Amalan Sunnah Pada Waktu Puasa
Selain melaksanakan puasa wajib, kita juga dianjurkan melaksanakan amalan-amalan sunnah untuk menggapai kesempurnaan ibadah kita. Adapun amalan-amalan sunnah puasa antara lain:
a. Sahur. Dan sudah dianggap sahur meskipun hanya dengan seteguk air. Waktu sahur dimulai dari sejak tengah malam sampai terbit fajar, dan disunnahkan mengakhirkannya.
b. Menyegerakan berbuka setelah terbukti Maghrib, disunnahkan berbuka dengan kurma segar atau kurma matang dengan bilangan ganjil. Jika tidak ada maka dengan air putih, kemudian shalat Maghrib, setelah itu dilanjutkan dengan meneruskan makanan yang diinginkan, kecuali jika makanan sudah tersaji maka tidak apa-apa jika makan dahulu baru kemudian shalat.
c. Memberi buka puasa (tafthir shaim), Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma
d. Meninggalkan hal-hal yang akan menghilangkan nilai puasa seperti berdusta, bergunjing, adu domba, berbicara sia-sia dan jorok, serta larangan-larangan Islam lainnya sehingga terbentuk ketaqwaan, inilah tujuan puasa.
e. Memperbanyak amal shalih terutama tilawah al Qur’an dan infaq fii sabilillah. Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi jika di bulan Ramadhan, ketika berjumpa dengan Jibril, yang menemuinya setiap malam bulan Ramadhan untuk mengulang bacaan Al Qur’an
f. I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut I’tikaf bersamanya. Dan hendaknya orang yang melaksanakan I’tikaf memperbanyak zikir, istigfar, membaca Al-Qur’an, berdoa, shalat sunnah dan lain-lain
Hal-Hal yang Makruh Ketika Puasa
Ketika kita sedang berpuasa, ada hal-hal yang makruh dilakukan yaitu:
a. berkumur-kumur yang berlebihan,
b. menyikat gigi, bersiwak,
c. mencicipi makanan, walaupun tidak ditelan,
d. memperbanyak tidur ketika berpuasa, dan
e. berbekam atau disuntik
Ketika kita sedang berpuasa, ada hal-hal yang makruh dilakukan yaitu:
a. berkumur-kumur yang berlebihan,
b. menyikat gigi, bersiwak,
c. mencicipi makanan, walaupun tidak ditelan,
d. memperbanyak tidur ketika berpuasa, dan
e. berbekam atau disuntik
Hal-Hal yang membatalkan Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu :
a. Makan dan minum dengan sengaja
b. Murtad (keluar dari agama Islam)
c. Bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri pada siang hari
d. Keluar darah haid atau nifas
e. Keluar air mani atau mazi yang disengaja
f. Merubah niat puasa.
g. hilang akal karena mabuk, pingsan, gila.
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu :
a. Makan dan minum dengan sengaja
b. Murtad (keluar dari agama Islam)
c. Bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri pada siang hari
d. Keluar darah haid atau nifas
e. Keluar air mani atau mazi yang disengaja
f. Merubah niat puasa.
g. hilang akal karena mabuk, pingsan, gila.
Hal-hal yang tidak membatalkan puasa
a. Masuk ke air, berendam di dalamnya, mandi. Rasulullah saw. pernah menuangkan air ke atas kepalanya sedang ia berpuasa karena haus dan panas. Jika masuk air ke dalam rongga tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah, menyerupai orang yang lupa.
b. Mengenakan sipat mata dan meneteskan obat mata, meskipun ada rasa pahit di tenggorokan, sebab mata bukanlah saluran ke dalam rongga. Demikian juga tetes telinga. Sedang yang masuk melalui mulut dan telinga maka itu membatalkan.
c. Berkumur dan mengisap air hidung dengan tidak ditekan, dan jika ada air yang tanpa sengaja masuk rongga tidak membatalkannya, karena serupa dengan orang yang lupa.
d. Mencium istri bagi orang yang mampu menahan diri. Tidak dibedakan antara orang tua atau muda, sebab yang penting adalah kemampuan mengendalikan diri, barang siapa yang biasanya tergerak nafsunya ketika mencium maka makruh baginya.
e. Menggunakan suntikan untuk mengeluarkan kotoran tubuh, karena yang masuk ke dalam tubuh adalah obat bukan makanan, di samping masuknya juga bukan dari saluran yang normal.
f. Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup sesuatu yang tak terhindarkan seperti keringat, debu jalanan, sebagaimana aroma sedap yang lain. Diperbolehkan pula dalam keadaan darurat untuk mencicipi makanan, kemudian mengeluarkannya sehingga tidak masuk ke dalam rongga.
g. Diperbolehkan pula bagi orang yang berpuasa bangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi atau hubungan suami istri. Namun yang utama mandi terlebih dahulu setelah berhubungan sebelum tidur.
h. Diperbolehkan meneruskan makan sehingga terbit fajar, dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan di mulut maka harus dikeluarkan. Jika demikian sah puasanya, namun jika dengan sengaja ia telah yang ada di mulutnya maka batal puasanya. Dan yang lebih utama berhenti makan sebelum terbit fajar
a. Masuk ke air, berendam di dalamnya, mandi. Rasulullah saw. pernah menuangkan air ke atas kepalanya sedang ia berpuasa karena haus dan panas. Jika masuk air ke dalam rongga tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah, menyerupai orang yang lupa.
b. Mengenakan sipat mata dan meneteskan obat mata, meskipun ada rasa pahit di tenggorokan, sebab mata bukanlah saluran ke dalam rongga. Demikian juga tetes telinga. Sedang yang masuk melalui mulut dan telinga maka itu membatalkan.
c. Berkumur dan mengisap air hidung dengan tidak ditekan, dan jika ada air yang tanpa sengaja masuk rongga tidak membatalkannya, karena serupa dengan orang yang lupa.
d. Mencium istri bagi orang yang mampu menahan diri. Tidak dibedakan antara orang tua atau muda, sebab yang penting adalah kemampuan mengendalikan diri, barang siapa yang biasanya tergerak nafsunya ketika mencium maka makruh baginya.
e. Menggunakan suntikan untuk mengeluarkan kotoran tubuh, karena yang masuk ke dalam tubuh adalah obat bukan makanan, di samping masuknya juga bukan dari saluran yang normal.
f. Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup sesuatu yang tak terhindarkan seperti keringat, debu jalanan, sebagaimana aroma sedap yang lain. Diperbolehkan pula dalam keadaan darurat untuk mencicipi makanan, kemudian mengeluarkannya sehingga tidak masuk ke dalam rongga.
g. Diperbolehkan pula bagi orang yang berpuasa bangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi atau hubungan suami istri. Namun yang utama mandi terlebih dahulu setelah berhubungan sebelum tidur.
h. Diperbolehkan meneruskan makan sehingga terbit fajar, dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan di mulut maka harus dikeluarkan. Jika demikian sah puasanya, namun jika dengan sengaja ia telah yang ada di mulutnya maka batal puasanya. Dan yang lebih utama berhenti makan sebelum terbit fajar
Hikmah Puasa
Apabila ditinjau secara mendalam, akan tampak bahwa puasa mengandung hikmah yang amat besar bagi manusia baik untuk kesehatan tubuh atau badan, maupun untuk jiwa atau mental manusia.
a. Membentuk manusia yang bertaqwa
b. Puasa sebagai benteng atau perisai dari segala macam tipu daya setan.
c. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah.
d. Membina kejujuran dan kedisiplinan.
e. Mendidik rasa belas kasihan terhadap sesama sehingga, muncul kasih sayang dan persatuan yang diikat oleh kesamaan akidah dan praktek keagamaan.
f. Dapat memelihara kesehatan.
g. Dapat mengendalikan hawa nafsu.
h. Diampuni dosa-dosanya.
Apabila ditinjau secara mendalam, akan tampak bahwa puasa mengandung hikmah yang amat besar bagi manusia baik untuk kesehatan tubuh atau badan, maupun untuk jiwa atau mental manusia.
a. Membentuk manusia yang bertaqwa
b. Puasa sebagai benteng atau perisai dari segala macam tipu daya setan.
c. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah.
d. Membina kejujuran dan kedisiplinan.
e. Mendidik rasa belas kasihan terhadap sesama sehingga, muncul kasih sayang dan persatuan yang diikat oleh kesamaan akidah dan praktek keagamaan.
f. Dapat memelihara kesehatan.
g. Dapat mengendalikan hawa nafsu.
h. Diampuni dosa-dosanya.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Amalan Sunnah Pada Waktu Puasa"