ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam

Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam

Antara pemberi pinjaman dan peminjam harus selalu menjaga hak dan kewajiban dalam pinjam meminjam antara lain :
a.    Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman
1)    Menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam dengan ikhlas dan suka rela
2)    Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan memberikan manfaat yang halal
3)    Tidak didasarkan atas riba
b.    Hak dan Kewajiban Peminjam
1)    Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa  tanggung jawab
2)    Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat
3)    Biaya ditanggung peminjam, jika harus mengeluarkan biaya
4)    Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab berada padanya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pinjam meminjam

a.    Pinjam meminjam harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan halal. Pinjam meminjam barang untuk perbuatan maksiat hukumnya haram
b.    Orang yang meminjam barang hanya boleh menggunakan barang itu sebatas yang diizinkan oleh pemilik barang atau kurang dari batasan yang ditentukan oleh pemilik barang. Misalnya, seseorang meminjamkan tanah dengan akad hanya diperkenankan untuk ditanami padi, maka tidak boleh ditanami tebu.
c.    Merawat barang dengan baik.
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَي الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى يُؤَدِّيْهِ (رواه الخمسة الاّ النسائ)
Artinya: “ Dari Samurah, Nabi saw. bersabda : Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu. ” (H.R. Lima Orang Ahli Hadits)
d.    Jika barang yang dipinjamkan itu rusak atau hilang dengan pemakaian sebatas yang diizinkan pemiliknya, maka peminjam tidak wajib mengganti. Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya- mempercayai, Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya
Hadits Nabi saw.:
    اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَّةٌ وَ الزَّعِيْمُ غَارِمٌ (رواه ابو داود و الترمذ )
 Artinya :“Pinjaman  wajib  dikembalikan, dan  orang  yang  menjamin  sesuatu  harus membayar “ (H.R. Abu Daud).
e.    Jika dalam proses mengembalikan barang itu memerlukan ongkos maka yang menanggung adalah pihak peminjam.
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَي الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى يُؤَدِّيْهِ (رواه الخمسة الاّ النسائ)
Artinya : “Dari Samurah, Nabi saw. bersabda: Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu”. (H.R. Lima Orang Ahli Hadits).
f.    Akad pinjam-meminjam boleh diputus dengan catatan tidak merugikan salah satu pihak.
g.    Akad pinjam-meminjam akan putus jika salah seorang dari kedua belah pihak meninggal dunia, atau karena gila. Maka jika terjadi hal seperti itu maka ahli waris wajib mengembalikannya, dan tidak halal menggunakannya. Dan andaikan ahli waris menggunakannya maka wajib membayar sewanya.
h.    Jika terjadi perselisihan antara pemberi pinjaman dengan peminjam, misalnya yang pemberi pinjaman mengatakan bahwa barangnya belum dikembalikan, sedang peminjam mengatakan bahwa barangnya belum dikembalikan, maka pengakuan   yang diterima adalah pengakuannya pemberi pinjaman dengan catatan disertai sumpah.
i.    Setelah si peminjam telah mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah  memutuskan / membatalkan akad, maka dia tidak boleh memakai barang yang dipinjam itu.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam"

Back To Top