ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Rukun dan Syarat Pinjam meminjam

Rukun dan Syarat Pinjam meminjam

Rukun meminjam berarti bagian pokok dari pinjam meminjam itu sendiri. Apabila ada bagian dari rukun itu tidak ada, maka dianggap batal. Demikian juga syarat berarti hal-hal yang harus dipenuhi.
Rukun pinjam meminjam ada empat macam dengan syaratnya masing-masing sebagai berikut:
a.    Adanya Mu’iir ( مُعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjami
-    Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa anak kecil tidak sah meminjamkan.
-    Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.
b.    Adanya Musta’iir ( مُسْتَعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjam
-    Mampu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam.
-    Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak.
-    Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.
c.    Adanya Musta’aar ( مُسْتَعَارٌ ) yaitu, barang yang akan dipinjam
-    Barang yang akan dipinjam benar-benar miliknya,
-    Ada manfaatnya
-    Barang itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, maka yang setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.
d.    Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan. Ada pendapat lain bahwa waktu tidak menjadi syarat perjanjian dalam pinjam meminjam, sebab pada hakekatnya pinjam meminjam adalah tanggung jawab bersama dan saling percaya, sehingga apabila terjadi suatu kerusakan atau keadaan yang harus mengeluarkan biaya menjadi tanggung jawab peminjam. Hadits Nabi Saw. :
اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَةٌ وَالرَّعِيْمُ غَـارِمٌ
Artinya :     “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
e.    Adanya lafadz ijab dan qabul, yaitu ucapan rela dan suka atas barang yang dipinjam.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Rukun dan Syarat Pinjam meminjam"

Back To Top