ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Halangan (Udzur) Puasa

1.    Halangan (Udzur) Puasa
Berpuasa Ramadhan merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan puasa dengan sengaja adalah perbuatan dosa besar. Namun sebagian orang ada yang tidak dapat melaksanakannya atau banyak menemui kesulitan jika melaksanakannya. Kesulitan-kesulitan yang menghalangi puasa ini disebut udzur Syar'i. Orang yang mendapat halangah (udzur) boleh mengganti puasa Ramadhan dengan qadha atau fidyah, sesuai dengan jenis udzurnya
Halangan yang menyebabkan puasa Ramadhan diqadha pada hari-hari lain yaitu:
a.    Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengqadha Puasanya, yaitu :
1)    Orang  yang  sedang  sakit  yang  jika  dipaksakan  berpuasa,  sakitnya  akan  bertambah parah maka mereka boleh berbuka. 
2)    Dalam perjalanan jauh, sehingga jika berpuasa yang bersangkutan akan menemui kesukaran. Jarak perjalanan yang membolehkan meninggalkan puasa Ramadhan sama dengan jarak yang membo¬lehkan mengqashar shalat (masafah qashar) yang ukurannya diperselisihkan ulama (lihat kembali uraian tentang shalat qashar).
Allah swt berfirman:

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٤

Artinya: “Maka barangsiapa  diantara  kamu ada  yang  sakit  atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),  maka (wajiblah baginya berpuasa)  sebanyak  hari yang ditinggalkan itu  pada  hari-hari yang  lain.  dan  wajib  bagi orang-orang yang  berat  menjalankannya (jika  mereka  tidak  berpuasa)  membayar  fidyah,  (yaitu)  :  memberi  makan  seorang miskin. barangsiapa  yang  dengan  kerelaan  hati mengerjakan  kebajikan, maka  Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)

3)    Khusus bagi wanita, haidh dan nifas juga merupakan halangan berpuasa yang mewajibkan qadha. Bahkan orang yang sedang haidh atau nifas haram baginya berpuasa. Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah, ia berkata:
كُنَّا نَخِيْضُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص م فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Artinya: "Kami sedang haidh di masa Rasulullah saw, maka kami disuruh mengqadha puasa, tetapi tidak disuruh mengqadha shalat. (HR. Bukhari)

b.    Boleh  tidak  berpuasa  tetapi  harus  mengganti  dengan  membayar  fidyah, yaitu yaitu semua halangan yang membuat seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa, antara lain:
1)    Orang tua yang berumur lanjut atau terlalu tua.
2)    Sakit menahun, sehingga tidak mungkin dapat mengqadha puasa di hari-hari lain.
3)    Hamil.
4)    Menyusui anak.
5)    Orang yang pekerjaannya tidak memungkinkan dapat berpuasa Ramadhan dan tidak dapat mengqadha di hari-hari lain
Firman Allah swt:
. . . وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ . . .
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa) metnbayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin ". (Al Baqarah 184).
Kadar fidyah yang diberikan ialah semisal dengan kebutuhan ma¬kan selama satu hari yaitu sekiatr 3/4 liter, diberikan pada hari puasa yang ditinggalkan, sesudah terbit fajar.
Khusus bagi wanita hamil atau menyusui anak, ulama dalam madzhab Syafi'i berpendapat sebagai berikut :
1)    Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya sendiri, wajib qadha seperti orang sakit.
2)    Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya dan anaknya, wajib qadha seperti jika hanya takut tergangu kesehatan dirinya sendiri.
3)    Kalau mereka takut puasa akan mengganggu anaknya, wajib qadha dan membayar fidyah.

Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur, tetapi sebelurh sempat mengqadhanya ia meninggal dunia, maka keluarganya wajib menggantinya dengan qadha. Sebagian ulama berpendapat diganti dengan fidyah dari harta peninggalannya.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Halangan (Udzur) Puasa"

Back To Top