MATERI KULIAH SUBUH TANGGAL 15 MEI 2020
OLEH : OO HANAPIAH, M.Ag
TEMA : HUKUM-HUKUM ISLAM
OLEH : OO HANAPIAH, M.Ag
TEMA : HUKUM-HUKUM ISLAM
Hukum Islam yang biasa disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima:
a. Wajib.
Yaitu perintah yang harus dikerjakan . jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan berdosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
1. Wajib ‘Ain
Yaitu wajib yang harus dilakukan oleh setiap orang yang mukallaf.
Seperti shalat yang lima waktu, puasa bulan Ramadhan, dan sebagainya.
2. Wajib Kifayah
Yaitu, perintah yang telah cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosa seluruhnya jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
b. Sunnah, yaitu; suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sunnah dibagi menjadi dua:
1. Sunnah Muakad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti shalat Terawih, Shalat Sunnat Idul Fitri, Shalat Sunnat Idul Adha dan sebaginya.
2. Sunnah ghair Muakad, yaitu sunnah biasa.
c. Haram
Yaitu, suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan mendapat dosa. Seperti berzina, mencuri, membunuh, mabuk, dan sebagainya.
d. .makruh, yaitu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti; makan makanan yang bau (petai jengkol, dan sebagainya)
e. Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan juga tidak berdosa. Seperti makan, minum, tidur dan sebagainya.
0 Komentar untuk "MATERI KULIAH SUBUH , TEMA : HUKUM-HUKUM ISLAM"