Tata tertib), dan Sejarah singkat Yayasan.
Hari kedua, Materi
Kurikulum MTs, Pengenalan Ekstra Kurikuler, Keorganisasian (OSIS), dan Materi
tentang Kesiswaan.
d. Pembelajaran Semester Ganjil
Pembelajaran
dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Wakasek Kurikulum dengan
sumber dari Kalender Pendidikan yang berlaku. Pelaksanaan pembelajaran
dilengkapi dengan administrasi guru, (Silabus, RPP, Absensi, dan Jurnal Kelas
).
Silabus disesuaikan
dengan silabus yang berlaku dan disahkan oleh Kementerian Agama. Rencana
Persiapan Pembelajaran (RPP) terdiri dari; Silabus, Kalender Pendidikan,
Analisis Kalender Pendidikan, Program Tahunan (Prota), Program Semester
(Promes), Kriteria Ketuntasan Belajar Madrasah (KKM).
Absensi terdiri dari
Absensi siswa di setiap guru bidang studi, absensi di tiap kelas, dan Absensi
Guru (Pringer Print). Jurnal kelas diisi oleh guru setiap melakukan
pembelajaran.
e. Pembelajaran Semester Genap
Pembelajaran di
semester Genap tidak jauh beda dengan pembelajaran pada semester ganjil.
Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Wakasek
Kurikulum dengan sumber dari Kalender Pendidikan yang berlaku. Pelaksanaan
pembelajaran dilengkapi dengan administrasi guru, (Silabus, RPP, Absensi, dan
Jurnal Kelas ).
Silabus disesuaikan
dengan silabus yang berlaku dan disahkan oleh Kementerian Agama. Rencana
Persiapan Pembelajaran (RPP) terdiri dari; Silabus, Kalender Pendidikan,
Analisis Kalender Pendidikan, Program Tahunan (Prota), Program Semester
(Promes), Kriteria Ketuntasan Belajar Madrasah (KKM).
Absensi terdiri dari Absensi
siswa di setiap guru bidang studi, absensi di tiap kelas, dan Absensi Guru
(Pringer Print). Jurnal kelas diisi oleh guru setiap melakukan pembelajaran.
f. Penilaian Tengah Semester (PTS) Semester Ganjil
Sekolah sebagai
lembaga pendidikan sudah tidak asing lagi melakukan evaluasi. Evaluasi dapat
dilakukan setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih. Evaluasi di
madrasah/sekolah dikenal dengan istilah ulangan harian, Ulangan Tengah Semester
(UTS) sekarang istilahnya Penilaian Tengah Semester (PTS), kemudian ada
Penilaian Akhir Semester (PAS) saat semester ganjil, sedangkan ketika semester
genap istilahnya disebut Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah Berstandar
Nasional Berstandar Komputer (USBNBK),
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK), dan Ujian
Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
PenilaianTengah
Semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
Pelaksanaan Penilaian
Tengah Semester (PTS) dilaksanakan setiap pembelajaran selesai dalam empat
bulan. Empat bulan di semester ganjil disebut Penilaian Tengah Semester (PTS) Ganjil. Soal Penilaian Tengah Semester
(PTS) diserahkan kepada guru bidang studi yang bersangkutan, dan sistem
penilaiannyapun diserahkan kepada guru bidang studi. Guru memberikan nilai
kepada siswa dan menyetorkannya kepada setiap wali kelas. Bagi siswa yang
mendapatkan nilai yang kurang atau tidak memenuhi standar KKM atau dinyatakan
tidak tuntas, maka siswa tersebut diberikan waktu untuk meremidial
pelajarannya.
g. Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Ganjil
Penilaian
Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester.
Penilaian Akhir
Semester (PAS) dilaksanakan setiap pembelajaran selesai dalam waktu enam bulan.
Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) ini disebut Penilaian Akhir Semester
(PAS) Ganjil. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) ini dilaksanakan
secara terencana, sehingga dalam pelaksanaannya dengan tertib administrasi dan
dibuatkan Proposal Kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS). Adapun soal
Penilaian Akhir Semester (PAS) dari Kemenag melalui KKM. Pelaksanaan Penilaian
Akhir Semester (PAS) ini dilaksanakan secara formal, artinya dilaksanakan
sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut di antaranya; adanya pemberitahuan
pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS), disampaikan kisi-kisi setiap mata
pelajaran, dibuatkan jadwal Penilaian Akhir Semester (PAS) secara formal,
dibuatkan jadwal pengawas ruang, penilaian secara objektif yang dilakukan oleh
guru bidang studi, dan penyetoran nilai ke wali kelas. Pengawas Penilaian Akhir
Semester (PAS) diambil dari seluruh guru bidang studi. Pembagian raport
disesuaikan dengan Kalender Pendidikan yang berlaku.
h. Penilaian Tengah Semester (PTS) Semester Genap
Pelaksanaan Penilaian
Tengah Semester (PTS) dilaksanakan setiap pembelajaran selesai dalam empat
bulan. Empat bulan di semester genap disebut Penilaian Tengah Semester (PTS) Genap. Soal Penilaian Tengah Semester
(PTS) diserahkan kepada guru bidang studi yang bersangkutan, dan sistem
penilaiannyapun diserahkan kepada guru bidang studi. Guru memberikan nilai
kepada siswa dan menyetorkannya kepada setiap wali kelas. Bagi siswa yang
mendapatkan nilai yang kurang atau tidak memenuhi standar KKM atau dinyatakan
tidak tuntas, maka siswa tersebut diberikan waktu untuk meremidial
pelajarannya.
i.
Penilaian Akhir Tahun
(PAT) Semester Genap
Penilaian Akhir Tahun
(PAT) dilaksanakan setiap pembelajaran selesai dalam waktu enam bulan.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini disebut Penilaian Akhir Tahun (PAT) Semester
Genap. Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini dilaksanakan secara terencana, sehingga
dalam pelaksanaannya dengan tertib administrasi dan dibuatkan Proposal Kegiatan
Penilaian Akhir Tahun (PAT). Adapun soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) dari
Kemenag melalui KKM. MTsN 2 Tasikmalaya. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun
(PAT) ini dilaksanakan secara formal, artinya dilaksanakan sesuai aturan yang
berlaku. Aturan tersebut di antaranya; adanya pemberitahuan pelaksanaan
Penilaian Akhir Tahun (PAT), disampaikan kisi-kisi setiap mata pelajaran,
dibuatkan jadwal Penilaian Akhir Tahun (PAT) secara formal, dibuatkan jadwal
pengawas ruang, penilaian secara objektif yang dilakukan oleh guru bidang
studi, dan penyetoran nilai ke wali kelas. Pengawas Penilaian Akhir Tahun (PAT)
diambil dari seluruh guru bidang studi. Pembagian raport disesuaikan dengan
Kalender Pendidikan yang berlaku. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini
merupakan kegiatan yang berdampak kepada seluruh siswa, karena dengan
diadakannya Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini seluruh siswa yang dinyatakan telah
tuntas, maka dinyatakan naik kelas dari tiap tingkatan.
j.
Studi Tour
Studi
Tour adalah merupakan pengembangan sikap ingin tahu peserta, dan memperluas
pengertian Study tour adalah program pembelajaran siswa langsung ke
lapangan,dengan melihat dan mengamati secara otomatis akan timbul perasaan
ingin tahu siswa dan keinginan siswa untuk lebih banyak bertanya karena tidak
mampu menjelaskan fenomena yang ia amati.
Pelaksanaan Studi Tour
Madrasah Tsanawiyh (MTs) Puteran merupakan salah satu pembelajaran yang
dilaksanakan di luar sekolah, artinya para siswa belajar dari alam. Pelaksanaan
Studi Tour dijadwalkan pada setiap satu tahun sekali, yaitu oleh siswa-siswi
kelas VIII. Adapun waktu pelaksanaannya antara bulan Desember dan Januari.
Para siswa melaksanakan
studi Tour dibimbing oleh guru, baik wali kelas, dan Wakasek Kesiswaan. Selain
itu juga diperbolehkan kepada guru yang lain sebagai pembimbing tambahan. Bagi
siswa kelas 7 dan 9 yang berminat ikut, maka diperbolehkan, hanya saja tidak
diwajibkan. Dalam pelaksanaannya para siswa dianjurkan membawa perbekalan alat
pribadi dan alat tulis. Alat pribadi untuk kebutuhan mereka dalam kegiatan
Studi Tour. Alat tulis digunakan untuk menuliskan hasil pembelajaran,
penelitian, dan hasil wawancara dengan pihak yang terkait di tempat dimana para
siswa melaksanakan Studi Tour.
Biaya Studi Tour
disesuaikan dengan tempat Studi Tour itu sendiri dan lama Studi Tour. Dalam hal
ini kegiatan Studi Tour dilaksanakan selama paling lama 3 (tiga) hari, dan
minimal 1 (satu) hari.
Tujuan dilaksanakannya Study Tour :
1.
Menyediakan
sumber yang dapat memperkaya informasi faktual yang tercantum dalam buku, dan
membuat teks dalam buku menjadi berarti.
2.
Terkadang hanya
dengan membaca buku saja, siswa akan merasa jenuh dan tidak dapat meresapi
secara utuh penjelasan dalam buku.
3.
Study Tour
memberikan solusi masalah, karena siswa dapat secara langsung terjun kelapangan
melihat atau mengamati secara otomatis akan timbul perasaan ingin tahu siswa
dan keinginan siswa untuk lebih banyak
bertanya , karena tidak mampu menjelaskan fenomena yang ia amati secara
langsung di lapangan.
4.
Dengan
mendapatkan penjelasan secara langsung tentang objek pembelajaran dibandingkan
hanya sekedar membaca buku.
5.
Menyediakan
pengalaman melalui objek, tempat, situasi, dan hubungan atar manusia yang tidak
dapat disediakan di kelas.
k. Pengayaan Ujian Nasional Berstandar Komputer (UNBK)
Pengayaan
adalah suatu kegiatan yang diberikan kepada siswa kelompok cepat agar mereka
dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu
yang dimilikinya.
Dalam
merancang dan melaksanakan kegiatan pengayaan, guru menerapkan pendekatan
individu. Kegiatan pengayaan lebih bersifat fleksibel dibandingkan
dengan kegiatan remedial. Artinya, kegiatan pengayaan dalam rangka
memanfaatkan sisa waktu merupakan kegiatan yang menyenangkan dan dapat
merangsang kreatifitas siswa secara mandiri.
Ada
beberapa kegiatan yang dapat dirancang dan dilaksanakan oleh guru dalam
kaitannya dengan pengayaan. Berikut ini adalah beberapa kegiatan pengayaan yang
dikemukakan oleh Julaeha (2007):
1) Tutor Sebaya
Selain
efektif dalam kegiatan remedial, tutor sebaya juga efektif digunakan dalam
kegiatan pengayaan. Melalui keiatan tutor sebaya, pemahaman siswa terhadap
suatu konsep akan meningkat karena selain mereka harus menguasai konsep yang
akan dijelaskan mereka juga harus mencari teknik menjelaskan konsep tersebut
kepada temannya. Selain itu tutor sebaya juga dapat mengembangkan kemampuan
kognitif tingkat tinggi.
2) Mengembangkan Latihan
Siswa kelompok
cepat dapat diminta untuk mengembangkan latihan praktis yang dapat dilaksanakan
oleh teman-temannya yang lambat. Kegiatan ini dapat dilakukan untuk pendalaman
materi yang menuntut banyak latihan, misalnya pada mata pelajaran matematika.
Guru juga bisa meminta siswa kelompok cepat untuk membuat soal-soal latihan
beserta jawabannya yang akan digunakan dalam kegiatan remedial atau sebagai
bahan latihan dalam kegiatan tutor sebaya.
3) Mengembangkan Media dan Sumber Pembelajaran
Siswa kelompok
cepat diberi kesempatan untuk membuat hasil karya berupa model, permainan atau
karya tulis yang berkaitan dengan materi yang dipelajari yang kemudian
dimanfaatkan sebagai sumber belajar bagi siswa kelompok lambat.
4) Melakukan Proyek
Keterlibatan
siswa dalam suatu proyek atau mempersiapkan suatu laporan khusus berkaitan
dengan materi yang sedang dipelajari merupakan kegiatan pengayaan yang paling
menyenangkan. Kegiatan ini mampu meningkatkan motivasi belajar, kesempatan
mengembangkan bakat, dan menambah wawasan baru bagi siswa kelompok cepat.
5) Memberikan Permainan, Masalah atau Kompetensi
Antarsiswa
Dalam
kegiatan ini, guru dapat memberikan tugas kepada siswa untuk memecahkan suatu
masalah atau permainan yang berkaitan dengan materi pelajaran agar mereka
merasa tertantang. Melalui kegiatan ini, mereka akan berusaha untuk memecahkan
masalah atau permainan dan mereka juga akan belajar satu sama lain dengan
membandingkan strategi/teknik yang mereka gunakan dalam memecahkan permasalahan
atau permainan yang diberikan.
Pelaksanaan
pengayaan pada setiap akan menghadapi Ujian-ujian, baik UAMBNBK, UNBK, maupun
USBNBK.
l.
Ujian Nasional
Berstandar Komputer (UNBK)
Ujian
Nasional Berbasis Komputer yang mungkin lebih dikenal dengan sebutan UNBK sudah
hampir 100% dilaksanakan oleh tingkat satuan
pendidikan untuk tingkat SMP atau SMA. Salah satu keistimewaan UNBK ini adalah
pelaksanaan simulasi UNBK, dimana pelaksanaannya seperti UNBK sesungguhnya.
Perbedaan simulasi UNBK dengan UNBK sebenarnya hanya pada soal yang diujikan,
pada simulasi UNBK soal yang diujikan adalah soal UNBK tahun sebelumnya,
sehingga tingkat kesulitan soal dominan masih sama.
Bagi Madrasah
Tsanawiyah Puteran Pelaksanaan UNBK sudah diterapkan. Sebelum pelaksanaan UNBK
dilakukan terlebih dahulu simulasi UNBK. Pelaksanaan UNBK secara formal dan
dilengkapi dengan administrasi Proposal kegiatan. Pihak yang terlibat adalah
dari mulai Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah Bagian Kurikulum, Wakil
Kepala Madrasah Bagian Kesiswaan, peserta ujian (siswa), unsur stap pengajar,
dan unsur pengawas. Pelaksanaan pengawasan dengan secara silang dengan pengawas
dari madrasah lain.
m. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Komputer (UAMBNBK)
Pelaksanaan UAMBNBK
tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan UNBK. Artinya dilaksanakan secara formal
dan banyak pihak yang terlibat. Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang mungkin lebih dikenal
dengan sebutan UAMBNBK sudah hampir 100% dilaksanakan oleh
tingkat satuan pendidikan untuk tingkat SMP atau SMA. Salah satu keistimewaan UAMBNBK ini
adalah pelaksanaan simulasi UAMBNBK, dimana
pelaksanaannya seperti UAMBNBK sesungguhnya. Perbedaan simulasi UAMBNBK
dengan UNBK sebenarnya hanya pada soal yang diujikan, pada simulasi UNBK soal
yang diujikan adalah soal UAMBNBK tahun sebelumnya, sehingga tingkat kesulitan soal dominan masih
sama.
Bagi Madrasah
Tsanawiyah Puteran Pelaksanaan UAMBNBK sudah
diterapkan. Sebelum pelaksanaan UNBK dilakukan terlebih dahulu simulasi UNBK.
Pelaksanaan UNBK secara formal dan dilengkapi dengan administrasi Proposal
kegiatan. Pihak yang terlibat adalah dari mulai Kepala Madrasah, Wakil Kepala
Madrasah Bagian Kurikulum, Wakil Kepala Madrasah Bagian Kesiswaan, peserta
ujian (siswa), unsur stap pengajar, dan unsur pengawas. Pelaksanaan pengawasan
dengan secara silang dengan pengawas dari madrasah lain.
n. Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berstandar Komputer (USBNBK)
Pada dasarnya pelaksanaan
Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berstandar Komputer (USBNBK) sama dengan
UAMBNBK, yaitu dengan secara formal.
Ujian
Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang mungkin lebih dikenal dengan
sebutan USBNBK sudah hampir 100% dilaksanakan oleh
tingkat satuan pendidikan untuk tingkat SMP atau SMA. Salah satu keistimewaan
USBNBK ini adalah pelaksanaan simulasi USBNBK, dimana pelaksanaannya seperti
UNBK sesungguhnya. Perbedaan simulasi USBNBK dengan UNBK sebenarnya hanya pada
soal yang diujikan, pada simulasi USBNBK soal yang diujikan adalah soal USBNBK
tahun sebelumnya, sehingga tingkat kesulitan soal dominan masih sama.
Bagi Madrasah
Tsanawiyah Puteran Pelaksanaan USBNBK sudah diterapkan. Sebelum pelaksanaan
USBNBK dilakukan terlebih dahulu simulasi USBNBK. Pelaksanaan USBNBK secara
formal dan dilengkapi dengan administrasi Proposal kegiatan. Pihak yang
terlibat adalah dari mulai Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah Bagian
Kurikulum, Wakil Kepala Madrasah Bagian Kesiswaan, peserta ujian (siswa), unsur
stap pengajar, dan unsur pengawas. Pelaksanaan pengawasan dengan secara silang
dengan pengawas dari madrasah lain.
o. Kenaikan Kelas
Pelaksanaan Kenaikkan
Kelas merupakan kegiatan yang sakral, karena dengan adanya kenaikkan kelas berarti
para siswa dalam proses pembelajarannya meningkat dari kelas tujuh ke kelas
delapan, dari kelas delapan naik ke kelas sembilan , dan kelas sembilan proses
belajarnya berakhir dan menuju ke jenjang yang lebih tinggi.
Syarat Kenaikan Kelas SD SMP dan SMA Berdasarkan Permendikbud 23
Tahun 2016_ Pengaturan mengenai penilaian
pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian
hasil belajar; dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil belajar
peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun
standar penilaian pendidikan;
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup,
tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil
belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah meliputi aspek:
a. Sikap;
Penilaian sikap
sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
b. Pengetahuan;
Penilaian pengetahuan
sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
penguasaan pengetahuan peserta didik.
c. Keterampilan.
Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam
melakukan tugas tertentu.
Tujuan Penilaian Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan
mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan.
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai
pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
3.
Penilaian hasil belajar
oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu.
Syarat Kenaikan Kelas
SD SMP dan SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
A. Syarat Kenaikan Kelas SD Berdasarkan Permendikbud 23
Tahun 2016
1. Kompetensi inti (Ki), (Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku
minimal bernilai B (BAIK)
2.
Nilai Pengetahuan (Ki)
3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas 4 Mata Pelajaran dengan KBM (ketuntasan
belajar minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3 Mata pelajaran dikatakan
tuntas apabila aspek pengetahuan (Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4 sudah
tuntas dengan predikat minimal C (CUKUP).
Catatan: predikat pengetahuan
dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah
B. Syarat Kenaikan Kelas SMP Berdasarkan Permendikbud 23
Tahun 2016
1. Kompetensi inti (Ki), (Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku
minimal bernilai B (BAIK)
2. Nilai Pengetahuan (Ki) 3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas
3. Mata Pelajaran dengan KBM (ketuntasan belajar minimal) yang tidak tuntas
tidak lebih dari 3 Mata pelajaran dikatakan tuntas apabila aspek pengetahuan
(Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4 sudah tuntas dengan predikat minimal C
(CUKUP).
Catatan: predikat
pengetahuan dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah
C.
Syarat Kenaikan Kelas SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
1.
Kompetensi inti (Ki),
(Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku minimal bernilai B (BAIK)
2.
Nilai Pengetahuan (Ki)
3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas.
3.
Mata Pelajaran dengan
KBM (ketuntasan belajar minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3 Mata pelajaran
dikatakan tuntas apabila aspek pengetahuan (Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4
sudah tuntas dengan predikat minimal C (CUKUP).
Catatan: predikat pengetahuan dan keterampilan ini didasarkan pada KBM
masing-masing sekolah.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwasanya siswa
dinyatakan tidak naik kelas apabila tidak memenuhi kriteria stnadar penilain
dan sebaliknya siswa dinyatakan naik kelas jika menunjukan sikpa dan tingkah
laku yang baik, memperoleh pengetahuan dan keterampilan minimal sebagaimana
ditentukan oleh KBM sekolah.
p. Perpisahan Kelas IX (Sembilan)
Perpisahan atau Berpisah. Perpisahan, berpisah berasal dari kata
“pisah” adalah pertemuan terakhir, pergi, tidak lagi bersama, dan dimana kita
harus merelakan sebuah kenangan. Pada umumnya ada dua kenangan yaitu
menyenangkan dan menyedihkan.
Dalam hal ini
para siswa kelas sembilan mengadakan perpisahan, baik perpisahan dengan para
guru maupun perpisahan dengan adik kelasnya, serta perpisahan dengan
teman-temannya. Acara perpisahan merupakan momen yang sangat baik untuk saling
mengenang. Khususnya perpisahan siswa-siswi kelas sembilan MTs Puteran
dilaksanakan dengan semeriah mungkin. Para pelaksana kegiatan sepenuhnya
diserahkan kepada kelas sembilan atas bimbingan guru dan wali kelas. Dalam kegiatan
perpisahan ini semua unsur yang terlibat dalam pendidikan di MTs Puteran
diundang. Mereka itu diantaranya :
1.
Ketua
Yayasan
2.
Komite
Madrasah
3.
Pengawas
Yayasan
4.
Tokoh
terkemuka
5.
Orang
tua Siswa
6.
Kepala
/ guru SD/MI yang ada di lingkungan Desa Puteran.
7.
Alumni
MTs Puteran
0 Komentar untuk "CONTOH STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU TINGKAT MTs"